Sumber: Teropong Media
Pupus Harapan Menikah Beda Agama, MK Kembali Menolak Uji Materil
Jakarta, Kunci Hukum - Harapan generasi muda yang terjebak dalam hubungan beda agama kembali tertahan. Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tahun 2026 ini. Pasalnya, melansir dari cakaplah.com, uji materiil mengenai ketentuan perkawinan beda agama ini telah terjadi sebelumnya pada tahun 2014 dan 2022 sebelumnya. Sayangnya, semua gugatan tersebut tetap berujung pada penolakan.
Menurut data yang tercatat, para pemohon dalam gugatan 265/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Pengamat Kebijakan Publik Henoch Thomas, Advokat Uswatun Hasanah, Advokat Syamsul Jahidin, dan Advokat Marina Ria Aritonang. Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Para pemohon berharap agar norma tersebut dirumuskan ulang sehingga mengakomodasi kepastian hukum bagi perkawinan antaragama.
Dalam gugatannya, para pemohon mengusulkan perubahan pasal tersebut menjadi:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing itu.”
Mereka berargumen bahwa ketentuan yang ada selama ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pasangan beda agama, terutama dalam konteks pencatatan perkawinan di lembaga administrasi negara. Selain itu, para pemohon juga mengaitkan gugatan ini dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 yang melarang pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri.
Pada hari Senin, 2 Februari 2026, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan atas gugatan tersebut dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa dalil pemohon lebih banyak menyoroti persoalan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama ketimbang mempertanyakan konstitusionalitas norma yang diuji.
Suhartoyo menjelaskan bahwa para pemohon seharusnya menguraikan secara lebih mendalam mengenai syarat sah perkawinan itu sendiri, karena yang diuji adalah ketentuan tentang sahnya perkawinan, bukan persoalan administratif pencatatan. Dalam pertimbangannya, MK berpegang pada prinsip hukum yang telah konsisten ditegaskan dalam sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa norma mengenai sahnya perkawinan menurut hukum agama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga mencatat bahwa meskipun pemohon mengajukan argumen baru, substansi permohonan tetap serupa dengan perkara-perkara sebelumnya sehingga tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukum yang sudah mapan. Oleh karena itu, seluruh permohonan uji materiil tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya. Amar putusan yang dibacakan pun menegaskan bahwa norma UU Perkawinan tetap berlaku.
Putusan ini memicu reaksi yang beragam di publik. Pada tahun 2023 silam, Komnas Perempuan telah menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil serupa terkait perkawinan beda agama. Komnas Perempuan menilai bahwa penolakan tersebut berpotensi mengabaikan realitas sosial yang dihadapi pasangan beda agama, khususnya perempuan, yang kerap mengalami hambatan administratif, ketidakpastian status hukum, hingga kerentanan diskriminasi dalam kehidupan perkawinan.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap sejalan dengan hasil putusan MK tersebut. MUI menilai bahwa keputusan tersebut telah sejalan dengan ketentuan hukum agama yang selama ini menjadi dasar sahnya perkawinan di Indonesia. Menurutnya, putusan MK telah tepat dalam mempertahankan norma Undang-Undang Perkawinan yang menempatkan hukum agama sebagai rujukan utama, serta menegaskan bahwa negara tidak boleh mencampuri atau mengubah ketentuan keagamaan yang bersifat prinsipil dalam pelaksanaan perkawinan.
Penulis: Khairadhita Azurat
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Duka di Dunia Militerr: Prada Lucky Tewas Diduga D...
10 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Resensi Buku: How Much Land Does a Man Need?
06 February 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah WNA yang Melakukan Tindak Pidana di Indones...
23 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →