
Sumber: Freepik
Impeachment dan Mosi Tidak Percaya dalam Hukum Tata Negara Dunia
Tahukah kalian dalam hukum ketatanegaraan di dunia, terdapat sebuah istilah hukum yang memiliki arti serupa akan tetapi berbeda dalam pelaksanaannya? Yuk kita bahas!
Mengenali Impeachment dan Mosi Tidak Percaya
Impeachment atau yang dapat dikatakan sebagai pemakzulan merupakan sebuah tuduhan atau dakwaan yang diarahkan kepada presiden atau pejabat tinggi negara selain daripada jabatan tersebut. Pada dasarnya, hal ini bisa saja berbeda tergantung dengan tempat dimana impeachment dilaksanakan.
Dalam UUD 1945 sendiri, impeachment tidak diatur secara tegas dan jelas. Kewenangan impeachment sendiri dimiliki oleh MPR dan harus didapati adanya unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau pejabat tinggi negara yang melanggar hukum haluan negara. Dengan demikian, prosedur impeachment sendiri tidaklah jelas dan dianggap mengambang di Indonesia.
Di lain sisi, mosi tidak percaya diambil dari kata dasar “mosi” yang diartikan sebagai suatu keputusan rapat, sehingga mosi tidak percaya dapat dikatakan sebagai sebuah prosedur yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan adanya harapan mengalahkan atau mempermalukan tatanan pemerintahan yang sedang berlangsung. Dalam politik kenegaraan sendiri, hal ini mengartikan bahwa para representatif rakyat tidak percaya dengan pemerintahan ataupun dalam hal ini presiden suatu negara.
Mekanisme Pemakzulan
Berdasarkan Pasal 7B Ayat (1) UUD 1945, mekanisme dimulai dari pengajuan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna memeriksa, mengadili serta memutuskan kebenaran pendapat DPR terkait dengan dalil pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan pemakzulan bagi presiden dan/atau wakil presiden.
Lebih lanjut lagi, MK memberikan putusan atas pendapat yang didalilkan oleh DPR mengenai tuduhan pelanggaran terkait, di mana persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
a. Pengajuan dalil oleh DPR hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B Ayat (3) UUD 1945.
b. Menurut Pasal 7B Ayat (4) UUD 1945, MK wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan putusan yang seadil-adilnya terhadap pendapat DPR terkait dengan dalil dugaan pelanggaran oleh presiden atau pejabat negara terkait paling lambat 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.
c. Selanjutnya, pada Ayat (5) dikatakan juga bahwa MPR diharuskan menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulan DPR paling lama 30 hari sejak menerima usul tersebut.
Lalu, Bagaimana dengan Mosi Tidak Percaya?
Serupa tapi tak sama dengan impeachment, mosi tidak percaya pada dasarnya merupakan fenomena di mana subjek politik tidak mempercayai kebijakan pemerintah. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengakhiri masa jabatan pejabat atau dalam hal ini presiden dan/atau wakil presiden dalam sebuah pemerintahan.
Di Mana Inti Perbedaan Impeachment dan Mosi Tidak Percaya?
Sesungguhnya perbedaan dari impeachment dan mosi tidak percaya didasari oleh yurisdiksi negara yang melaksanakannya. Sebagai perbandingan, Indonesia sendiri mengartikan impeachment sebagai sebuah proses tuduhan atau dakwaan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh presiden dan/atau wakil presiden, di mana ini merupakan langkah hukum konkritnya.
Hal tersebut didasari oleh mosi tidak percaya yang dijelaskan sebelumnya dengan klaim yang diajukan DPR kepada MPR yang terlebih dahulu diajukan kepada MK untuk bisa menerima atau tidaknya dalil yang didalilkan.
Sementara itu, Jerman mengenal impeachment hanya sebagai dakwaan atau dugaan atas perbuatan yang dilakukan seperti yang tercantum dalam konstitusi Jerman. Perbandingan keduanya hanya disebabkan oleh karena mosi tidak percaya merupakan langkah yang berada pada Pemerintahan Presidensial sebagai suatu dasar untuk melakukan tindakan selanjutnya yang berupa impeachment, akan tetapi pada sistem Pemerintahan Presidensial-Parlementer impeachment tanpa adanya mosi tidak percaya merupakan hal yang dianut sehingga lebih sederhana.
Bagaimana Kecocokan Impeachment dan Mosi Tidak Percaya di Indonesia?
Marilah berkaca kepada keadilan konstitusi saat ini di Indonesia! Tentu sesungguhnya pemakzulan merupakan hal yang seharusnya ada sebagai opsi yang dapat dipilih guna menegakan keadilan. Sebagaimana menjadi sebuah jawaban apabila pemimpin negara maupun pejabat negara memiliki kesalahan yang butuh untuk dikoreksi sebegitu besarnya, pemakzulan merupakan jawabannya.
Akan tetapi, hal ini pada kenyataannya juga sulit untuk dicapai dikarenakan proses bekerjanya pemakzulan sangatlah bergantung dari dorongan kekuatan politik di Indonesia. Hal tersebut sungguh disayangkan, didukung dengan pendapat Ahli Ilmu Politik UGM Kuskridho (Dodi) Ambardi, MA, Ph.D yang mengatakan bahwa persoalan politik di Indonesia sangat juga ditentukan oleh ekonomi, di mana kita dapat menerka hal ini mengarah kepada pragmatisme yang sangat mungkin terjadi.
Oleh karena itu, bagaimana cara kita untuk bisa memberikan “koreksi” kepada pemerintahan atau bahkan pemimpin negara yang telah “melanggar” sebuah norma ataupun ketentuan yang ada di negara kita?
Demikian artikel mengenai Impeachment dan Mosi Tidak Percaya dalam Hukum Tata Negara Dunia semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Impeachment dan mosi tidak percaya merupakan dua konsep berbeda yang sering disamakan dalam hukum ketatanegaraan, meskipun mekanisme dan penerapannya tidaklah serupa. Impeachment di Indonesia adalah proses hukum formal untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden atas dugaan pelanggaran hukum, yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai dengan Pasal 7B UUD 1945. Sementara itu, mosi tidak percaya merupakan pernyataan politik dari parlemen yang mencerminkan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah, lebih umum digunakan dalam sistem parlementer. Perbedaan keduanya tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut masing-masing negara. Di Indonesia sendiri, meskipun impeachment menjadi satu-satunya mekanisme resmi pemakzulan, prosesnya dinilai rumit dan sarat kepentingan politik, sehingga sering kali tidak efektif sebagai alat koreksi terhadap penyimpangan kekuasaan.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Artikel Jurnal
Herman Bastiaji Prayitno.”PROSES PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DIHUBUNGKAN DENGAN HAK UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT DPR-RI”. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol.8 Nomor 2. Desember 2011.
Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. “Impeachment Dalam Sistem Hukum Tata Negara”. Badan pembinaan Hukum Nasional departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jakarta 2005.
Adella Anindia.”Perbandingan Konstitusional Pengaturan Impeachment Presiden Antara Indonesia Dengan Jerman”. Risalah Hukum, Volume 17, Nomor 2, December 2021, 65-84.
Artikel Website
Biro Pengembangan Minat Bakat & Karir Mahasiswa “Mengenal Istilah Mosi Tidak Percaya dalam Politik”. bpmbkm.uma.ac.id. 11 April 2022. Tersedia pada https://bpmbkm.uma.ac.id/2022/04/11/mengenal-istilah-mosi-tidak-percaya-dalam-politik/.
Renie Aryadani, S.H. “Arti Pemakzulan Presiden dan Mekanismenya”. hukumonline.com. 28 Februari 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-pemakzulan-presiden-dan-mekanismenya-lt5821445b3d1a4/.
Universitas Medan Area. “Alasan Mengenai Mosi Tidak Percaya”. mh.uma.ac.id. 25 Agustus 2021. Tersedia pada https://mh.uma.ac.id/alasan-mengenai-mosi-tidak-percaya/#:~:text=Secara%20umum%2C%20ketika%20parlemen%20memutuskan,Jerat%20Pidana%20Pendiri%20Pasar%20Muamalah.
Beckam Jufian Podung.”Pemakzulan Presiden: Apakah Boleh? Apakah Mungkin?”. law.ugm.ac.id. 23 januari 2024. Tersedia pada https://law.ugm.ac.id/pemakzulan-presiden-apakah-boleh-apakah-mungkin/.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Dilarang Merokok Saat Berkendara! Ini Aturan dan R...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Keadilan Restoratif: Alternatif Penjara yang Memul...
27 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Mengenal Model Sistem Peradilan Pidana: Indonesia...
12 June 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →