
Sumber: warta.jogjakota.go.id
Hukum Negara Mandek? Pahami Diskresi sebagai Solusi!
Apakah kalian pernah merasakan bahwasanya terdapat peraturan pemerintahan yang dianggap tidak dapat menjadi jawaban dari permasalahan yang ada di dalam masyarakat? Rasanya, peraturan tersebut tidak dapat menutupi kekosongan hukum yang ada dalam Indonesia itu sendiri. Hal tersebut bisa diatasi dengan “Diskresi”, apakah itu?
Apa Itu Diskresi?
Berdasarkan pengertian dari Ahli Hukum Administrasi Negara S. Prajudi Atmosudirjo, diskresi sendiri diartikan sebagai kebebasan atau keluwesan dalam melakukan tindakan ataupun mengambil keputusan bagi pejabat administrasi negara atau pejabat tata usaha negara (TUN) yang berwenang. Hal ini tentu menjadi sebuah opsi ketika diperlukan sebuah langkah responsif terkait suatu permasalahan negara yang tidak terselesaikan dengan hukum pada status quo.
Hal ini sesungguhnya dapat diartikan sebagai pengalihan kuasa di mana kewenangan ini adalah bentuk dari pembagian kekuasaan badan pembentuk undang-undang ke dalam pemerintahan itu sendiri, yakni dari badan eksekutif kepada badan legislatif.
Siapa Pejabat Pemerintahan yang Dimaksud?
Dalam hal ini, pejabat pemerintahan atau yang sebelumnya disebut sebagai pejabat TUN yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan diskresi adalah mereka yang berposisi sebagai pejabat tata usaha negara (TUN). Akan tetapi, hal ini hanya dapat dilakukan oleh setiap pejabat TUN daerah maupun pusat yang diskresinya sesuai dan dilandasi oleh batasan waktu, wilayah, dan wewenang atas dasar undang-undang. Dengan begitu, tidak sembarang pejabat TUN dapat mendiskresikan peraturan di luar dari kewenangannya.
Landasan Hukum Apa yang Mengatur Hal Tersebut?
Diskresi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni pada Pasal 1 Angka 9 yang berbunyi:
“Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”
Frasa “persoalan konkret” dalam definisi tersebut pada dasarnya mengacu pada permasalahan hukum, di antaranya:
1) Peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan;
2) Peraturan yang tidak diatur oleh perundang-undangan yang ada;
3) Peraturan yang tidak lengkap;
4) Peraturan yang tidak jelas; dan
5) Stagnasi pemerintahan dalam keadaan darurat/mendesak.
Urgensi Optimalisasi Kewenangan Diskresi
Dikarenakan hal ini adalah kewenangan pejabat pemerintah terkait untuk memberikan pembaharuan dalam peraturan perundang-undangan ketika tidak ada yang mengaturnya, urgensinya adalah untuk dapat memberikan jaminan terhadap terlaksananya penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan dengan baik. Selain itu, diskresi juga merupakan amanat dari UUD 1945, tepatnya pada Alinea ke-4 yang berbunyi:
“… Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia … dan untuk memajukan kesejahteraan umum …”.
Kesimpulan
Ketika kita melihat pemerintahan Indonesia saat ini yang kadang kala terdapat permasalahan kebijakan yang entah dikarenakan tidak adanya hukum yang mengatur atau tumpang tindihnya hukum, diskresi ini merupakan titik terang bagi masyarakat dikarenakan menjadi sebuah solusi demi kesejahteraan pelayanan publik kedepannya.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan justru apakah para pejabat negara akan menggunakannya? Apabila iya, apakah akan digunakan secara sebenar-benarnya dan demi kesejahteraan masyarakat luas?
Demikian artikel mengenai Hukum Negara Mandek? Pahami Diskresi sebagai Solusi! semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Diskresi adalah kewenangan pejabat tata usaha negara (TUN) untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam mengatasi persoalan konkret yang tidak diatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau menimbulkan stagnasi dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewenangan ini hanya dapat digunakan oleh pejabat TUN di tingkat pusat maupun daerah sesuai batas waktu, wilayah, dan wewenangnya, dengan tujuan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai amanat UUD 1945, diskresi menjadi solusi untuk mengisi kekosongan hukum dan memperbaiki kebijakan yang tidak efektif, namun keberhasilannya bergantung pada kemauan pejabat untuk menggunakan kewenangan ini secara benar dan demi kesejahteraan masyarakat luas.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Artikel Website
Sulaiman, S.H. “ Diskresi Dan Penerapannya”. jdih.babelprov.go.id. Tersedia pada https://jdih.babelprov.go.id/diskresi-dan-penerapannya#:~:text=Secara%20normatif%20diskresi%20ini%20dapat,oleh%20ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan. Diakses pada 11 Agustus 2025.
Artikel Jurnal
Yuniar Kurniawaty. Penggunaan Diskresi dalam Pembentukan Produk Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 01, Maret 2016, hal. 55.
Juliasta Mustamu. “Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan”. Jurnal Sasi Vol.17 No.2 Bulan April-Juni 2011.
Galang Asmara. “Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum”. Jurnal Diskresi Volume 1, no.1 Juni 2022.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ini Penyebab Seseorang Tidak Dapat Menjadi Ahli Wa...
11 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Bagaimana Tahapan sedari Laporan Polisi hingga Put...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mengenal Jenis-Jenis Perseroan Terbatas di Indones...
19 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →