Sumber: kompas.com
Problematika Hukum Transisional: Analisis Penerapan Asas Lex Favor Reo Pasca-Pemberlakuan Efektif KUHP Nasional
Januari 2026 menandai momentum bersejarah bagi sistem peradilan pidana Indonesia dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara penuh. Transformasi ini mengakhiri kisah panjang Wetboek van Strafrecht (WvS)/KUHP Lama yang merupakan warisan kolonial Belanda sebagai sumber utama hukum pidana di Indonesia. Pemberlakuan kodifikasi baru ini membawa semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum, namun di sisi lain memunculkan tantangan teknis yudisial yang kompleks pada masa transisi.
Salah satu Kompleksitas yang muncul terjadi ketika perkara pidana yang terjadi (tempus delicti) pada tahun 2025 atau sebelumnya baru memasuki tahap penuntutan atau pemeriksaan pengadilan pada tahun 2026. Situasi ini menciptakan dualisme rezim hukum di mana perbuatan dilakukan di bawah payung KUHP Lama, namun proses ajudikasi berjalan saat KUHP Nasional telah menjadi hukum positif. Ribuan perkara yang sedang berjalan kini berada dalam "wilayah abu-abu" hukum transisional yang menuntut kecermatan penerapan asas legalitas untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum.
Ketidakpastian hukum berpotensi terjadi dalam penentuan norma mana yang harus diterapkan oleh majelis hakim. Persoalan mendasar bukan sekadar memilih antara menggunakan undang-undang lama atau baru, melainkan bagaimana menafsirkan dan menerapkan asas yang dinamakan lex favor reo secara tepat. Diskursus hukum kini berpusat pada parameter "paling menguntungkan" bagi terdakwa yakni, apakah frasa tersebut terbatas pada kuantitas durasi hukuman semata, ataukah harus diperluas mencakup kualitas jenis sanksi, bobot kesalahan, hingga filosofi pemidanaan yang dianut kedua undang-undang tersebut.
Dasar Hukum Hukum Transisional
Landasan normatif dalam menyelesaikan konflik hukum transisional ini bertumpu pada pengecualian terhadap asas non-retroaktif demi keadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau WvS telah meletakkan dasar ini melalui Pasal 1 ayat (2), yang memandatkan penggunaan aturan paling ringan jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan. Prinsip universal ini diperkuat dan diadopsi kembali secara lebih tegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Legislator secara eksplisit menyatakan bahwa dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, maka diberlakukan peraturan yang paling meringankan bagi pelaku. Ketentuan ini dapat digunakan sebagai jaminan bagi perlindungan hak terdakwa di masa transisi.
Mekanisme teknis pemberlakuan norma tersebut diatur lebih spesifik dalam Ketentuan Peralihan, khususnya Pasal 613 hingga Pasal 620 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Klaster pasal ini berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan dua rezim hukum berbeda, mengatur status perkara yang sedang dalam proses peradilan (on going cases) maupun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengaturan ini menegaskan bahwa transisi menuju hukum pidana nasional tidak boleh merugikan subjek hukum, sekaligus memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mengonversi kualifikasi tindak pidana lama ke dalam bingkai regulasi baru.
Asas Lex Favor Reo
Asas Lex Favor Reo, merupakan postulat fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai pengecualian terhadap asas non-retroaktif (nullum delictum nulla poena sine lege praevia). Doktrin ini memandatkan bahwa dalam situasi konflik norma akibat perubahan perundang-undangan, hukum yang wajib diterapkan adalah hukum yang memberikan posisi paling menguntungkan bagi terdakwa. Penerapan asas ini bukan sekadar mekanisme prosedural administratif, melainkan manifestasi perlindungan hak asasi manusia untuk mencegah kesewenang-wenangan negara dalam menerapkan sanksi pidana yang lebih berat secara berlaku surut terhadap peristiwa yang terjadi sebelum aturan tersebut ada.
Penafsiran Makna "Paling Meringankan"
Interpretasi terhadap frasa "peraturan yang paling meringankan" dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sering kali terjebak dalam perspektif reduksionis yang hanya berfokus pada durasi pidana penjara. Penegak hukum kerap menggunakan pendekatan matematika sederhana dengan membandingkan angka tahun hukuman antara KUHP lama dan baru untuk menentukan mana yang lebih meringankan. Padahal, makna "meringankan" dalam konteks pembaruan hukum pidana memiliki dimensi kualitatif yang jauh lebih luas daripada sekadar hitungan aritmatika dasar pada masa hukuman. Penafsiran yang komprehensif harus melihat pada jenis sanksi, dampak pidana terhadap status keperdataan, serta beban psikologis dan stigmatisasi yang ditanggung oleh terpidana.
Struktur pemidanaan dalam Wetboek van Strafrecht (WvS)/KUHP Lama sangat bercorak prison-centric atau mengandalkan pidana penjara sebagai pilihan utama penyelesaian konflik hukum. Karakteristik ini kontras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengusung semangat deparpolisasi penjara melalui pengenalan variasi pidana pokok baru, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kehadiran alternatif sanksi non-kustodial ini mengubah parameter "berat-ringan" sebuah hukuman secara fundamental. Sanksi yang tidak merampas kemerdekaan fisik seseorang, meskipun memiliki durasi pelaksanaan yang lebih lama, secara hakikat hukum harus dipandang lebih ringan dibandingkan perampasan kemerdekaan dalam bentuk penjara.
Ilustrasi konkret dapat dilihat pada perbandingan ancaman pidana untuk delik ringan tertentu. KUHP lama mungkin mengancamkan pidana penjara selama satu tahun, sementara KUHP Baru memberikan opsi pidana denda Kategori II atau pidana pengawasan. Hakim yang progresif tidak akan serta-merta memilih pidana penjara satu tahun hanya karena durasi pidana pengawasannya mungkin ditetapkan selama dua tahun. Sifat pidana denda atau pengawasan yang memungkinkan terpidana tetap menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat jelas lebih "menguntungkan" dibandingkan isolasi di dalam lembaga pemasyarakatan, terlepas dari durasi waktu yang melekat pada sanksi tersebut.
Pergeseran filosofi pemidanaan dari retributif (pembalasan) menuju rehabilitatif dan reintegratif dalam KUHP Nasional menjadi kunci utama dalam penafsiran asas lex favor reo. Paradigma baru ini menegaskan bahwa hukum yang lebih "ringan" adalah hukum yang paling meminimalisir penderitaan (pain) dan paling memaksimalkan peluang perbaikan diri pelaku. Oleh karena itu, penerapan Pasal 3 tidak boleh lagi dilakukan secara kaku dan tekstual, melainkan harus kontekstual dengan memprioritaskan norma yang paling selaras dengan perlindungan harkat martabat manusia dan tujuan pemidanaan modern.
Kompleksitas Dekriminalisasi dan Rekriminalisasi
Dinamika perubahan hukum pidana tidak hanya menyentuh aspek sanksi, melainkan juga menjangkau substansi kriminalisasi perbuatan itu sendiri melalui proses dekriminalisasi dan depenalisasi. Perubahan status suatu perbuatan dari tindak pidana menjadi bukan tindak pidana dalam KUHP Nasional merupakan bentuk paling absolut dari penerapan asas lex favor reo. Terdakwa yang diproses atas perbuatan yang menurut undang-undang baru tidak lagi dikualifikasikan sebagai kejahatan, secara hukum harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) atau dibebaskan, karena hilangnya sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Penerapan asas ini bersifat mutlak dan tidak memberikan ruang bagi hakim untuk tetap memidana dengan menggunakan dasar hukum lama.
Reformulasi delik menjadi sorotan krusial dalam penerapan hukum transisional, terutama pada pasal-pasal yang mengalami pengetatan unsur atau perubahan sifat delik. Contoh nyata terlihat pada tindak pidana yang menyangkut kesusilaan atau penyerangan kehormatan, di mana KUHP Nasional cenderung memperketat syarat pemidanaan dibandingkan KUHP Lama. Penambahan unsur subjektif seperti adanya "maksud" (opzet) yang lebih spesifik atau perubahan status dari delik biasa menjadi delik aduan (klacht delict) menciptakan barrier pembuktian yang lebih tinggi bagi penuntut umum. Perubahan kualifikasi ini secara inheren menguntungkan terdakwa karena mempersulit terpenuhinya unsur pidana.
Konstruksi unsur yang lebih limitatif dalam KUHP Nasional harus dimaknai sebagai ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Hakim berkewajiban untuk membedah setiap unsur pasal baru dan menyandingkannya dengan fakta perbuatan terdakwa. Apabila perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal lama namun gagal memenuhi unsur pasal baru yang lebih ketat misalnya karena ketiadaan pengaduan dari korban langsung dalam kasus pencemaran nama baik maka KUHP Nasional harus menjadi acuan. Pengabaian terhadap perubahan unsur ini sama halnya dengan memaksakan berlakunya aturan yang sudah ditinggalkan oleh pembentuk undang-undang dan mencederai rasa keadilan.
Tantangan Implementasi di Lapangan: Inersia Yudisial
Tantangan terbesar dalam implementasi Pasal 3 KUHP Nasional bukan terletak pada kerumitan teks undang-undang, melainkan pada kesiapan mentalitas aparat penegak hukum dalam meninggalkan zona nyaman regulasi lama. Kesenjangan antara harapan hukum (das sollen) dan kenyataan praktik (das sein) sering kali muncul akibat resistensi hakim atau penuntut umum untuk mempelajari dan menerapkan paradigma baru yang dibawa oleh KUHP Nasional. Risiko "inersia yudisial" ini dapat menyebabkan hakim secara otomatis menerapkan KUHP lama (WvS) pada kasus transisional hanya karena alasan kemudahan administrasi, preseden yang sudah mapan, atau ketidaktahuan terhadap detail perubahan norma baru.
Inersia yudisial atau keengganan untuk beralih dari pola pikir lama berpotensi menciptakan disparitas putusan yang mencolok antar pengadilan. Dua terdakwa dengan kasus serupa yang diadili di pengadilan berbeda bisa saja mendapatkan nasib yang bertolak belakang. Satu diadili dengan KUHP lama yang lebih berat karena hakimnya konservatif, sementara yang lain mendapatkan keringanan melalui KUHP Nasional karena hakimnya progresif. Ketidakseragaman penerapan hukum ini mencederai asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang seharusnya dijamin oleh negara dalam setiap proses peradilan.
Pengabaian terhadap prinsip lex favor reo dengan dalih administrasi atau ketidaktahuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi terdakwa dan prinsip fair trial. Mahkamah Agung memegang peran vital untuk mencegah terjadinya anomali hukum ini dengan melakukan pengawasan ketat terhadap putusan-putusan di masa transisi. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi), melainkan menjadi penafsir hukum yang responsif terhadap perubahan nilai keadilan yang telah dikodifikasi dalam hukum pidana nasional yang baru.
[Call To Action] Demikian artikel mengenai Problematika Hukum Transisional: Analisis Penerapan Asas Lex Favor Reo Pasca-Pemberlakuan Efektif KUHP Nasional, semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]
erlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026 menandai dekolonialisasi hukum pidana Indonesia, namun sekaligus memunculkan kompleksitas hukum transisional bagi perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2026 tetapi diadili setelahnya, sehingga menuntut penerapan asas lex favor reo sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023. Asas ini mewajibkan penggunaan norma yang paling menguntungkan terdakwa, yang harus ditafsirkan secara komprehensif tidak hanya berdasarkan lamanya pidana, tetapi juga jenis sanksi, perubahan unsur delik, dekriminalisasi, serta pergeseran filosofi pemidanaan dari retributif menuju rehabilitatif dan reintegratif. KUHP baru memperkenalkan alternatif pidana non-kustodial dan memperketat sejumlah unsur delik, yang secara inheren lebih melindungi hak terdakwa, bahkan mengharuskan pembebasan apabila suatu perbuatan tidak lagi dikriminalisasi. Tantangan utama implementasi terletak pada potensi inersia yudisial, yakni keengganan aparat penegak hukum meninggalkan pola lama, yang berisiko menimbulkan disparitas putusan dan melanggar prinsip kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum, sehingga diperlukan peran aktif Mahkamah Agung dan aparat peradilan untuk menafsirkan hukum secara progresif demi menjamin keadilan substantif pada masa transisi ini.
Referensi
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Jurnal
Flora, Henny Saida, Fradhana Putra Disantara, Mac Thi Hoai Thuong. "The Lex Favor Reo Principle After New Criminal Code: A Corrective Justice's Perspective." Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 22. No. 2 (2023). Hlm. 67-80.
Frans, Mario P. "Ketentuan Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Nasional Terhadap Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8. No. 1 (2023). Hlm. 75-92.
Nurdin, Mochamad Febrian. "Penerapan Asas Transitoir atau Asas Lex Favor Reo pada Pelaku Tindak Pidana yang Divonis Pidana Mati Saat Peralihan KUHP." Realism: Law Review 2. No. 1 (2024). Hlm. 83-101.
Yanuar, Dwi. "Rekonstruksi Paradigma Filsafat Hukum Pidana Indonesia: Analisis Filosofis Perbandingan KUHP Warisan Kolonial dan KUHP Nasional 2023." Journal of Innovative and Creativity 5. No. 3 (2025). Hlm. 36318-36334.
Zulkipli, Muhamad Wahyu Andi. "Penerapan Asas Lex Favor Reo Dalam Sistem Peradilan Pidana." Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2. No. 1 (2024). Hlm. 199-208.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Strafrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.
Undang-Undang Tentang Penyesuaian Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2026, LN Tahun 2026 No.1, TLN No.7153
Undang-Undang Tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 1946, LN Tahun 1946 No. 1.
Peraturan Internasional
International Covenant on Civil and Political Rights (diadopsi 16 Desember 1966, mulai berlaku 23 Maret 1976) 999 UNTS 171.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Analisis Perbedaan antara Asuransi dan Judi
10 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Mengaku Bersalah di Pengadilan Pidana Bisa Mengura...
29 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ini 2 Jenis Gugatan yang Anak Perdata Harus Tahu!
14 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →