Jakarta, Kunci Hukum - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Hal itu ia sampaikan  saat menyaksikan penyerahan enam smelter hasil sitaan dari kasus tambang timah ilegal kepada PT Timah Tbk di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).


Prabowo mengungkapkan, kerugian negara akibat praktik penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mencapai sekitar Rp 300 triliun. Aktivitas ilegal tersebut melibatkan enam perusahaan tambang swasta.


“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja totalnya mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan sebesar itu, dan ini harus kita hentikan,” ujar Prabowo, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/10/2025).


Menurutnya, penyitaan enam smelter dan berbagai aset tambang merupakan langkah konkret dalam menyelamatkan kekayaan negara. “Kita serahkan seluruh aset ini ke PT Timah agar dapat dikelola untuk kepentingan rakyat. Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita,” tutur Prabowo.


Aset rampasan yang diserahkan kepada PT Timah mencakup aset dalam jumlah besar dan beragam, di antaranya:

  1. 108 unit alat berat;
  2. 6 unit smelter;
  3. 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer);
  4. 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok;
  5. Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton);
  6. Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
  7. Mess karyawan 1 unit;
  8. Kendaraan 53 unit;
  9. Tanah 22 bidang seluas 238.848 meter persegi;
  10. Alat pertambangan 195 unit;
  11. Logam timah 680.687,6 kg;
  12. Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp 202.701.078.370, USD3.156.053, 53.036.000 yen, 524.501 dolar Singapura, 765 Euro, 100.000 won Korea dan 1.840 dolar Australia.


Selain kerugian finansial, Prabowo juga menyoroti potensi ekonomi besar yang tersembunyi dalam mineral tanah jarang monasit yang ditemukan di kawasan pertambangan tersebut. Ia menjelaskan, satu ton monasit dapat bernilai hingga 200.000 dolar AS, dengan estimasi total kandungan mencapai 40.000 ton sehingga potensi ekonominya mencapai sekitar Rp 128 triliun.


“Tanah jarang yang belum diurai nilainya sangat besar. Monasit itu digunakan dalam industri teknologi tinggi, dan nilainya bisa ratusan ribu dolar per ton,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025).


Presiden juga memberikan apresiasi kepada para aparat penegak hukum yang telah membongkar jaringan pertambangan tanpa izin tersebut, mulai dari Kejaksaan Agung hingga aparat TNI dan Bea Cukai.


“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita bertekad membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, dan semua yang melanggar hukum,” ucap presiden.


Di sisi lain, di tengah keseriusan agenda tersebut, perhatian publik sempat tertuju pada gestur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dalam video unggahan Sekretariat Presiden di YouTube berjudul “Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk”, Bahlil terlihat mencolek paha Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, saat Prabowo membicarakan kerugian negara Rp 300 triliun.


Momen yang terjadi di menit ke 3:23 dalam video tersebut menimbulkan berbagai interpretasi publik. Dalam tayangan tersebut, Bahlil awalnya berdiri dengan tangan terkatup di depan tubuh, lalu menurunkan tangan kanannya ke paha Rosan yang berada di sampingnya meski Rosan tampak tidak memberikan reaksi.


Pihak Tempo telah berupaya mengkonfirmasi makna dari gestur tersebut kepada Bahlil maupun Rosan pada Selasa (7/10/2025), namun keduanya belum memberikan tanggapan.


Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama kunjungan Presiden ke Bangka Belitung adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal dan transparan. “Kami tegakkan, dan kami tidak peduli siapa pun yang terlibat. Negara tidak boleh dirugikan,” tegas Prabowo.


Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap praktik tambang ilegal dapat diberantas sepenuhnya agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.


Penulis: Fuji Mayumi Riyenti

Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing