 
                                      Sumber: www.bobobox.com
Mari Mengenal Palang Merah Internasional: Subjek Unik dalam Hukum Internasional
Palang Merah Internasional, atau International Committee of the Red Cross (ICRC), merupakan salah satu organisasi kemanusiaan tertua dan paling berpengaruh di dunia. Didirikan pada abad ke-18, ICRC telah menjadi simbol harapan bagi korban konflik bersenjata, bencana alam, dan situasi darurat lainnya. Dalam hukum internasional, ICRC memiliki posisi unik karena disebut secara eksplisit dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Status ini membuatnya bukan sekadar organisasi non-pemerintah (NGO) biasa, melainkan entitas yang memiliki pengaruh hukum dan praktis yang mendekati subjek hukum internasional. Mari telusuri lebih dalam sejarah, kedudukan hukumnya yang istimewa, prinsip dasar yang menjadi pondasi, peran krusial dalam aksi kemanusiaan, serta bagaimana ICRC terus relevan menghadapi dinamika global saat ini!
Sejarah Palang Merah Internasional
Sejarah ICRC bermula dari pengalaman tragis Henry Dunant, seorang pengusaha Swiss, yang menyaksikan kekejaman Pertempuran Solferino pada 24 Juni 1859 di Italia Utara. Pertempuran antara pasukan Austria dan Prancis itu meninggalkan ribuan korban luka tanpa perawatan yang layak. Tergerak oleh penderitaan tersebut, Dunant menulis buku A Memory of Solferino (1862), yang mengusulkan pembentukan masyarakat sukarelawan untuk merawat korban perang di masa damai. Ide ini menjadi dasar berdirinya ICRC pada 17 Februari 1863 di Jenewa, Swiss, oleh lima warga Swiss: Henry Dunant, Gustave Moynier, Guillaume-Henri Dufour, Louis Appia, dan Théodore Maunoir.
Perkembangan awal ICRC terkait erat dengan pembentukan masyarakat nasional pertama di luar Jenewa. Pada Desember 1863, Württembergische Wohltätigkeitsverein di Stuttgart, Jerman (sekarang bagian dari Baden-Württemberg), menjadi masyarakat nasional pertama yang mengadopsi lambang Palang Merah. Tokoh kunci seperti Dr. Christoph Ulrich Hahn, seorang pendeta dan ketua asosiasi kesejahteraan lokal, memainkan peran penting. Hahn, yang sering berkunjung ke Jenewa untuk bertemu saudaranya dan bertukar pengetahuan ilmiah, terinspirasi oleh Dunant dan Moynier. Ia mewakili Württemberg di Konferensi Internasional Jenewa pertama pada Oktober 1863, yang menghasilkan resolusi awal tentang bantuan kemanusiaan. Hahn juga berteman dengan Paul Appia, ayah dari Louis Appia yang secara sukarela membantu di medan perang Italia pada 1859.
Konferensi ini dihadiri oleh 36 peserta dari berbagai negara Eropa, termasuk delegasi dari Baden, Bavaria, Hesse, Prussia, Saxonia, Hanover, dan Württemberg. Hasilnya adalah Konvensi Jenewa pertama pada 1864, yang melindungi korban perang. Sejak itu, ICRC berkembang menjadi gerakan global, dengan peran krusial selama Perang Dunia I dan II, serta konflik pasca-kolonial. Sejarah ini menunjukkan bagaimana ICRC lahir dari respons terhadap penderitaan manusia, dan bagaimana cabang-cabang lokal seperti di Jerman menjadi fondasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Seperti dicatat dalam literatur sejarah, pembentukan masyarakat pertama ini membuktikan komitmen stakeholder di wilayah barat daya Jerman, dengan Hahn sebagai figur sentral yang menghubungkan Jenewa dengan Stuttgart.
Kedudukan Palang Merah dalam Hukum Internasional
ICRC memiliki kedudukan unik dalam hukum internasional, yang membedakannya dari NGO lain. Disebut secara eksplisit dalam Konvensi Jenewa 1949 (Pasal Umum 3) dan Protokol Tambahan I 1977 (Pasal 70), ICRC diakui sebagai organisasi kemanusiaan netral yang boleh menawarkan bantuan tanpa dianggap sebagai campur tangan dalam urusan internal negara. Ketentuan ini menjadikan bantuan kemanusiaan sebagai pengecualian terhadap prinsip kedaulatan negara, di mana ICRC dapat beroperasi di wilayah konflik non-internasional sekalipun. Ada kontradiksi antara kedaulatan nasional prinsip utama hukum internasional dan humanitarisme, tetapi Konvensi Jenewa menunjukkan pergeseran paradigma ke arah humanitarisme.
Status ICRC bukan sebagai subjek penuh hukum internasional seperti negara atau organisasi internasional, melainkan "setengah subjek" atau entitas dengan kepribadian hukum terbatas. Hal ini karena praktik negara dan organisasi internasional telah memberikan ICRC pengaruh yang lebih besar daripada NGO biasa. Misalnya, ICRC memiliki hak mengunjungi tahanan perang (Pasal 125 dan 142 Konvensi Jenewa III dan IV), dan netralitasnya diakui oleh PBB, negara, serta aktor non-negara seperti kelompok pemberontak. Evaluasi hukum menunjukkan bahwa meskipun tidak superior secara hukum atas organisasi kemanusiaan lain, peran praktis ICRC seperti selama akhir kekaisaran kolonial telah memperkuat statusnya. Dalam konflik seperti Franco-Algeria (1958), gerakan pembebasan Aljazair menyatakan komitmen terhadap Konvensi Jenewa untuk mendapatkan pengakuan internasional melalui kerja sama dengan ICRC.
Kedudukan ini juga didukung oleh netralitas Swiss sebagai negara tuan rumah, yang memberikan ICRC kebebasan bertindak independen. Menurut Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (diadopsi 1986, diamendemen 1995 dan 2006), Gerakan terdiri dari Masyarakat Nasional, ICRC, dan Federasi Internasional, dengan negara-negara pihak Konvensi Jenewa bekerja sama untuk mendukung misi bersama (Artikel 1 dan 2). Statuta ini menegaskan bahwa negara harus mempromosikan pendirian Masyarakat Nasional dan mendukung kerja Gerakan, sementara komponen Gerakan mendukung aktivitas negara secara humaniter.
Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah Internasional
ICRC beroperasi berdasarkan tujuh prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional: Kemanusiaan, Ketidakberpihakan (Imparsialitas), Netralitas, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, dan Universalitas.
Prinsip-prinsip ini diadopsi pada Konferensi Internasional ke-20 di Wina pada 1965 dan ditegaskan dalam Preamble Statuta Gerakan, yaitu:
1) Kemanusiaan: Melindungi kehidupan dan martabat manusia, meringankan penderitaan tanpa diskriminasi. Gerakan lahir dari keinginan memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada korban luka di medan perang, bertujuan mencegah dan meringankan penderitaan di mana pun.
2) Imparsialitas: Memberi bantuan berdasarkan kebutuhan, tanpa membedakan kebangsaan, ras, agama, atau pandangan politik. Dipandu semata oleh kebutuhan, prioritas diberikan pada kasus paling mendesak.
3) Netralitas: Tidak memihak dalam konflik untuk mempertahankan kepercayaan semua pihak. Gerakan tidak boleh terlibat dalam kontroversi politik, rasial, religius, atau ideologis.
4) Kemandirian: Menjaga otonomi dari pengaruh pemerintah atau kelompok eksternal. Masyarakat Nasional, meskipun sebagai pembantu pemerintah, harus tetap mandiri untuk bertindak sesuai prinsip.
5) Kesukarelaan: Bantuan diberikan tanpa paksaan atau imbalan. Ini adalah gerakan bantuan sukarela tanpa motivasi keuntungan.
6) Kesatuan: Hanya satu masyarakat nasional Palang Merah di setiap negara, terbuka untuk semua dan menjalankan kerja humaniter di seluruh wilayahnya.
7) Universalitas: Gerakan bersifat global, dengan semua masyarakat memiliki status setara dan berbagi tanggung jawab dalam saling membantu.
Prinsip-prinsip ini memastikan ICRC tetap independen, meskipun bekerja sama dengan pemerintah. Netralitas, misalnya, telah menjadi kunci keberhasilan ICRC dalam konflik seperti di Guatemala atau Venezuela, di mana pemerintah mengizinkan akses ke penjara untuk meningkatkan citra internasional mereka. Preamble Statuta juga menekankan motto Gerakan: Inter arma caritas (belas kasih di tengah perang) dan Per humanitatem ad pacem (melalui humanitas menuju perdamaian), yang mempromosikan perdamaian abadi melalui kerja humaniter dan penyebaran ideal.
Peran dan Mandat Palang Merah Internasional
Mandat utama ICRC adalah melindungi dan membantu korban konflik bersenjata dan kerusuhan internal, berdasarkan Konvensi Jenewa.
Dasar hukum aksi kemanusiaan ICRC meliputi:
1) Keempat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I memberi mandat khusus kepada ICRC untuk melaksanakan aksi kemanusiaan dalam situasi konflik bersenjata internasional. Secara khusus, ICRC mempunyai hak untuk mengunjungi tawanan perang dan interniran sipil. Konvensi-konvensi tersebut juga memberi ICRC hak inisiatif.
2) Dalam konflik bersenjata non-internasional, ICRC bisa menggunakan hak inisiatif kemanusiaan yang diakui oleh masyarakat internasional dan tercantum pada Pasal 3 ketentuan sama keempat Konvensi Jenewa.
3) Dalam hal terjadinya gangguan dan ketegangan dalam negeri, dan dalam situasi lain yang membutuhkan aksi kemanusiaan, ICRC juga mempunyai hak inisiatif, yang diakui dalam Anggaran Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Dengan demikian, ketika hukum humaniter internasional tidak berlaku, ICRC dapat menawarkan pelayanannya kepada pemerintah yang mana tawaran tersebut bukan merupakan campur tangan terhadap urusan internal negara yang bersangkutan.
Adapun peran ICRC yang mencakup:
1) Perlindungan Warga Sipil dan Tahanan: Mengunjungi tahanan perang, memantau kepatuhan hukum humaniter, dan mencegah pelanggaran. ICRC melindungi kehidupan dan martabat di zona konflik melalui aksi netral, imparsial, dan independen;
2) Pencarian Orang Hilang dan Pemulihan Hubungan Keluarga: Menyampaikan pesan antar anggota keluarga yang terpisah akibat konflik, serta membantu reunifikasi;
3) Bantuan Kemanusiaan: Menyediakan makanan, air, tempat tinggal, dan layanan kesehatan bagi warga sipil yang kehilangan akses dasar. Ini termasuk keamanan ekonomi, air dan habitat, serta layanan kesehatan;
4) Pengembangan Hukum Humaniter Internasional: Memantau senjata, mempromosikan aturan perang, dan mencegah penggunaan senjata terburuk. ICRC juga melakukan aksi pencegahan seperti penyebaran pengetahuan IHL kepada militer;
5) Kerja Sama dengan Masyarakat Nasional: Membangun kapasitas masyarakat Palang Merah nasional untuk respons lokal, sesuai Statuta yang menekankan kerjasama antar komponen Gerakan.
ICRC juga bekerja sama dengan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta PBB, tetapi tetap independen. Dalam evaluasi, kelangsungan ICRC sebagai penyedia bantuan utama membuktikan bahwa "praktikalitas" hukum internasional sama pentingnya dengan traktat.
Palang Merah dan Dinamika Global Masa Kini
Di era global saat ini, ICRC menghadapi tantangan seperti konflik asimetris, terorisme, dan bencana alam yang dipengaruhi perubahan iklim. Pada 2025, ICRC terus aktif di berbagai konflik, termasuk di Gaza di mana ICRC memfasilitasi operasi pembebasan sandera pasca-gencatan senjata Januari 2025. Di Sudan, dari Januari hingga Juni 2025, ICRC mendukung korban konflik dengan bantuan medis, air bersih, dan makanan, setelah hadir di negara itu sejak 1978. Di Afrika, seperti di Republik Demokratik Kongo, ICRC menangani jutaan pengungsi internal akibat konflik berkelanjutan. Di Timur Tengah, ICRC menyediakan tim medis, peralatan, tempat tinggal, makanan, air bersih, perlengkapan higiene, dan bantuan tunai.
ICRC juga mengadakan event seperti webinar tentang Hukum Humaniter Internasional (IHL) dan keterlibatan sipil dalam aktivitas ICT di konflik, dijadwalkan November 2025. Dalam konflik non-internasional seperti di Suriah atau Ukraina, ICRC tetap netral untuk mengakses semua pihak. Evaluasi menunjukkan bahwa ICRC telah beradaptasi dengan dinamika pasca-kolonial, di mana bantuan kemanusiaan menjadi alat bagi aktor non-negara untuk mendapatkan legitimasi.
Pandemi COVID-19 menyoroti peran ICRC dalam mendukung sistem kesehatan di zona konflik, seperti di Afghanistan atau Yaman. Selain itu, ICRC menangani isu modern seperti senjata cyber dan migrasi paksa. Pengaruh praktisnya lebih besar daripada NGO lain karena kepercayaan global, meskipun tantangan seperti pembatasan akses di Venezuela menunjukkan ketegangan antara kedaulatan dan kemanusiaan. ICRC terus mendorong pengembangan hukum internasional untuk menjawab dinamika ini, membuktikan relevansinya di abad ke-21.
Kesimpulan
ICRC adalah subjek unik dalam hukum internasional, yang lahir dari visi kemanusiaan Henry Dunant dan berkembang menjadi penjaga martabat manusia di tengah konflik. Dengan prinsip netralitas dan imparsialitas, ICRC tidak hanya memberikan bantuan praktis tetapi juga memperkuat hukum humaniter global. Di tengah dinamika dunia yang semakin kompleks, peran ICRC sebagai jembatan antara kedaulatan negara dan hak asasi manusia tetap krusial. Mari kita dukung gerakan ini untuk dunia yang lebih manusiawi, karena seperti kata Dunant, "bahkan di perang, ada batas."
Demikian artikel mengenai palang merah internasional, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Palang Merah Internasional (ICRC) adalah organisasi kemanusiaan tertua dan paling berpengaruh di dunia yang lahir dari gagasan Henry Dunant setelah menyaksikan penderitaan korban perang Solferino pada 1859. Didirikan di Jenewa pada 1863, ICRC menjadi pelopor lahirnya Konvensi Jenewa 1864 dan kini memiliki kedudukan istimewa dalam hukum internasional sebagai entitas netral yang diakui secara eksplisit dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Berlandaskan tujuh prinsip dasar kemanusiaan, imparsialitas, netralitas, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan universalitas. ICRC menjalankan mandat untuk melindungi korban perang, mengunjungi tahanan, menyatukan kembali keluarga terpisah, serta mempromosikan hukum humaniter internasional. Hingga kini, ICRC tetap relevan menghadapi tantangan global seperti konflik asimetris, perubahan iklim, dan krisis kemanusiaan modern, menjaga peran vitalnya sebagai jembatan antara kedaulatan negara dan kemanusiaan universal, sebuah perwujudan dari pesan abadi Henry Dunant bahwa “bahkan dalam perang, ada batas.”
REFERENSI
BUKU
International Committee of the Red Cross. Discover the ICRC. Geneva: ICRC, 2005.
JURNAL
Basaran, Halil Rahman. "The International Committee of the Red Cross: an Evaluation." Indonesian Journal of International Law 17, no. 3 (2020): 357-386.
Haumer, Stefanie. "1863: the creation of the first National Society at the beginning of the Movement’s history." International Review of the Red Cross 94, no. 888 (2012): 1339-1340.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Geneva Conventions of 12 August 1949.
Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), 8 June 1977.
Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement, adopted by the 25th International Conference of the Red Cross at Geneva in 1986, amended in 1995 and 2006.
WEBSITE
International Committee of the Red Cross. "EVENT: From Hackers to Tech Companies: IHL and the Involvement of Civilians in ICT Activities in Armed Conflict." ICRC.org. n.d. Diakses 28 Oktober 2025. https://www.icrc.org/en/event/event-hackers-tech-companies-ihl-involvement-civilians-ict-activities-armed-conflict.
International Committee of the Red Cross. "Gaza ceasefire critical to saving lives and reuniting families." ICRC.org. 6 Oktober 2025. Diakses 28 Oktober 2025. https://www.icrc.org/en/news-release/icrc-president-gaza-ceasefire-critical-saving-lives.
International Committee of the Red Cross. "Middle East: ICRC calls for de-escalation and protection of civilians amid rising tensions." ICRC.org. 13 Juni 2025. Diakses 28 Oktober 2025. https://www.icrc.org/en/news-release/middle-east-icrc-calls-de-escalation-protection-civilians-rising-tensions.
International Committee of the Red Cross. "Our work in Democratic Republic of the Congo." ICRC.org. n.d. Diakses 28 Oktober 2025. https://www.icrc.org/en/where-we-work/democratic-republic-congo.
International Committee of the Red Cross. "Sudan: January to June 2025 Facts & Figures." ICRC.org. 25 Agustus 2025. Diakses 28 Oktober 2025. https://www.icrc.org/en/article/sudan-facts-and-figures-january-june-2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
 
                
                    Perseroan Perorangan: Inovasi Hukum Baru untuk Mem...
06 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya → 
                
                    Pentingnya Uji Materiil UU TNI: Prajurit Aktif Mak...
01 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya → 
                
                    Jerit Sunyi Pemain Sirkus OCI, Negara Baru Hadir S...
22 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →