Sumber: https://presidenri.go.id
Ketika Anggaran Pendidikan APBN Bersinggungan dengan Program Makan Bergizi
Pendahuluan
Berjalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kontroversi di masyarakat. Polemik mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG memunculkan perdebatan konstitusional yang serius. Sejumlah guru dan dosen bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi karena menilai bahwa pengalokasian dana MBG dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengurangi substansi pembiayaan pendidikan itu sendiri.
Isu yang diperdebatkan bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan menyangkut makna dan batas konstitusional dari frasa “anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.” Pertanyaannya kemudian adalah apakah program pendukung seperti MBG dapat dimasukkan sebagai anggaran pendidikan, atau justru menyimpang dari tujuan utama pembiayaan pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi. Perdebatan ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan sosial yang bersifat afirmatif dengan prinsip konstitusional mengenai prioritas pendidikan nasional.
Dasar Konstitusional Anggaran Pendidikan
Secara konstitusional, anggaran pendidikan berlandaskan pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Norma ini lahir dari amandemen UUD 1945 sebagai koreksi historis terhadap rendahnya prioritas pendidikan pada masa sebelumnya.
Ketentuan tersebut memiliki karakter mandatory constitutional spending, yaitu pengeluaran negara yang diperintahkan secara langsung oleh konstitusi. Dengan demikian, negara tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban konstitusional untuk menjamin tersedianya anggaran pendidikan yang memadai.
Pengaturan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan konstitusional tersebut kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD.
Dalam norma ini muncul frasa penting yaitu “fungsi pendidikan”. Frasa tersebut menjadi titik sentral dalam menentukan apakah suatu kebijakan dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan atau tidak.
Pendekatan Penafsiran terhadap Anggaran Pendidikan
Penafsiran Gramatikal
Penafsiran gramatikal berfokus pada arti kata “pendidikan” secara bahasa. Pendekatan ini melihat apakah suatu program secara langsung termasuk dalam definisi pendidikan sebagaimana dipahami secara umum.
Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis menempatkan norma dalam keseluruhan kerangka sistem hukum pendidikan. Artinya, ketentuan mengenai anggaran pendidikan harus dibaca bersama dengan tujuan, struktur, dan pengaturan lain dalam sistem pendidikan nasional.
Penafsiran Teleologis
Penafsiran teleologis menitikberatkan pada tujuan pembentukan norma. Dalam konteks ini, tujuan utama Pasal 31 UUD 1945 adalah menjamin akses, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan nasional.
Dengan demikian, alokasi 20% anggaran pendidikan tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga harus mendukung peningkatan mutu pembelajaran, sarana prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Kontroversi Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan
Permasalahan muncul ketika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan. Secara formal kebijakan ini mungkin memenuhi syarat administratif. Namun secara konstitusional muncul pertanyaan penting: apakah perluasan definisi tersebut masih berada dalam batas kewenangan pembentukan undang-undang, atau justru menyimpang dari maksud konstitusi?
Dalam doktrin hukum tata negara, terdapat prinsip constitutional supremacy yang menyatakan bahwa undang-undang tidak boleh mereduksi substansi norma konstitusi. Apabila suatu norma undang-undang secara materiil mengurangi atau menggeser tujuan konstitusional, maka norma tersebut dapat diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Analisis Konstitusional terhadap Program MBG
Argumen Pemerintah
Pemerintah dapat berargumen bahwa pemenuhan gizi peserta didik memiliki hubungan langsung dengan efektivitas proses belajar. Anak dengan status gizi yang baik cenderung memiliki konsentrasi dan performa akademik yang lebih optimal.
Dengan pendekatan sistematis dan fungsional, pendidikan tidak hanya dipahami sebagai aktivitas belajar di ruang kelas, tetapi sebagai ekosistem yang mencakup faktor pendukung proses belajar. Dalam kerangka ini, MBG dapat dipandang sebagai supporting educational policy.
Argumen Pemohon Uji Materiil
Di sisi lain, pemohon uji materiil berpendapat bahwa memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi untuk komponen inti pendidikan seperti peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan sarana prasarana, serta pengembangan kurikulum.
Jika sebagian besar porsi anggaran dialihkan ke program non-instruksional, maka secara substantif mandat konstitusi untuk memprioritaskan pendidikan dapat tereduksi. Fenomena ini dapat disebut sebagai constitutional dilution, yaitu pemenuhan angka tanpa pemenuhan tujuan konstitusional.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menilai Kebijakan Ini
Mahkamah Konstitusi kemungkinan akan mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:
- Apakah MBG secara langsung dan dominan bertujuan untuk pendidikan.
- Apakah pengalokasian anggaran tersebut mengurangi kualitas dan akses pendidikan.
- Apakah pembentuk undang-undang melampaui batas tafsir yang wajar (abuse of discretion).
Jika Mahkamah menggunakan pendekatan teleologis serta mempertimbangkan original intent dari amandemen Pasal 31 UUD 1945, maka fokusnya akan pada apakah kebijakan tersebut tetap menjaga pendidikan sebagai prioritas strategis.
Anggaran Pendidikan sebagai Hak Konstitusional
Pasal 31 UUD 1945 tidak hanya mengatur kewajiban negara, tetapi juga mengakui hak warga negara atas pendidikan. Setiap kebijakan penganggaran yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dapat dipandang sebagai potensi pelanggaran hak konstitusional.
Dalam teori hak asasi sosial ekonomi, negara memiliki kewajiban untuk tidak mengurangi hak, melindungi dari pelanggaran, serta memenuhi hak tersebut secara progresif. Oleh karena itu, jika alokasi MBG mengurangi kemampuan negara untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas, maka persoalan ini tidak lagi sekadar persoalan fiskal, melainkan persoalan hak konstitusional.
Upaya Menghindari Polemik di Masa Mendatang
Untuk mencegah polemik serupa di masa depan, beberapa langkah dapat dipertimbangkan:
- Penegasan definisi anggaran pendidikan dalam peraturan perundang-undangan.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan.
- Pendekatan integratif, yaitu menempatkan program kesejahteraan dalam pos anggaran tersendiri tanpa mengurangi mandat minimal pendidikan.
Penutup
Polemik mengenai Program Makan Bergizi Gratis menunjukkan bahwa mandat 20% anggaran pendidikan tidak hanya merupakan kewajiban numerik, tetapi juga mengandung dimensi substantif dan filosofis. Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai prioritas strategis pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan penganggaran harus diuji berdasarkan kesesuaiannya dengan tujuan konstitusional, bukan sekadar aspek administratif.
Perdebatan ini pada akhirnya akan menjadi arena penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas batas interpretasi anggaran pendidikan dan menegaskan parameter konstitusionalitas kebijakan fiskal negara.
Demikian artikel mengenai Ketika Anggaran Pendidikan Bersinggungan dengan Program Makan Bergizi, semoga bermanfaat.
Jika kamu membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan memunculkan perdebatan konstitusional karena berpotensi menggeser makna mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20% APBN dan APBD untuk pendidikan. Secara normatif, ketentuan ini bertujuan menjamin akses, kualitas, dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kontroversi muncul karena sebagian pihak menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dapat mengurangi pembiayaan komponen inti pendidikan seperti kesejahteraan guru, sarana prasarana, dan pengembangan pembelajaran, sehingga berpotensi menimbulkan *constitutional dilution*, yaitu pemenuhan angka tanpa pemenuhan tujuan konstitusi. Di sisi lain, pemerintah dapat berargumen bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan faktor pendukung yang berpengaruh terhadap efektivitas proses belajar sehingga dapat dikategorikan sebagai kebijakan pendukung pendidikan. Perdebatan ini pada akhirnya menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi penting untuk menilai apakah kebijakan tersebut masih sejalan dengan tujuan konstitusional pendidikan atau justru melampaui batas tafsir yang wajar dalam kebijakan fiskal negara.
Referensi
Jurnal
Hamidi, Nurhasan. "Refocusing Education Budgeting Policies for Public Accountability." Proceedings International Conference on Education Innovation and Social Science. 2023.
Hadi, Muh Sufyan, and Arwin Yafi Rahmatullah. "The Politics Of Education Budgeting Within The Constitutional Framework." Review: Journal of Multidisciplinary in Social Sciences 2.07 (2025): 281-286.
Peraturan dan Perundangan
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Webpage
Anggaran Pendidikan Tergerus MBG, Guru Honorer Uji UU APBN ke MK | IDN Times. (n.d.). Retrieved February 26, 2026, from https://www.idntimes.com/news/indonesia/anggaran-pendidikan-tergerus-mbg-guru-honorer-uji-uu-apbn-ke-mk-00-jkxzp-wm0wdc?
Anggaran Pendidikan “Tergerus” Program MBG, Guru dan Dosen Melawan ke MK. (n.d.). Retrieved February 26, 2026, from https://www.hukumonline.com/berita/a/anggaran-pendidikan-tergerus-program-mbg--guru-dan-dosen-melawan-ke-mk-lt6995771979936/?page=all
Dosen dan Guru Minta MK Larang Dana Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG. (n.d.). Retrieved February 26, 2026, from https://news.detik.com/berita/d-8341646/dosen-dan-guru-minta-mk-larang-dana-pendidikan-di-apbn-dipakai-untuk-mbg?
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Ketegangan Memuncak! Iran Ancam Segel Selat Hormuz...
23 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Checks and Balances sebagai Mekanisme Pembatasan K...
28 February 2026
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Bisa Pilih-Pilih Pasal? Begini Cara Negara Menolak...
15 July 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →