Dalam dunia Hukum, terdapat 3 istilah yang umum dan sering digunakan, istilah tersebut yaitu : Lex, Lege dan Jure. 

Perlu diketahui bahwa ketiga istilah ini memiliki arti serta konteks yang perbeda di dalam penggunaannya, terkhusus dalam pembahasan Hukum.

Berikut ini akan dibahas lebih detail terkait 3 istilah ini.


LEX

Istilah Lex berasal dari bahasa Latin dan memiliki arti "undang-undang" atau "aturan hukum." Istilah lex digunakan untuk merujuk pada peraturan-peraturan hukum yang tertulis dan mengikat bagi masyarakat. Lex menunjukkan bahwa suatu keputusan atau tindakan didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan mengikat.


LEGE

Lege merupakan kata yang ada dalam bahasa Latin yang memiliki arti "dengan hukum." Dalam konteks hukum, istilah lege mengacu pada sesuatu yang sesuai dengan atau berdasarkan hukum yang berlaku. Lege menunjukkan bahwa suatu tindakan atau keputusan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.


JURE

Istilah Jure juga berasal dari bahasa Latin dan memiliki arti "secara hukum." Istilah jure digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang didasarkan pada prinsip-prinsip atau norma hukum yang berlaku secara umum. 


Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.

👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi!

Lex menekankan pada keberlakuan dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang mengatur suatu kasus atau peristiwa. Lege menekankan pada ketaatan terhadap hukum yang berlaku pada waktu tertentu. Jure menekankan pada aspek-aspek moral dan etis dalam konteks hukum.