Sumber: Kompas.com
Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Disorot, MK Tegaskan Independensi
Jakarta, Kunci Hukum - Penunjukan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum tata negara. Sejumlah ahli menilai proses pengangkatannya memunculkan pertanyaan terkait prosedur dan etika, serta berpotensi menimbulkan perdebatan hukum.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar di Gedung DPR, Senin (26/1/2026) sore. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Adies akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026.
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim MK mengandung persoalan hukum. Menurut Yance, DPR seharusnya mengusulkan calon hakim konstitusi dengan mengikuti prosedur yang ketat serta mengedepankan pencarian kandidat terbaik.
“DPR semestinya mengajukan calon hakim MK dengan proses yang transparan dan berorientasi pada kualitas, bukan sekadar memenuhi jatah lembaga,” ujar Yance.
Adies Kadir merupakan politisi Partai Golkar yang lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968 dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sebelum ditunjuk sebagai hakim MK.
Pada awal September 2025, Partai Golkar sempat menonaktifkan Adies sebagai anggota DPR. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Penonaktifan itu dilakukan setelah Adies menjadi sorotan publik terkait pernyataannya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Saat itu, Adies menyampaikan perhitungan biaya kos anggota DPR di sekitar kawasan Senayan dengan asumsi harga Rp3 juta per hari. Ia menyebut, jika dikalikan 26 hari kerja dalam sebulan, biaya tersebut mencapai sekitar Rp78 juta dan dinilai masih membuat anggota DPR harus menombok.
“Rp3 juta itu sudah paling murah. Kalau dikalikan satu bulan dianggap 26 hari mereka bekerja, berarti kurang lebih Rp78 juta. Mereka masih nombok,” kata Adies pada Selasa (19/8/2025).
Pernyataan tersebut menuai kritik luas dari publik dan tidak lama kemudian diralat oleh Adies. Statusnya sebagai anggota DPR kemudian dipulihkan pada November 2025 setelah Mahkamah Kehormatan DPR menyatakan ia tidak terbukti melanggar kode etik. Adies pun kembali aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR.
Di tengah polemik tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan pentingnya menjaga independensi hakim konstitusi. Menurut dia, pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Suhartoyo menekankan Adies telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR serta menyatakan mundur dari Partai Golkar sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi.
“Dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partai politik, itu seharusnya sudah jelas bagaimana memosisikan diri sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya. Harus independen, mandiri, dan tidak lagi terafiliasi ke mana pun selain pada konstitusi, hukum, dan keadilan,” kata Suhartoyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, setiap hakim konstitusi wajib menjaga jarak dari berbagai kepentingan dan menjunjung profesionalisme dalam menangani setiap perkara. Menurut Suhartoyo, independensi hakim merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Terkait adanya permintaan agar Adies Kadir tidak dilibatkan dalam persidangan tertentu, Suhartoyo menyatakan MK akan mencermati keberatan tersebut secara saksama sebelum mengambil keputusan.
“Nanti akan kami putuskan di dalam rapat hakim atau melalui MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) untuk melihat sejauh mana relevansi keberatan itu,” lanjutnya.
Penulis: Muhamad Seha
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Setelah 13 Tahun Menghilang, ‘Bunga Wajah Harimau’...
23 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Kita Perlu Mendaftarkan Legalitas Usaha? Be...
06 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Wacana PSK Kena Pajak: Kemenkeu Ungkap Potensi Paj...
09 August 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →