Jakarta, Kunci Hukum — Seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengakhiri hidupnya pada akhir Januari 2026. Korban yang diketahui merupakan siswa kelas IV SD berusia sekitar 10 tahun itu ditemukan meninggal dunia di kebun milik keluarganya. Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah aparat kepolisian menemukan surat perpisahan yang ditujukan kepada ibu korban, sehingga memunculkan sorotan terhadap persoalan perlindungan anak dan tanggung jawab negara.


Dilansir dari detik.com, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah pohon cengkeh. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Aparat kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban. Aparat menduga kuat korban meninggal dunia akibat tindakan bunuh diri, meskipun penyelidikan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan secara menyeluruh latar belakang dan penyebab peristiwa tersebut. Sejumlah saksi dari lingkungan sekitar serta pihak keluarga turut dimintai keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi korban sebelum kejadian.


Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban sebelum mengakhiri hidupnya. Surat tersebut ditujukan kepada sang ibu dan berisi pesan perpisahan, termasuk permintaan agar ibunya tidak menangis serta merelakan kepergiannya. Temuan surat ini menjadi salah satu indikator penting yang menunjukkan kondisi psikologis korban menjelang peristiwa tragis tersebut.


Dari keterangan yang diperoleh aparat, korban sehari-hari tinggal bersama neneknya yang telah lanjut usia. Sementara itu, kedua orang tua korban diketahui bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga tidak selalu berada di rumah. Kondisi ekonomi keluarga korban dilaporkan berada dalam keterbatasan, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan pendidikan anak.


Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat meminta kepada ibunya untuk dibelikan perlengkapan sekolah berupa buku tulis dan pena. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga. Kondisi ini diduga turut menimbulkan tekanan psikologis pada korban, meskipun pihak kepolisian menegaskan bahwa faktor penyebab pasti masih dalam proses pendalaman.


Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam. Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, baik berupa pendampingan psikososial maupun bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai keluarga korban membutuhkan perhatian khusus agar dapat melewati masa duka dan tekanan psikologis pasca kejadian.


Kementerian Sosial juga menekankan pentingnya pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem agar bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran. Tragedi ini dinilai menjadi pengingat bahwa negara harus hadir dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak, termasuk akses pendidikan, perlindungan sosial, serta dukungan kesehatan mental.


Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam sistem perlindungan anak, khususnya di wilayah dengan keterbatasan ekonomi dan akses layanan sosial. Tekanan ekonomi keluarga, minimnya pendampingan emosional, serta kurangnya deteksi dini terhadap persoalan psikologis anak dapat menjadi faktor risiko terjadinya peristiwa serupa. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada keluarga, tetapi memerlukan peran aktif negara, sekolah, dan masyarakat melalui sinergi lintas sektor.


Secara keseluruhan, peristiwa meninggalnya bocah SD di Ngada, NTT, menunjukkan kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental anak. Negara dituntut tidak hanya hadir secara reaktif setelah kejadian, tetapi juga memperkuat kebijakan preventif agar tragedi serupa tidak kembali terulang.




Penulis: Gelant Imanuel Sinaga

Editor: Fuji Mayumi Riyenti