
Sumber: news.okezone.com
Kelalaian Berakibat Kematian: Kajian Hukum Pidana atas Insiden Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Baru-baru ini, pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang menjadi sorotan nasional sebab terjadinya kerusuhan yang menelan korban jiwa. Insiden ini merupakan bentuk kelalaian dari penyelenggara.
Kronologi Insiden di Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Pada hari Jumat, 18 Juli 2025 berlangsung pesta nikah anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yaitu Maula Akbar dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Acara pesta ini dihadiri oleh masyarakat umum dan berakhir dengan terjadinya kerusuhan yang diakibatkan oleh kegiatan pembagian makanan gratis hingga jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.
Korban tewas tersebut di antaranya Vania Aprilia yang berusia 8 tahun, Dewi Jubaidah yang berusia 61 tahun, dan Bripka Cecep Saeful Bahri yang berusia 39 tahun. Sementara itu, puluhan warga lain yang mengalami luka-luka dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut dan RS Guntur. Pihak Polres Garut dan Polda Jawa Barat melakukan penyidikan dan memeriksa 11 saksi dari berbagai pihak.
Lebih jauh, Pihak Event Organizer (EO) dari acara ini menjadi sorotan sebab dugaan kelalaian dalam mengatur kelancaran acara.
Memahami Unsur Kelalaian dalam Hukum Pidana
Tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dimuat dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi
“barangsiapa yang karena kesalahan/kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Kelalaian dalam pasal ini secara umum mencakup beberapa elemen penting yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai kelalaian (culpa).
Dalam hukum pidana, kelalaian dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1) Kealpaan perbuatan, yaitu jika dengan melakukan perbuatannya saja sudah merupakan suatu tindak pidana tanpa perlu melihat akibat yang ditimbulkan. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 205 KUHP tentang kelalaian dalam menyebarkan barang-barang berbahaya.
2) Kealpaan akibat, yaitu suatu peristiwa pidana yang akibat dari kelalaian tersebut telah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana. Contohnya pada Pasal 259 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selanjutnya, kealpaan atau kelalaian memiliki 3 unsur, yaitu:
1) Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis.
2) Pelaku berlaku kurang hati-hati, ceroboh, dan kurang berpikir panjang.
3) Perbuatan pelaku dapat dicela dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pihak yang Berpotensi Dikenai Pertanggungjawaban Hukum
Pesta acara pernikahan ini diatur dan dijalankan oleh EO, sehingga sebagian besar tanggung jawab atas kelangsungan acara dan terjadinya kerusuhan berada di tangan EO. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fajar menyatakan bahwa seharusnya pihak EO telah memprediksi berapa orang yang datang, berapa personil keamanan yang harus disediakan, dan berapa makanan yang harus disediakan. Minimnya antisipasi yang diberikan merupakan unsur dari kelalaian tersebut.
Namun, Fickar juga menyatakan bahwa pihak mempelai dan keluarga juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tidak memberikan arahan preventif atau gambaran potensi risiko kepada penyelenggara. Ini artinya, baik pihak mempelai dan EO dapat dimintai pertanggungjawaban atas insiden ini.
Bentuk Pertanggungjawaban Lain yang Dapat Dikenakan
Bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan tidak hanya terbatas pada hukuman penjara atau kurungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 KUHP, tetapi juga dapat berupa pertanggungjawaban lain, seperti contohnya pemberian ganti rugi melalui mekanisme restorative justice. Meskipun saat ini penyidikan masih berlanjut, Dedi Mulyadi sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan memberikan santunan masing-masing Rp150 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak keluarga mempelai.
Demikian artikel mengenai Kelalaian Berakibat Kematian: Kajian Hukum Pidana atas Insiden Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang digelar pada 18 Juli 2025 berujung tragedi setelah terjadi kerusuhan akibat pembagian makanan gratis, yang menyebabkan tiga orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Insiden ini disorot sebagai bentuk kelalaian dari pihak Event Organizer (EO) karena tidak mampu mengantisipasi jumlah tamu, keamanan, dan logistik. Dalam hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 359 KUHP dan mencakup unsur perbuatan yang ceroboh, tidak hati-hati, serta dapat dicela. Pakar hukum menyatakan bahwa selain EO, pihak keluarga mempelai juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti lalai memberi arahan atau antisipasi risiko. Selain sanksi pidana, bentuk tanggung jawab juga bisa berupa santunan atau ganti rugi, seperti yang telah dilakukan oleh Dedi Mulyadi melalui pemberian santunan kepada keluarga korban.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Strafrecht].
Web Artikel
Antara, “Polisi Periksa 11 Saksi Soal Insiden Maut di Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi.” news.detik.com. 22 Juli 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8024318/polisi-periksa-11-saksi-soal-insiden-maut-di-pesta-nikah-anak-dedi-mulyadi. Diakses pada 30 Juli 2025.
Febriari, Silvana, “Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berubah jadi Petaka.” metrotvnews.com. 22 Juli 2025. Tersedia pada https://www.metrotvnews.com/play/b2lCpjdo-pesta-pernikahan-anak-dedi-mulyadi-berubah-jadi-petaka. Diakses pada 30 Juli 2025.
Fra, “Pakar Respons Soal Proses Hukum Kasus Pesta Nikah Anak Dedi Mulyadi.” cnnindonesia.com. 23 Juli 2025. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250723123846-12-1253953/pakar-respons-soal-proses-hukum-kasus-pesta-nikah-anak-dedi-mulyadi. Diakses pada 31 Juli 2025.
Jayanti, Dian Dwi, “Kelaiaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana.” hukumonline.com. 16 Mei 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/kelalaian-yang-merugikan-orang-lain-menurut-hukum-pidana-lt51d592cf9865d/. Diakses pada 31 Juli 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Duka di Dunia Militerr: Prada Lucky Tewas Diduga D...
10 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Terendus KPK! Kendaraan Ridwan Kamil Diduga Diatas...
27 July 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →