
Sumber: Freepik
Pidana Malapraktik: Bongkar Jerat Hukum yang Mengintai Pelaku di Dunia Medis!
Pernahkah kalian bingung bagaimana penindakan pidana terhadap dokter/tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian atau kesalahan fatal?
Malapraktik = Sengketa Medis
Sengketa medis adalah perselisihan yang dapat terjadi antara pasien dengan tenaga kesehatan, atau antara pasien dengan rumah sakit/fasilitas kesehatan. Sengketa medis dapat muncul pada sebelum, saat, maupun pasca perawatan.
Salah satu bentuk sengketa medis adalah malapraktik. Malapraktik berarti praktik yang buruk (bad practice) atas praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik. Malapraktik medis sendiri adalah pelanggaran berat dan pelanggaran hukum umum, baik untuk rasa ingin tahu atau percobaan, maupun karena kelalaian karena merusak kepercayaan yang diberikan pihak pasien kepada dokternya, dan cenderung merusak pasien.
Malapraktik medis terjadi apabila tenaga medis melalaikan kewajiban dengan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan, mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 274 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mewajibkan tenaga medis memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Jika tenaga medis tidak memenuhi standar tersebut dan menimbulkan kerugian pada pasien, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai malapraktik medis.
Namun, tidak semua kegagalan medis merupakan malapraktik. Jika tindakan medis telah sesuai dengan standar profesi serta kebutuhan kesehatan pasien, tenaga medis berhak atas perlindungan hukum, sesuai ketentuan Pasal 273 Ayat (1) Huruf a UU Kesehatan. Di Indonesia sendiri, terdapat 51 aduan kasus malapraktik pada periode 2023-2025, di mana 24 di antaranya menyebabkan kematian.
Malapraktik medis sendiri terdapat 3 jenis, yakni:
1) Administratif
Merupakan pelanggaran terhadap persyaratan administratif seperti praktik tanpa Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Pasal 283 Ayat (3) dan Pasal 284 UU Kesehatan).
2) Etika
Malapraktik etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi atau standar disiplin profesi kedokteran (Pasal 274 Huruf a dan Pasal 279 Huruf b UU Kesehatan). Contoh dari malaprakitk etika adalah tindakan bertentangan dengan etika profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti membocorkan data rahasia pasien-dokter, melanggar sumpah hipokrates, tidak memberikan informasi lengkap mengenai efek samping tindakan medis, tidak memberikan informasi yang jelas, dan tidak sesuai dengan standar profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
3) Hukum
Malapraktik yang menyebabkan kerugian akibat kelalaian atau bad practice dibedakan dengan 2 jenis, yaitu karena kelalaian (culpa) dan kesengajaan (dolus).
Dalam malapraktik hukum, yang disebabkan kelalaian seperti:
a. Kegagalan menggunakan triase yang mengakibatkan kematian di Instalasi Gawat Darurat (IGD); atau
b. Diagnosis yang keliru terhadap pasien yang menyebabkan timbulnya efek alergi/
Dalam malapraktik hukum, yang disebabkan kesengajaan seperti:
a. Melakukan euthanasia/suntik mati meskipun dengan kemauan pasien yang melanggar Pasal 344 KUHP; atau
b. Melakukan tindakan medis pada pasien yang telah memberikan perintah medis Do Not Resuscitate (DNR) atau "Jangan Lakukan Resusitasi" dapat dijerat melalui Pasal 351 KUHP. Perintah ini menginstruksikan tenaga medis untuk tidak melakukan resusitasi jantung paru (RJP) atau cardiopulmonary resuscitation (CPR) jika pasien mengalami henti jantung atau henti napas.
Lantas, Bagaimana Penyelesaian terhadap Kasus Malapraktik Medis?
Berdasarkan UU Kesehatan
a. Berdasarkan Pasal 440 Ayat (1) UU Kesehatan, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00.
b. Jika kealpaan tersebut mengakibatkan kematian pasien, Pasal 440 Ayat (2) UU Kesehatan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Berdasarkan KUHP
a. Unsur utama pidana malapraktik medis adalah adanya kealpaan (culpa) atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban profesi yang menyebabkan kerugian pada pasien, sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang masih berlaku hingga tahun 2026.
b. Dalam KUHP, pertanggungjawaban pidana terkait malapraktik medis diatur dalam Pasal 359, 360 dan Pasal 361.
c. Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang;
d. Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan lukanya seseorang; dan
e. Pasal 361 KUHP mengatur tentang pemberatan pidana bagi pelaku dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian yang telah melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
f. Jika unsur kelalaian dari tindakan dokter dapat dibuktikan, Pasal 359 atau 360 KUHP dapat dikenakan kepada dokter tersebut. Unsur kelalaian juga berlaku kepada rumah sakit yang bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh dokter/tenaga kesehatan rumah sakit sebagaimana ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan.
Berdasarkan KUH Perdata
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks malapraktik medis, pasien dapat menggugat tenaga medis jika dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian maupun malapraktik yang timbul atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kurang kehati-hatian dari tenaga medis berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata.
Isu malapraktik medis merupakan isu yang kompleks karena menyentuh tanggung jawab etis, hukum, dan profesional dalam sistem layanan kesehatan. Meskipun tujuan dokter yang utama adalah keselamatan dan kesehatan pasien, masih ada bahaya yang mengintai dari proses yang tidak benar.
Demikian artikel mengenai PIDANA MALAPRAKTIK: Bongkar Jerat Hukum yang Mengintai Pelaku di Dunia Medis!, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Malapraktik medis merupakan salah satu bentuk sengketa medis yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan fatal tenaga medis yang melanggar standar profesi, prosedur operasional, atau etika profesi sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Tindakan ini dapat berbentuk pelanggaran administratif, etika, maupun hukum, baik karena kelalaian (culpa) maupun kesengajaan (dolus), dan dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif tergantung pada dampak yang ditimbulkan. Meski tidak semua kegagalan medis tergolong malapraktik, jika terbukti merugikan pasien secara signifikan, maka tenaga medis dapat dipidana berdasarkan Pasal 440 UU Kesehatan, Pasal 359–361 KUHP, atau digugat secara perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata. Penanganan kasus malapraktik memerlukan pembuktian ketat atas kelalaian atau kesalahan, mengingat kompleksitas tanggung jawab hukum dan etika profesi dalam dunia medis.
Referensi
Artikel
Tiara Amanda Putri, (2025) “Malapraktik Medis dalam Hukum Indonesia” hukumonline.com
https://www.hukumonline.com/klinik/a/malapraktik-medis-dalam-hukum-indonesia-lt51314ec548bec/
Fika Nurul Ulya & Nawir Arsyad Akbar, (2025) “Kasus Malpraktik Sebabkan Kematian pada 2023-2025” kompas.com
Jurnal
Dimas Cahyo Widhiantoro, (2021) Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran dalam Perundang-Undangan di Indonesia” lex privatum
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36573
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wetboek van Strafrecht)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Negara Kembali Merugi, Telkom dan Proyek Fiktifnya...
28 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mahasiswa Hukum Wajib Tau! Apa Itu Diversi dalam S...
26 June 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Kematian Diplomat Kemlu jadi Tanda Tanya: Begini S...
16 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →