Jakarta, Kunci Hukum – Perjalanan karier Nadiem Makarim mencapai titik nadir yang tak pernah dibayangkan sebelumnya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang pernah menjadi kebanggaan Indonesia karena rekam jejaknya membesarkan Gojek, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi sebagai tersangka korupsi. Kejaksaan Agung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan senilai hampir Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Kamis (4/9/2025).


Masalah bermula saat Nadiem bertemu perwakilan Google Indonesia di Februari 2020 untuk merancang program digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook. Tiga bulan kemudian, ia menggelar rapat internal yang memutuskan spesifikasi perangkat harus mengikuti standar Google, padahal tahun sebelumnya pilot project Chromebook sudah terbukti gagal di daerah terpencil.


Nadiem tetap memaksa jajarannya menyusun aturan teknis yang mengunci sistem pada Chrome OS. Puncaknya, ia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pada Februari 2021 yang secara tegas mewajibkan penggunaan Chrome OS dalam program bantuan sekolah. Langkah ini melanggar sejumlah peraturan presiden dan aturan pengadaan pemerintah, sehingga negara dirugikan hampir Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dari program yang seharusnya menguntungkan dunia pendidikan.


Courtesy of Image: detik.com


Mengutip dari Kompas.com, Setelah proses penyidikan mendalam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan, "Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat-alat yang ada, pada sore ini hasil dari ekpose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM." Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. Dengan status barunya ini, Nadiem kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU TIPIKOR”). Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (“RUTAN”) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) - Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021
  2. Mulyatsyah (MUL) - Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 
  3. Jurist Tan (JT/JS) - Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
  4. Ibrahim Arief (IBAM) - Konsultan Infrastruktur TI Manajemen Sekolah Kemendikbudristek

 

Program yang awalnya bertujuan mulia untuk memeratakan akses teknologi pendidikan di seluruh Indonesia ini kini malah menjadi bumerang bagi arsitek kebijakannya. Ironi ini semakin terasa mengingat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai sosok visioner yang berhasil mentransformasi transportasi online di Indonesia.

 

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, angkat bicara membantah tuduhan yang diajukan penyidik. Advokat senior ini menilai kasusnya mirip dengan situasi yang pernah menimpa Thomas Lembong dalam perkara gula impor. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa kliennya meraup keuntungan finansial dari kebijakan tersebut.

 

Hotman juga menepis dugaan konflik kepentingan terkait hubungan Google dengan Gojek. Ia berargumen bahwa raksasa teknologi Amerika itu sudah berkali-kali menanamkan modal di perusahaan ride-hailing tersebut dengan nilai wajar, bahkan sebelum Nadiem beralih ke dunia politik. “Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Engak akan mungkin. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek. Sudah jauh-jauh sebelum dia jadi Menteri,"  ungkap pengacara yang dikenal blak-blakan ini. Ia menegaskan bahwa timnya siap membuktikan Nadiem tidak menerima sepeserpun dari skema yang didakwakan jaksa, seraya menyebut ini sebagai kriminalisasi kebijakan.

 

Kasus ini telah menimbulkan guncangan hebat di dunia pendidikan Indonesia. Program digitalisasi yang seharusnya menjadi solusi modernisasi pembelajaran kini justru meninggalkan trauma dan kerugian finansial yang massive. Ribuan sekolah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (“3T”) yang telah menerima perangkat Chromebook kini menghadapi dilema teknis karena keterbatasan infrastruktur internet.

 

Kementerian Pendidikan saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program warisan era Nadiem Makarim untuk memastikan tidak ada celah serupa yang dapat merugikan negara di masa depan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah berada di puncak kesuksesan. Nasib Nadiem kini bergantung pada keputusan pengadilan, sementara dunia pendidikan Indonesia masih harus berbenah dari dampak kebijakan kontroversial yang telah menguras kocek negara hampir Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

 

Apakah ini akhir dari perjalanan panjang "anak emas" teknologi Indonesia, atau justru awal dari perjuangan membuktikan kebenaran? Hanya waktu dan proses hukum yang akan memberikan jawaban definitif atas drama korupsi yang mengguncang jagat pendidikan Tanah Air ini.


Penulis: Geria Rahma

Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing