
Sumber: kompas.com
Dilarang Merokok Saat Berkendara! Ini Aturan dan Risikonya
Banyak pengendara yang menganggap merokok sambil berkendara adalah hal biasa. Padahal, kebiasaan ini tidak hanya mengganggu konsentrasi, tetapi juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Lebih dari itu, ada regulasi yang mengatur soal larangan ini, bahkan bisa dikenakan sanksi. Simak selengkapnya agar lebih paham tentang aturan dan risiko merokok di jalan.
Aturan Merokok Saat Berkendara
Merokok sambil berkendara ternyata sudah diatur dalam beberapa regulasi hukum di Indonesia:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 106 ayat (1): Pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
- Pasal 283: Jika berkendara tanpa konsentrasi, pengemudi dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
- Pasal 6 huruf C: Pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan
Mengapa Merokok Saat Berkendara Berbahaya?
Mengemudi membutuhkan fokus penuh. Saat seseorang merokok sambil berkendara, perhatiannya terbagi antara mengontrol kendaraan dan mengelola rokok di tangannya. Abu rokok yang tertiup angin bisa masuk ke mata dan menyebabkan gangguan penglihatan secara tiba-tiba. Lebih dari itu, pengendara lain juga bisa terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan, yang tidak jarang menyebabkan luka atau bahkan berisiko memicu kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar.
Bukan sekadar teori, sudah banyak insiden yang terjadi akibat kebiasaan merokok di jalan. Beberapa pengendara motor pernah mengalami luka bakar ringan karena terkena puntung rokok yang dibuang oleh pengemudi kendaraan lain. Ada juga laporan kecelakaan yang terjadi akibat pengemudi kehilangan fokus ketika abu rokok mengenai matanya. Hal-hal seperti ini sering kali dianggap remeh, padahal dampaknya bisa sangat berbahaya.
Apa yang Harus Dilakukan
Untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, kesadaran setiap individu sangat penting. Jika ingin merokok, lebih baik berhenti sejenak di tempat yang aman daripada melakukannya sambil berkendara. Selain itu, jangan pernah membuang puntung rokok sembarangan, terutama di jalan raya, karena bisa membahayakan orang lain. Jika melihat pengendara lain yang membahayakan dengan merokok di jalan, tegur dengan cara yang baik atau laporkan ke pihak berwenang jika diperlukan.
Referensi
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206.
Hukumonline. Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasan Hukumnya. Diakses dari https://www.hukumonline.com/ pada 18 Februari 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ada Doktrin Yang Bikin Direksi Tidak Dapat Diminta...
11 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Warga 62+ Harus Tahu! Kalian Dapat Mengajukan Peng...
20 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tak Dianggap Melanggar HAM, MenHAM Dukung Program...
07 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →