
Sumber: Freepik
OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dalam Sistem Perizinan Usaha Online Berbasis Risiko
Tau gak, sih, bagi seorang wirausahawan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, wajib banget memiliki perizinan usaha, namun terkadang para wirausahawan enggan untuk mendaftarkan karena persyaratannya banyak dan terkesan ribet. Kini tidak perlu khawatir, dari pemerintah telah membuat sistem perizinan usaha Online Berbasis Risiko (OSS RBA), yang mana dengan adanya sistem pelayanan perizinan satu pintu tersebut akan memudahkan para wirausahawan untuk mendapatkan izin atas usahanya. Lebih lengkapnya, Mari Kita Bahas!
Definisi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
Yakni sebuah sistem perizinan berusaha berbasis risiko (risk based approach) bagi para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya yang berdasarkan tingkatan risiko dari kegiatan usaha yang dimiliki, selaras dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Prosedur Pendaftaran Usaha Melalui OSS RBA
1) Masuk ke Website OSS www.oss.go.id
2) Pilih daftar dan masuk
3) Pilih jenis usaha sesuai yang dipunya mikro, kecil, atau menengah
4) Pilih jenis pelaku usaha perorangan atau badan usaha
5) Melengkapi kelengkapan data (NIK, tgl lahir, email, dan nomor telepon)
6) Aktivasi akun
7) Pendaftaran berhasil
Klasifikasi Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko
Berikut perbandingan deskriptif atas Tingkat Risiko Usaha (TRU) terhadap perizinan yang dibutuhkan, yakni:
1) Apabila TRU Rendah, izin yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Apabila TRU Menengah Rendah, izin yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri;
3) Apabila TRU Menengah Tinggi, izin yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar Diverifikasi (SSD); atau
4) Apabila TRU Tinggi, izin yang dibutuhkan mencakup NIB, SSD, dan Izin Usaha yang Disetujui oleh instansi pemerintah terkait.
Manfaat dari OSS RBA
1) Kemudahan akses, untuk para pelaku usaha yang mengurus perizinan tidak perlu mengunjungi kantor, hanya cukup mendaftar melalui website www.oss.go.id.
2) Efisiensi waktu, dengan adanya fitur klasifikasi usaha pada OSS RBA akan menghemat waktu dalam penerbitan seperti untuk usaha tingkat rendah yang hanya perlu waktu singkat.
3) Kepastian hukum, dengan mengantongi izin yang telah terintegrasi melalui OSS RBA para pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi apabila dikemudian hari terjadi sengketa perizinan, karena sudah otomatis mendapatkan perlindungan hukum usaha dari pemerintah.
Demikian artikel mengenai OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) Dalam Sistem Perizinan Usaha Online Berbasis Risiko, semoga bermanfaat!
Ingin bisnismu aman dan terpercaya secara hukum? Konsultasikan legalitas usaha sekarang disini atau melalui 0812 3493 2075
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, memiliki perizinan usaha sangat penting, namun seringkali dianggap ribet, sehingga pemerintah meluncurkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk mempermudah proses perizinan secara daring berdasarkan tingkat risiko usaha, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. Melalui OSS RBA, pelaku usaha cukup mendaftar di situs www.oss.go.id dengan langkah-langkah sederhana seperti mengisi data pribadi dan memilih jenis usaha. Tingkat risiko usaha menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan, mulai dari hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk risiko rendah, hingga izin tambahan dari instansi terkait untuk risiko tinggi. OSS RBA memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kepastian hukum bagi para wirausahawan.
Referensi
Annisa Anastasya, "Mengenal OSS RBA, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Registrasi Usaha Online", UKMINDONESIA.ID, 15 Oktober 2022 pada https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/mengenal-oss-rba-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-untuk-registrasi-usaha-online, diakses pada tanggal 23 April 2025.
Staff Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban, "MENGENAL OSS RBA DAN MANFAATNYA BAGI PELAKU USAHA PERIKANAN Dan Perikanan Kabupaten", Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Kaputen Tuban, 17 Desember 2024 pada https://dkp.jatimprov.go.id/unit/dkp-tubankab//news/view/3562, diakses pada tanggal 23 April 2025.
Ida Ayu Kade Febriyana Dharmayanti, Putu Gede Arya Sumerta Yasa, "Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (Oss-Rba) Di Bidang Industri Pasca Uu Cipta Kerja", Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 7, No. 1 (2022), hlm. 515.
Sri Wahyuni Asnaini, et al, "Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Pengembangan UMKM Di BUMDES Serdang Tirta Kencana Melalui Online Single Submission", Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.1, No.2, (2022), hlm. 78.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Prabowo: Indonesia Akui Diplomasi dengan 1srael Ji...
28 May 2025
Waktu Baca: 1 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Membuat Meme Adalah Bentuk Dari Kebebasan B...
14 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Tersangka Kok Bisa Bebas? Kenali Apa Itu Penangguh...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →