
Sumber: pixabay.com
Restitusi VS Kompensasi : Sama-sama ganti rugi, apa bedanya?
Korban tindak pidana berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dikenal yang namanya Restitusi dan Kompensasi. Apa yang membedakan keduanya?
Perbedaan dari sumber ganti rugi
Menurut Pasal 1 UU No. 31 Tahun 2014, Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga. Sedangkan kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
Tapi, apa semua korban dapat mengajukan Restitusi dan Kompensasi?
Perbedaan dari Jenis Korban yang Mengajukan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014, Seluruh korban tindak pidana yang ditentukan dalam keputusan LPSK (atau ahli waris korban) yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang dimaksud, berhak untuk memperoleh restitusi. Namun, Pasal 7 UU No 31 Tahun 2014 mengatur, hanya korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan korban tindak pidana terorisme yang berhak atas kompensasi. Lalu, kemana korban dapat mengajukan permohonan Restitusi dan Kompensasi?
Perbedaan dari kapan bisa mengajukan permohonan
Permohonan atas restitusi dan kompensasi dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berdasarkan Pasal 19 Perma No. 1 Tahun 2022, Permohonan kompensasi hanya dapat diajukan sebelum ada putusan pengadilan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk:
a. Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia
b. Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
Sedangkan permohonan restitusi dapat diajukan baik sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014)
Apakah mungkin untuk mengajukan permohonan Restitusi dan Kompensasi secara bersamaan?
Berdasarkan pasal 28 Perma No 1 Tahun 2022, pengajuan permohonan Kompensasi dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan Restitusi dan wajib diajukan melalui LPSK sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Jurnal
Ardito Muwardi, Agus Surono, and Hibnu Nugroho, (2023), “Restitution as a Requirement for the Implementation of Restorative Justice Against General Crimes Related to Property ” in International Conference on Politics, Social, and Humanities Sciences, KnE Social Sciences, pages 374–381. DOI 10.18502/kss.v8i3.12842
Website
https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-permohonan-restitusi-dan-kompensasi-untuk-korban-tindak-pidana-lt62503bd0f3ae8/ (Diakses 27/01/2025)
Editor: Ardhana Zaky Nur Effendi
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Bagaimana Kedudukan Saksi Testimonium de Auditu da...
22 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ngasih Kuasa Kewenangan Kita ke Orang Lain? Begini...
03 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Ketua Koperasi Pesantren Jadi Tersangka Tragedi Lo...
01 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →