Sumber: www.penasihathukum.com
Ultimum Remedium Prinsip Hukum Pidana sebagai Langkah Terakhir dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Ultimum remedium berasal dari bahasa Latin yang berarti “upaya” atau “obat terakhir”, menggambarkan langkah yang ditempuh hanya ketika seluruh cara lain tidak efektif. Dalam konteks hukum pidana, prinsip ini menegaskan bahwa pidana merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah sosial dan penegakan hukum. Dalam kamus hukum Belanda, ultimum remedium termasuk dalam hukum acara pidana (het procesrecht) dan diartikan sebagai upaya terakhir ketika tidak ada lagi alternatif lain. Sejalan dengan itu, Sudikno Mertokusumo dalam Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar menyebut ultimum remedium sebagai “alat terakhir” dalam sistem hukum, yakni digunakan setelah seluruh instrumen hukum lain gagal mencapai tujuan keadilan (Hukumonline, 2024).
Prinsip Ultimum Remedium dalam Kerangka Hukum Indonesia
Prinsip Ultimum Remedium, yang berarti “solusi terakhir”, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya diterapkan hanya setelah seluruh alternatif lain tidak efektif. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, prinsip ini tercermin dalam berbagai ketentuan hukum Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas perlindungan diri, keluarga, martabat, dan harta benda, sehingga penggunaan pidana harus proporsional dan adil. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan asas proporsionalitas dan kepatutan, sejalan dengan gagasan ultimum remedium, bahwa sanksi pidana harus menjadi langkah terakhir. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, menekankan pendekatan rehabilitasi dan pengobatan sebagai alternatif sebelum pidana diterapkan, menunjukkan bahwa prinsip ultimum remedium juga relevan dalam konteks perlindungan kesehatan masyarakat.
Prinsip Ultimum remedium dalam Hukum Pidana
Dalam buku Hukum Pidana: Suatu Pengantar, Topo Santoso menjelaskan bahwa inilah yang membuat para ahli, bahkan lembaga internasional, memberikan peringatan agar hukum pidana tidak mudah digunakan dan negara tidak mudah menjatuhkan sanksi pidana kepada warganya. Seandainya ada sarana lainnya untuk menyelesaikan masalah sosial, sebaiknya sarana itu yang digunakan, bukan menggunakan hukum pidana. Hukum pidana hendaknya digunakan jika benar-benar tidak ada lagi jalan lain untuk menanggulangi persoalan di masyarakat. Inilah yang sering disebut dalam literatur hukum di Belanda dengan istilah hukum pidana sebagai Ultimum Remedium, dan di literatur negara lain dikenal juga dengan istilah Ultima Ratio atau the Last Resort (sarana terakhir).
Sebagai prinsip hukum, kewajiban menerapkan ultimum remedium harus menjadi pedoman bagi para pembentuk undang-undang, khususnya ketika akan melakukan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang dianggap merugikan. Prinsip ini mengingatkan agar hukum pidana benar-benar digunakan sebagai pilihan terakhir setelah sarana lain terbukti tidak efektif. Jika prinsip ini diatur dalam suatu undang-undang, maka pelanggarannya memiliki konsekuensi hukum. Terlebih apabila kewajiban tersebut termuat dalam konstitusi, maka kekuatan mengikatnya akan semakin kuat bagi pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR). Pengabaian terhadap prinsip ini dapat menyebabkan ketentuan pidana dalam undang-undang dibatalkan melalui mekanisme pengujian undang-undang (Santoso, 2022).
Prinsip Ultimum remedium dalam Kebijakan Dan Penegakan Hukum
Dalam salah satu artikel Indonesian Journal of Law menekankan bahwa ultimum remedium sebagai pedoman dalam proses legislasi, menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi langkah terakhir dalam menangani masalah sosial. Muladi menekankan bahwa prinsip ini tidak hanya berlaku pada tahap kriminalisasi legislatif, tetapi juga dalam pelaksanaan hukum pidana. Peradilan seharusnya menahan diri dari menjatuhkan hukuman pidana apabila pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administratif atau perdata, sehingga ultimum remedium harus dipertimbangkan dalam dua dimensi: kebijakan legislatif dan penegakan hukum.
Prinsip ini, meskipun jarang diartikulasikan secara eksplisit dalam undang-undang, telah diterapkan dalam hukum lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebagian diubah dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengaitkan istilah subsidiari dengan ultimum remedium, menegaskan bahwa hukum pidana hanya berlaku bila alternatif lain tidak efektif dan pelanggaran menimbulkan kerugian signifikan.
Hal ini diperkuat dalam Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Maka secara tegas mengamanatkan bahwa penegakan hukum pidana lingkungan dilakukan sebagai pilihan terakhir setelah mekanisme administrasi gagal. Dengan demikian, asas ultimum remedium menjadi prinsip yang melekat, memastikan kriminalisasi dan penjatuhan sanksi pidana diterapkan secara selektif dan proporsional.
Kesimpulan
Prinsip ultimum remedium menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi langkah terakhir dalam menangani pelanggaran atau masalah sosial, hanya diterapkan ketika seluruh upaya lain seperti mekanisme administratif, perdata, atau alternatif nonpidana tidak lagi efektif. Prinsip ini menjadi panduan penting bagi pembuat undang-undang dan aparat penegak hukum, baik dalam merancang kebijakan maupun menegakkan pidana. Dalam praktiknya, pidana hanya dijatuhkan jika langkah lain gagal dan pelanggaran menimbulkan dampak signifikan, sehingga penegakan hukum berlangsung secara selektif, proporsional, dan berkeadilan, sekaligus menjaga integritas dan efektivitas sistem hukum nasional.
Demikian artikel mengenai Ultimum Remedium Prinsip Hukum Pidana sebagai Langkah Terakhir dalam Penegakan Hukum di Indonesia, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Prinsip ultimum remedium menegaskan bahwa hukum pidana berfungsi sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian masalah sosial dan penegakan hukum, yang hanya digunakan ketika seluruh mekanisme lain seperti sanksi administratif, perdata, atau alternatif nonpidana tidak lagi efektif. Prinsip ini mencerminkan asas proporsionalitas dan keadilan, sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan di Indonesia, termasuk KUHP dan UU Lingkungan Hidup. Dalam praktiknya, penerapan pidana harus selektif dan hati-hati, baik dalam proses legislasi maupun penegakan hukum, agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan. Dengan demikian, ultimum remedium menjadi pedoman fundamental bagi pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Referensi
Buku
Santoso, Topo. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Jurnal
Indonesian Journal of Law. “Eksistensi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakkan Hukum Pidana Indonesia.” Indonesian Journal of Law 11, No. 2 (2024). Hlm. 45–62.
Artikel Web
Hukumonline. “Ultimum Remedium Sebagai Alat Terakhir dalam Sistem Hukum.” Hukumonline.com. 12 Januari 2024. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/ultimum-remedium-lt53b7be52bcf59/. Diakses pada 14 Oktober 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Seberapa Penting sih Peran Dissenting Opinion dala...
22 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →