
Sumber: DetikNews.com
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Diperiksa KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau imbalan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa (Gratifikasi) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku eks Sekjen MPR RI ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Juli 2025 dilansir dari Tempo.co
Ma’ruf Cahyono tercatat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI selama dua periode, yakni sejak tahun 2016 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan penerimaan gratifikasi oleh yang bersangkutan terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.
Kasus ini bermula dari temuan KPK atas adanya pola transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR. Diduga, Ma’ruf Cahyono menerima sejumlah keuntungan dalam bentuk investasi dan uang tunai yang berasal dari pihak swasta penyedia barang atau jasa. Keuntungan tersebut diberikan sebagai bentuk imbalan atas pemberian proyek atau kemudahan dalam proses administrasi pengadaan.Selain itu, KPK juga mendalami informasi mengenai adanya permintaan “komitmen fee” dari pihak Ma’ruf kepada pihak rekanan, yang lazimnya menjadi istilah terselubung untuk suap dalam bentuk persentase dari nilai proyek.
Dalam pengembangannya, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami keterlibatan Ma’ruf Cahyono serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak, antara lain Jonathan Hartono dari kalangan swasta, Iis Iskandar, serta ASN dari MPR bernama Benzoni. Mereka dimintai keterangan seputar hubungan bisnis, proses pengadaan, dan dugaan permintaan imbalan yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan awal dan bukti dokumen yang telah dikumpulkan, penyidik menduga bahwa penerimaan gratifikasi tidak terjadi satu kali, melainkan dalam beberapa periode berbeda selama Ma’ruf menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan MPR.
Guna mendukung proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka ke luar negeri, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Ma’ruf Cahyono. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025. Langkah ini merupakan prosedur standar yang biasa diterapkan KPK terhadap tersangka agar proses hukum berjalan tanpa hambatan yurisdiksi.
Penyidikan masih berlangsung intensif. Tim penyidik menelusuri dokumen pengadaan, bukti keuangan, serta komunikasi elektronik yang mengaitkan tersangka dengan pihak penyedia jasa. KPK juga membuka kemungkinan adanya saksi tambahan atau tersangka baru bila ditemukan bukti pendukung.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret pejabat tinggi lembaga negara dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan imbalan terkait proyek pengadaan. KPK menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyentuh sistem yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi.
Lembaga antirasuah tersebut berharap agar seluruh instansi pemerintah, termasuk MPR, memperkuat pengawasan internal agar proses pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel. Proses hukum terhadap Ma’ruf Cahyono akan dilanjutkan sesuai ketentuan, termasuk penyusunan berkas perkara, pelimpahan ke kejaksaan, dan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. KPK juga mempertimbangkan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi untuk mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera.
Penulis: Loren Kristin Hia
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ganti Rugi Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Siapa...
04 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Bagaimana Tahapan sedari Laporan Polisi hingga Put...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon Soal Pemer...
14 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →