Badan hukum (rechtspersoon) merupakan konstruksi yuridis yang menempatkan suatu entitas kolektif sebagai subjek hukum dengan kedudukan setara individu. Keberadaannya memungkinkan lembaga atau organisasi memiliki hak dan kewajiban, serta melakukan tindakan hukum dalam berbagai bidang. Dengan legitimasi ini, badan hukum berfungsi bukan hanya sebagai sarana teknis, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.


Pengakuan badan hukum tidak muncul secara otomatis, melainkan harus memenuhi syarat formil seperti adanya organisasi teratur, tujuan tertentu, dan kekayaan terpisah dari anggotanya. Selain itu, lahir beragam teori yang mencoba menjelaskan hakikat badan hukum, antara lain teori fiksi, teori organ, teori kekayaan bertujuan, dan teori kenyataan yuridis. Pertanyaan mendasar pun timbul: sejauh mana teori-teori tersebut mampu menjawab kebutuhan praktik hukum perdata modern?


Memahami Konsep Badan Hukum Sebagai “Orang” dalam Hukum


Pengakuan badan hukum sebagai subjek hukum menunjukkan bahwa hukum mampu menciptakan fiksi sosial yang memiliki implikasi nyata. Konsep ini menjadikan entitas kolektif dapat bertindak layaknya manusia, baik dalam kepemilikan kekayaan maupun pengikatan perjanjian. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengatur individu, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan organisasi modern yang kompleks dan dinamis.


Meski badan hukum dipandang sebagai “orang” dalam perspektif hukum, keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari individu yang mengurusinya. Setiap tindakan badan hukum lahir melalui organ atau wakil yang sah, sehingga terdapat keterikatan antara fiksi hukum dengan realitas sosial. Analisis ini menegaskan pentingnya pemahaman bahwa badan hukum adalah entitas yang hidup karena legitimasi hukum dan tindakan manusia.


Unsur Pembentuk dan Legitimasi Keberadaan


Badan hukum lahir melalui syarat-syarat tertentu, antara lain adanya struktur organisasi, tujuan spesifik, dan kekayaan terpisah. Syarat ini menegaskan bahwa badan hukum bukan sekadar perkumpulan orang, melainkan entitas hukum yang mandiri. Legitimasi tersebut semakin kuat ketika disahkan oleh negara melalui mekanisme pendaftaran atau pengesahan yang ditetapkan dalam regulasi.


Unsur-unsur pembentuk ini memiliki peran strategis untuk memastikan badan hukum berjalan sesuai dengan kepentingan hukum. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, keberadaan badan hukum hanya sebatas kumpulan yang tidak sah secara hukum. Analisis ini menunjukkan bahwa legitimasi badan hukum bersifat ganda, yaitu berasal dari konstruksi internal (struktur dan tujuan) serta dari pengakuan eksternal berupa persetujuan negara.


Teori Mana yang Paling Relevan Saat Ini?


Teori badan hukum memberikan fondasi konseptual untuk memahami keberadaannya. Teori fiksi menekankan bahwa badan hukum hanyalah ciptaan hukum, teori organ memandangnya sebagai organisme dengan organ yang berfungsi, teori kekayaan bertujuan menghubungkannya dengan pemisahan aset, sedangkan teori kenyataan yuridis mengakui keberadaannya sebagai realitas sosial yang sah. Semua teori ini menyajikan perspektif berbeda yang memperkaya diskursus hukum perdata.


Analisis perbedaan teori menunjukkan adanya ketegangan antara pandangan normatif dan sosiologis. Teori fiksi menekankan konstruksi hukum, sementara teori kenyataan yuridis mengakui realitas sosial. Di sisi lain, teori organ dan kekayaan bertujuan menyoroti aspek fungsi dan aset. Pertanyaan yang muncul adalah teori mana yang paling relevan menjelaskan praktik hukum perdata modern di Indonesia yang semakin kompleks?


Dalam perspektif hukum perdata modern Indonesia, teori kenyataan yuridis dianggap paling relevan karena menggabungkan aspek normatif dan sosiologis. Teori ini mengakui badan hukum sebagai entitas nyata yang berfungsi dalam kehidupan sosial, sekaligus tunduk pada legitimasi hukum positif. Pendekatan tersebut mampu menjelaskan kompleksitas badan hukum di Indonesia, termasuk interaksi antara regulasi negara, kebutuhan kolektif masyarakat, dan dinamika aktivitas ekonomi internasional.


Perbuatan dan Tanggung Jawab Badan Hukum

Badan hukum menjalankan perbuatan hukumnya melalui organ atau pengurus yang sah, karena ia tidak memiliki kehendak sendiri. Setiap tindakan yang dilakukan pengurus dalam batas kewenangan dianggap sebagai tindakan badan hukum itu sendiri. Prinsip ini menjadikan badan hukum mampu menjalankan fungsi sosial, ekonomi, maupun politik, tanpa harus selalu melekat pada individu yang berada di balik keberadaannya.


Namun, persoalan muncul ketika pengurus bertindak melampaui kewenangan yang diberikan. Dalam kondisi demikian, hukum tidak secara otomatis membebankan tanggung jawab pada badan hukum. Sebaliknya, tanggung jawab dapat dialihkan kepada pengurus pribadi, karena tindakan tersebut tidak lagi merepresentasikan kehendak badan hukum. Hal ini menegaskan perlunya batasan jelas mengenai ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada organ.


Pembedaan tanggung jawab tersebut penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan. Ketika perbuatan sesuai kewenangan, badan hukum menanggung konsekuensinya. Tetapi jika terjadi penyalahgunaan, pengurus yang harus bertanggung jawab pribadi agar tidak menjadikan badan hukum sebagai tameng. Dengan mekanisme ini, hukum berupaya menciptakan kepastian, mencegah kerugian pihak ketiga, sekaligus memastikan badan hukum tetap berfungsi sesuai tujuan pembentukannya.


Demikian artikel mengenai Apakah Badan Hukum Benar-Benar ‘Hidup’? Pahami Hakikat dan Perbuatan Badan Hukum serta Teori yang Mendasarinya, semoga bermanfaat!

Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.


Badan hukum merupakan konstruksi yuridis yang memberikan kedudukan subjek hukum kepada entitas kolektif sehingga dapat memiliki hak, kewajiban, serta melakukan perbuatan hukum. Pengakuan ini lahir melalui pemenuhan syarat organisasi teratur, tujuan tertentu, dan kekayaan terpisah, dengan ditambah legitimasi dari negara. Berbagai teori badan hukum memberikan dasar konseptual yang memperkuat pemahaman mengenai hakikat, fungsi, dan kedudukan badan hukum dalam sistem hukum perdata. Perbuatan dan tanggung jawab badan hukum menunjukkan keterkaitan erat antara legitimasi hukum dan tindakan pengurusnya. Ketika tindakan sesuai kewenangan, tanggung jawab melekat pada badan hukum sebagai entitas mandiri. Namun, apabila pengurus melampaui batas kewenangan, tanggung jawab pribadi dapat dibebankan. Dengan demikian, pemahaman hakikat, teori, dan tanggung jawab badan hukum sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan kedudukannya.

Referensi

Buku

Rusli, Tami. Sistem Badan Hukum Indonesia. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2017, hlm. 1–16.

Shoim, Muhammad. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa, 2022, hlm. 29–44.

Suparji. Transformasi Badan Hukum di Indonesia. Jakarta Selatan: UAI Press, 2015, hlm. 1–13.

Jurnal

Prasetyo, Abigail. “Kepemilikan Tunggal Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja Berdasarkan Teori Badan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p39-54   

Anjas, Rifai Riwandana, dan Dyah Hapsari Prananingrum. “Telaah terhadap Penagihan Pajak Badan kepada Penanggung Pajak PT Berdasarkan Juridical Realistic Theory dan Organ Theory.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 4, no. 4 (2024). https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2096  

Fauzi, W. “Kajian Yuridis Konsep Perseroan Perseorangan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia.” UNES Law Review 5, no. 4 (2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.563  

Tesis

Sobdha A., Tiarani. “Pelaksanaan Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perkumpulan pada Sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.” Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573.

Artikel Webpage

Hawari, Hanif. “Badan Hukum Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya.” Detik.com, 13 Mei 2023. Diakses 31 Agustus 2025. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6718662/badan-hukum-adalah-pengertian-jenis-dan-contohnya/