Pengertian Laporan Polisi

Laporan Polisi merupakan dokumen yang berisi pemberitahuan tentang dugaan tindak pidana yang dapat dibuat baik oleh masyarakat atau anggota polisi. Berdasarkan PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019, laporan polisi dapat disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik.

Jenis-jenis laporan polisi:

a. Model A: Laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang secara langsung menyaksikan atau mengetahui peristiwa.

b. Model B: Laporan yang dibuat oleh anggota Polri berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sipil.


Prosedur penerimaan laporan dimulai dengan laporan yang diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Setelah itu, SPKT akan mengkaji kelayakan laporan untuk diproses lebih lanjut.


Dasar Hukum atas Proses Hukum

Proses hukum di Indonesia memiliki landasan hukum sebagai berikut:

a. PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019 – Mengatur pelaksanaan laporan polisi, penyelidikan, dan penyidikan.

b. KUHAP Pasal 184 – Menjelaskan alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

c. KUHAP Pasal 183 – Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan yang didukung oleh adanya minimal dua alat bukti yang sah.


Tahapan Proses Hukum - Penerimaan Laporan Polisi

Laporan Polisi diterima oleh penyelidik, baik secara tertulis, lisan, maupun menggunakan media elektronik terkait tindak pidana. Pihak yang menerima laporan tersebut meliputi Mabes Polri, yang diterima oleh Satker pengemban fungsi Penyidikan, atau SPKT/SPK pada tingkat Polda, Polres, atau Polsek. Di SPKT/SPK, laporan akan diterima dan ditempatkan pada Penyidik atau Penyidik Pembantu yang bertugas untuk menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi, melakukan kajian awal untuk menilai kelayakan laporan (output: tanda penerimaan laporan dan laporan polisi), serta memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.


Tahapan Proses Hukum - Penyidikan

Penyidikan merupakan langkah lebih lanjut setelah penyelidikan dilakukan untuk menemukan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka. Tindakan penyidikan mencakup pengumpulan alat bukti baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, serta keterangan tersangka. Selanjutnya, dilakukan penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebagai tanda dimulainya penyidikan. Kemudian, penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.


Tahapan Proses Hukum - Penuntutan 

Penuntutan merupakan proses yang dilakukan oleh penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tahap penuntutan dimulai dengan penyusunan surat dakwaan, yang berisi uraian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka. Selanjutnya, penuntut umum menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke pengadilan untuk memulai persidangan. Proses ini memastikan perkara diproses sesuai hukum dan siap untuk diuji di pengadilan.


Tahapan Proses Hukum - Persidangan

Persidangan adalah tahap pembuktian di mana hakim memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Proses  persidangan ini mencakup pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, pembuktian oleh kedua belah pihak dan pembacaan tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir.


Tahapan Proses Hukum - Putusan

Putusan merupakan keputusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah memeriksa bukti dan keterangan dalam persidangan. Putusan ini dapat berupa hukuman jika terdakwa terbukti bersalah, yang bisa meliputi pidana penjara, denda, atau tindakan lain sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, hakim dapat memutuskan pembebasan jika tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, atau terdakwa dapat dijatuhi putusan "lepas dari segala tuntutan hukum" jika terbukti tidak ada unsur yang memenuhi syarat untuk mendakwa. Putusan hakim ini mencerminkan penerapan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Kesimpulan

Proses hukum di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan: laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Setiap tahapan memiliki aturan hukum yang ketat untuk memastikan keadilan. Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinannya.


Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.

👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi

Laporan polisi adalah dokumen resmi yang berisi pemberitahuan dugaan tindak pidana, dapat dibuat oleh masyarakat atau anggota polisi, baik secara lisan, tertulis, maupun elektronik, dan diatur dalam PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019. Jenis laporan terdiri dari Model A (oleh anggota Polri yang menyaksikan langsung) dan Model B (berdasarkan laporan masyarakat). Proses hukum dimulai dari penerimaan laporan oleh SPKT, dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan untuk mencari bukti dan menetapkan tersangka, penuntutan oleh jaksa, hingga persidangan dan putusan oleh hakim. Setiap tahap mengikuti dasar hukum seperti KUHAP dan PERKAPOLRI, yang menekankan pentingnya alat bukti sah serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil.

Referensi

Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia, 2019.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 183.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184.