
Sumber: ilslawfirm.co.id
Tergugat Tidak Hadir Dalam Persidangan Perdata? Yuk Kenalan Dengan Putusan Verstek!
Dalam perkara perdata, biasanya ada dua pihak yang saling berhadapan: penggugat, yaitu pihak yang merasa haknya dilanggar dan menggugat ke pengadilan, serta tergugat, pihak yang digugat karena dianggap melakukan pelanggaran hukum. Idealnya, kedua pihak ini hadir di persidangan agar proses hukum bisa berjalan adil dan seimbang. Tapi bagaimana kalau tergugat tidak hadir dari sidang, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan? Apakah persidangan otomatis batal atau ditunda?
Jawabannya tidak. Dalam situasi seperti ini, hukum acara perdata sudah menyiapkan mekanisme khusus yang disebut putusan verstek. Ini adalah jalan yang bisa ditempuh pengadilan ketika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. Yuk, kita bahas lebih dalam terkait putusan verstek ini serta bagaimana mekanisme ini bekerja dalam praktik peradilan di Indonesia!
KONSEP DAN DASAR HUKUM PUTUSAN VERSTEK
Yahya Harahap menjelaskan bahwa pengertian putusan verstek tidak dapat dipisahkan dari konteks beracara perdata, yaitu sebagai mekanisme hukum yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan atas sengketa meskipun pihak tergugat (atau bahkan penggugat) tidak hadir di persidangan. Istilah verstek sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu verstek procedure (prosedur tanpa hadir) dan verstek vonnis (putusan tanpa hadir). Dalam khazanah hukum Indonesia, istilah tersebut telah diadopsi secara resmi dalam praktik pengadilan dan dipahami sebagai putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat.
Soepomo menyebut praktik ini sebagai "acara luar hadir", sedangkan Subekti tetap menggunakan istilah perstek sesuai ejaan lama. Dalam sistem hukum common law, konsep yang setara dikenal sebagai default procedure dan default judgment, yang pada dasarnya memiliki esensi serupa dengan verstek, yakni pemberian putusan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara layak.
Dengan demikian, secara terminologis dan yuridis putusan verstek dapat diartikan sebagai putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap perkara perdata karena tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi “jika tergugat tidak datang pada hari perkara diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan. ” dan ditegaskan pula dalam Pasal 149 Ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG) yang menyebutkan bahwa “bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan agama itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan”.
SYARAT-SYARAT TERKABULNYA PUTUSAN VERSTEK
Pemahaman mengenai konsep dan dasar hukum putusan verstek menjadi penting sebagai fondasi awal untuk menelaah bagaimana mekanisme ini bekerja dalam praktik peradilan. Namun, tidak setiap ketidakhadiran tergugat secara otomatis menyebabkan perkara diputus secara verstek. Terdapat sejumlah ketentuan prosedural dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar majelis hakim dapat secara sah menjatuhkan putusan verstek. Oleh karena itu, untuk memahami bagaimana suatu putusan verstek dapat dikabulkan, penting untuk menguraikan lebih lanjut mengenai syarat-syarat terkabulnya putusan verstek.
Menurut Yahya Harahap syarat sahnya penerapan putusan verstek kepada tergugat merujuk kepada ketentuan Pasal 125 HIR ayat (1) atau Pasal 78 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Bertitik tolak dari pasal tersebut, dapat dikemukakan syarat-syarat sebagai berikut :
- Tergugat telah Dipanggil dengan Sah dan Patut, pemanggilan tergugat harus dilakukan oleh juru sita secara tertulis, disertai salinan gugatan, dan memuat waktu serta tempat sidang. Panggilan dianggap sah jika disampaikan langsung kepada tergugat atau melalui keluarga/kepala desa, dengan tenggang waktu minimal tiga hari sebelum sidang. Pemanggilan yang tidak memenuhi syarat formil ini menyebabkan putusan verstek menjadi cacat hukum dan tidak sah.
- Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah, ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama tanpa memberikan alasan yang sah disebut sebagai default without reason. Alasan sah bisa berupa force majeure (keadaan memaksa) atau ketidaktahuan karena panggilan tidak sampai. Bila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah, hakim berwenang menjatuhkan putusan verstek. Hal ini penting untuk mencegah tergugat menghambat penyelesaian perkara dengan sengaja tidak hadir.
- Tergugat tidak Mengajukan Eksepsi Kompetensi, eksepsi kompetensi adalah keberatan tergugat atas wewenang absolut atau relatif pengadilan. Jika tergugat tidak hadir, otomatis ia tidak mengajukan eksepsi. Maka hakim dapat melanjutkan proses dan memutus perkara dengan verstek. Namun, hakim tetap harus menilai formil dan materiil gugatan, karena tidak semua ketidakhadiran tergugat berujung pada dikabulkannya gugatan.
Syarat-syarat tersebut di atas harus satu persatu diperiksa dengan saksama, baru apabila benar-benar persyaratan itu semuanya terpenuhi, putusan verstek dijatuhkan dengan mengabulkan gugatan.
BENTUK-BENTUK PUTUSAN VERSTEK
Dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah dijabarkan sebelumnya, majelis hakim memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan putusan verstek secara sah. Namun, putusan verstek sendiri tidak bersifat tunggal. Dalam praktiknya, bentuk dan konsekuensi dari putusan verstek dapat bervariasi tergantung pada substansi perkara dan pertimbangan hakim. Lantas, seperti apa bentuk-bentuk putusan verstek yang dikenal dalam hukum acara perdata?
Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” mengklasifikasikan empat bentuk putusan verstek yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan sebagai berikut:
- Mengabulkan Seluruh Gugatan
Putusan verstek yang mengabulkan seluruh gugatan hanya dapat dijatuhkan jika memenuhi sejumlah syarat, yaitu tergugat tidak hadir di sidang tanpa alasan yang sah, tidak mengirim wakil atau kuasa hukumnya, telah dipanggil secara patut, serta gugatan yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum (tidak melawan hak) dan memiliki dasar hukum yang kuat dan beralasan. Dengan kata lain, meskipun tergugat tidak hadir, hakim tetap wajib menilai secara substansial apakah dalil dan petitum gugatan layak dikabulkan secara keseluruhan.
- Mengabulkan Sebagian Gugatan
Hakim dalam perkara perdata memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan secara sebagian apabila terdapat alasan yang cukup menurut hukum. Misalnya, ketika penggugat menuntut agar pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perjanjian turut dimintai tanggung jawab bersama tergugat, hakim dapat menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan bertentangan dengan hukum. Dalam hal demikian, hakim dapat mengabulkan gugatan hanya terhadap pihak yang memiliki hubungan hukum langsung, dan menolak bagian gugatan yang tidak berdasar, demi menjamin putusan yang adil dan sah secara yuridis.
- Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Hakim dapat menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) apabila gugatan tersebut bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, gugatan juga dapat ditolak karena kesalahan formil, seperti diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang, diajukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standing, atau ditandatangani oleh kuasa hukum tanpa surat kuasa khusus. Dalam hal ini, karena pokok perkara belum diperiksa, penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatan yang telah diperbaiki sesuai ketentuan hukum.
- Menolak Gugatan
Meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, hakim tetap dapat menolak gugatan penggugat melalui putusan verstek apabila bukti yang diajukan tidak memenuhi batas minimal pembuktian. Penolakan ini bersifat final terhadap pokok perkara dan mengakibatkan gugatan tidak dapat diajukan kembali karena terikat asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata. Namun, penggugat tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi jika tidak menerima putusan tersebut.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
Beragam bentuk putusan verstek yang dijatuhkan hakim menunjukkan bahwa meskipun tergugat tidak hadir, hakim tetap wajib menilai dan memutus perkara secara adil dan proporsional. Namun, apakah putusan verstek bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat? Tentu tidak. Hukum acara perdata tetap memberikan ruang bagi pihak tergugat (bahkan penggugat) untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan verstek yang dijatuhkan. Lalu, apa saja bentuk dan mekanisme upaya hukum tersebut?
Upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan verstek adalah melalui pengajuan perlawanan verzet. Perlawanan ini merupakan mekanisme hukum yang diberikan secara khusus kepada tergugat yang dijatuhi putusan tanpa kehadirannya di persidangan dan tidak menerima putusan tersebut. Penting untuk ditegaskan bahwa verzet hanya dapat diajukan oleh para pihak yang secara langsung terlibat dalam perkara, dan tidak terbuka bagi pihak ketiga yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa tersebut. Ketentuan mengenai hak untuk mengajukan perlawanan diatur dalam Pasal 129 HIR, yang menyatakan bahwa:
- Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh mengajukan perlawanan;
- Jika keputusan hakim itu diberitahukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu hanya boleh diterima dalam empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika keputusan hakim itu diberitahukan bukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu boleh diterima sampai pada hari kedelapan sesudah teguran tersebut pada pasal 196, atau dalam hal ia tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari kedelapan sesudah dijalankan surat perintah ketua tersebut pada pasal 197. (RV. 83.);
- Tuntutan perlawanan itu diajukan dan diperiksa dengan cara biasa bagi perkara perdata;
- Jika tuntutan perlawanan itu telah diajukan kepada pengadilan negeri, maka keputusan hakim itu tak boleh dilaksanakan untuk sementara waktu, kecuali jika diperintahkan menjalankannya walaupun ada perlawanan;
- Jika kepada tergugat dijatuhkan keputusan tanpa kehadiran untuk kedua kalinya, maka kalau ia memajukan pula perlawanan terhadap keputusan tanpa kehadiran, perlawanannya itu tidak akan diterima.
Selain verzet, upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) juga dapat diajukan terhadap putusan verstek yang telah berkekuatan hukum tetap, misalnya apabila ditemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan. PK atas dasar novum harus diajukan dalam waktu 180 hari sejak bukti ditemukan, yang waktunya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Di sisi lain, jika dalam pelaksanaan eksekusi putusan verstek terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan karena barang miliknya dijadikan objek eksekusi, maka pihak tersebut dapat mengajukan perlawanan melalui mekanisme perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, sepanjang eksekusi belum dilaksanakan. Upaya hukum ini memberikan perlindungan hukum tidak hanya bagi para pihak dalam perkara, tetapi juga bagi pihak ketiga yang hak-haknya dapat terdampak oleh eksekusi putusan.
Putusan verstek merupakan instrumen hukum dalam perkara perdata yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan meskipun tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, selama prosedur pemanggilan dilakukan secara patut. Meskipun bersifat final, putusan verstek tidak menutup ruang koreksi hukum. Tergugat tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan perlawanan melalui verzet dalam jangka waktu tertentu, serta dapat menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) apabila ditemukan bukti baru. Bahkan, pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh eksekusi putusan verstek pun dilindungi melalui mekanisme derden verzet. Dengan demikian, sistem hukum acara perdata Indonesia menjamin keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak para pihak.
Demikian artikel mengenai putusan verstek dalam persidangan perdata, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara perdata saat tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, meskipun telah dipanggil secara patut. Berdasarkan Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBG, putusan ini dapat dikabulkan jika pemanggilan sah, tergugat absen tanpa alasan, dan tidak mengajukan eksepsi. Bentuknya bisa berupa dikabulkan seluruhnya, sebagian, ditolak, atau tidak diterima. Tergugat tetap bisa mengajukan perlawanan melalui verzet atau peninjauan kembali jika ada bukti baru. Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara efektivitas peradilan dan perlindungan hak para pihak.
Referensi
M.Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Sutanti, Retno Wulan dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Jamil, Abdul dan Muliadi Nur. “Perlindungan Hukum dan Keadilan Para Pihak Melalui Ex Officio Hakim dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29. No. 2 (2022). Hlm. 439–460.
Maswandi. “Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata.” Jurnal Mercatoria 10. No. 2 (2017). Hlm. 160-179.
Amir, Sigit Zulkifli. “Analisis Terhadap Putusan Verstek Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Manado (No. 12/Pdt.G/2021/PA.Mdo).” Skripsi Sarjana Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Manado, 2023.
Christian David. “Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek yang Telah Inkracht.” hukumonline.com. 31 Oktober 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/upaya-hukum-terhadap-putusan-verstek-lt635f901a555f9/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=upaya_hukum_putusan_verstek. Diakses pada tanggal 27 Juni 2025.
Tim Hukumonline. “Jenis-Jenis Amar Putusan Perdata.” hukumonline.com. 26 Februari 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/amar-putusan-perdata-lt61ca7d7890a08/?page=all. Diakses pada tanggal 27 Juni 2025.
Munawaroh, Nafiatul. “Apakah Putusan Verstek Selalu Menguntungkan Penggugat?”. hukumonline.com. 24 Mei 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-putusan-verstek-selalu-menguntungkan-penggugat-lt60921132c3b8d/. Diakses pada tanggal 27 Juni 2024.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Apakah Karya Artificial Intelligence (AI) Bisa Did...
11 May 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Di Balik Tirai Sirkus: Polemik Oriental Circus Ind...
25 May 2025
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →
Dosen PNS boleh Menjadi Advokat: Apa Kabar Nasib T...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →