
Sumber: www.ruanganinfo.com
Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Demonstrasi: Apakah Sesuai dengan Konsep Pemisahan Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara?
Pemerintahan Indonesia baru saja dihantam oleh demonstrasi secara besar-besaran sejak Senin, 25 Agustus 2024, yang kini mulai berangsur tenang. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR yang melonjak tinggi, namun dianggap tidak seimbang dengan tingkat kepercayaan publik maupun kinerja yang ditunjukkan.
Kebahagiaan yang menghiasi wajah mereka pada saat itu seakan-akan mengaburkan realita bahwa masyarakat yang mereka ‘diwakili’ justru semakin tercekik dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibatnya, masyarakat melakukan demonstrasi secara besar-besaran di beberapa titik, seperti Gedung DPR/MPR dan Markas Kepolisian. Besarnya gelombang demonstrasi menuntut aparat keamanan, khususnya Kepolisian, untuk mengendalikan massa agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Pada awalnya, pengamanan sepenuhnya dibawah kendali Polri. Namun, beberapa hari kemudian, TNI ikut dikerahkan untuk membantu menjaga stabilitas keamanan. Secara normatif, memang terdapat ketentuan yang memungkinkan TNI memberikan perbantuan kepada Polri. Pertanyaannya, apakah pengerahan TNI dalam pengamanan masyarakat tetap sesuai dengan prinsip pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan dalam hukum tata negara?
Menengok Kembali Demonstrasi
Untuk menjaga ketertiban demonstrasi, Kepolisian diturunkan sebagai garda terdepan dalam mengendalikan massa. Namun, seiring berjalannya waktu, suasana demonstrasi semakin memanas. Salah satu penyebabnya ialah pihak yang dimintai pertanggungjawaban justru menghindar dan terkesan menghilang dari kecaman publik. Akibatnya, sebagian masyarakat yang awalnya berdemonstrasi secara umum mulai bertindak lebih berani, seperti menjarah rumah pejabat kontroversial dan merusak fasilitas umum.
Melihat tindakan masyarakat yang semakin mengganggu ketertiban, pemerintah kemudian mengerahkan personel TNI untuk membantu menjaga keamanan. Padahal, secara umum pengendalian demonstrasi merupakan tugas Kepolisian. Dalam kondisi tersebut, TNI dilibatkan untuk berpatroli di titik-titik rawan sebagai langkah preventif guna menekan potensi kerusuhan dan menjaga keamanan masyarakat.
Pemisahan Kekuasaan TNI dan Polri
Kewenangan TNI dan Polri diatur secara tegas dalam undang-undang yang berbeda. Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi utama Polri menurut undang-undang tersebut ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya pengendalian situasi ketika terjadi demonstrasi.
Sementara itu, TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara dengan tugas pokok menjaga kedaulatan serta keutuhan bangsa. Namun, TNI juga dapat memberikan perbantuan kepada Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai ketentuan undang-undang.
Awalnya, Polri dan TNI berada dalam satu lembaga. Namun, keduanya kemudian dipisahkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 dan diperkuat melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000. Pemisahan ini dimaksudkan agar fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga menjadi jelas, sehingga penyelenggaraan keamanan negara lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Apakah Keterlibatan TNI dalam Demonstrasi Sah Untuk Dilakukan?
Pasal 7 UU TNI menyebutkan bahwa tugas TNI termasuk membantu Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 41 UU Polri yang menyatakan bahwa Polri dapat meminta bantuan TNI dalam pelaksanaan tugas keamanan, yang seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau dalam keadaan darurat militer maupun perang. Namun, Peraturan Pemerintah yang dimaksud hingga kini belum diterbitkan sehingga kriteria kondisi perbantuan TNI kepada Polri masih kabur.
Lantas, apakah keterlibatan TNI dalam patroli pengamanan demonstrasi dapat dianggap tidak sah dan melanggar hukum? Perlu diketahui, terdapat ketentuan lain berupa Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor B/2/1/2018 tentang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang ditandatangani pada 2018.
Nota Kesepahaman tersebut mengatur bahwa TNI dapat melakukan pembantuan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk saat Polri menghadapi unjuk rasa dan kerusuhan massa. Dengan demikian, perbantuan TNI kepada Polri dalam menertibkan massa saat demonstrasi merupakan tindakan yang sah sepanjang sesuai dengan Nota Kesepahaman.
Demikian artikel mengenai Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Demonstrasi: Apakah Sesuai dengan Konsep Pemisahan Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara? semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Sejak 25 Agustus 2024, Indonesia diguncang demonstrasi besar menentang kenaikan tunjangan DPR yang dianggap tidak seimbang dengan kinerja mereka. Aksi yang awalnya dikendalikan Polri ini sempat memanas hingga menimbulkan kerusuhan dan penjarahan fasilitas publik, sehingga TNI dikerahkan untuk membantu patroli di titik-titik rawan. Berdasarkan Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri, serta Nota Kesepahaman TNI-Polri 2018, keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi dinyatakan sah secara hukum, asalkan tetap memperhatikan prinsip pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan negara.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.
Instruksi Presiden tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Inpres Nomor 2 Tahun 1999.
Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002, LN Tahun 2002 No. 2 TLN No. 4168, Pasal 13.
Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia, UU Nomor 34 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 127 TLN No. 4439, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, LN Tahun 2025 No.35, TLN No. 7104, Pasal 7
Skripsi
Rohman Nur, “ANALISIS KEDUDUKAN DAN PENGATURAN TNI-POLRI PERSPEKTIF TEORI SINKRONISASI HUKUM DAN DEMOKRASI” (Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Salatiga, Salatiga, 2025), hlm. 35-58
Website
“Perbantuan TNI Terhadap Polri Dibenarkan Secara Hukum” hukumonline.com, 25 Desember 2008, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perbantuan-tni-terhadap-polri-dibenarkan-secara-hukum-hol20806/?page=2, diakses pada tanggal 6 September 2025.
Fauzi, “Hari Keempat Pasca Demo, Polda Sumsel dan TNI Intensifkan Patroli Skala Besar di Palembang” RMOLSUMSEL, 5 September 2025, tersedia pada https://www.rmolsumsel.id/hari-keempat-pasca-demo-polda-sumsel-dan-tni-intensifkan-patroli-skala-besar-di-palembang, diakses pada tanggal 6 September 2025.
Mardianti Dede, “Kronologi Demo Memprotes DPR hingga Meluas Berubah Penjarahan”, TEMPO, 31 Agustus 2025, tersedia pada https://www.tempo.co/politik/kronologi-demo-memprotes-dpr-hingga-meluas-berubah-penjarahan-2065182, diakses pada tanggal 6 September 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Polisi Jadi Korban Demo? Presiden Prabowo Siapkan...
04 September 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Heboh! ‘Mas Pelayaran’ yang Menganiaya Driver Ojol...
07 July 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Mengupas Tuntas Truk ODOL: Musuh Jalanan yang Meru...
08 August 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →