
Sumber: www.tvonenews.com
KPU PUTAR BALIK: DOKUMEN SYARAT CAPRES – CAWAPRES KINI KEMBALI TERBUKA
Jakarta, Kunci Hukum – Dilansir dari kompas.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya. Pembatalan ini dilakukan setelah KPU menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak.
Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan keputusan ini diambil secara kelembagaan. Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan respons dari KPU setelah mendengarkan masukan terkait keputusan yang ditekan pada 21 Agustus 2025 itu.
Afifuddin juga menyebutkan, KPU telah menggelar rapat khusus dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik, untuk menyikapi perkembangan ini. Ia menambahkan, setelah aturan tersebut dicabut, KPU akan kembali memberlakukan informasi dan data terkait syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya keputusan mengejutkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi memicu polemik baru menjelang Pemilihan Presiden. Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa diakses publik secara bebas. Dokumen-dokumen krusial, termasuk ijazah dan rekam jejak, kini seolah disegel dari mata publik.
Dilansir dari Tempo dan detik.com, Ketua KPU Mochammad Afifuddin pasang badan membela keputusan yang ditekan pada 21 Agustus 2025 itu. Afif menjelaskan, langkah ini bukan untuk menutupi sesuatu, melainkan berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keputusan ini dibuat untuk menjaga informasi yang bersifat pribadi," jelas Afif, Senin (15/9/2025). Ia menambahkan bahwa dalam menetapkan dokumen-dokumen itu sebagai rahasia, KPU telah melakukan uji konsekuensi. Hasilnya, jika informasi pribadi calon pemimpin ini dibuka, dikhawatirkan dapat membahayakan privasi mereka.
Secara total, ada 16 jenis dokumen yang tidak dapat diakses tanpa izin tertulis dari pemiliknya. Beberapa yang paling disorot adalah: Fotokopi ijazah dan surat keterangan kelulusan, daftar riwayat hidup dan rekam jejak, surat keterangan kesehatan dan catatan kepolisian.
Namun, Afif menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya melindungi pihak manapun. "Tidak ada yang dilindungi, karena ini adalah prosedur yang harus kami lakukan," tegasnya.
Respons berbeda datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dilansir dari Metrotvnews.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf secara lugas mengkritik keputusan KPU tersebut. Ia membandingkan transparansi calon pemimpin dengan proses melamar pekerjaan.
"Jadi setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede. "Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin."
Dede mengatakan, data pejabat publik mestinya transparan, namun ia mengaku belum bisa berkomentar banyak dan berencana akan mempertanyakan keputusan ini secara langsung kepada komisioner KPU.
Di tengah sorotan publik dan kritik dari DPR, pihak Istana memilih untuk tidak ikut campur. Dilansir dari detik.com, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyatakan Istana menghormati keputusan KPU sebagai lembaga independen.
"KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya, dia tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, termasuk eksekutif," kata Juri.
Pernyataan ini seakan menepis spekulasi bahwa ada intervensi dari pemerintah. Istana menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen pencalonan kepada KPU, dengan menegaskan bahwa lembaga itu memiliki kewenangan penuh untuk membuat aturannya sendiri.
Penulis: Sarah Novianti
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Di Balik Tirai Sirkus: Polemik Oriental Circus Ind...
25 May 2025
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →
Sumber Hukum: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
03 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Penghematan Versi DPR: Tunjangan Hilang, Take Home...
07 September 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →