Sumber: ANTARA News
Miris! Gajah Sumatera Ditemukan Tak Berkepala: Dugaan Perburuan Liar dan Tinjauan Hukum
Jakarta, Kunci Hukum – Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan di kawasan lindung Kabupaten Pelalawan, Riau. Mayat gajah ditemukan tanpa kepala dan gading pada hari Senin, 02 Februari 2026. Tidak hanya itu, ditemukan juga luka tembak di bagian tubuh gajah yang memperkuat dugaan hasil perburuan liar.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik perburuan liar yang terorganisir terhadap satwa liar yang dilindungi.
Kasus ini sedang diproses dan diusut oleh petugas gabungan Kementerian Kehutanan, Kapolres Pelalawan, dan Kapolda Riau yang telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Peristiwa ini kembali menyoroti bagaimana hukum Indonesia mengatur dan menindak kejahatan terhadap hewan, khususnya satwa liar yang dilindungi.
Saat ini, para aparat yang berwenang masih fokus memburu pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut. Pemerintah pun menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan, penyiksaan, dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis Hukum Kejahatan terhadap Gajah Sumatera
Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan merupakan bentuk tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai kejahatan terhadap hewan telah diatur secara eksplisit dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasal 337 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut hingga mengakibatkan hewan mati dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu (1) tahun enam (6) bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan ini dapat diberlakukan terhadap perbuatan penganiayaan dan pembunuhan gajah sumatera tersebut.
Meskipun KUHP Baru telah memberikan dasar pemidanaan terhadap penganiayaan dan pembunuhan hewan, dalam kasus gajah sumatera berlaku pula asas lex specialis derogat legi generali. Artinya, terdapat beberapa ketentuan yang lebih spesifik mengatur konsekuensi hukum bagi tindakan pidana terhadap gajah sumatera ini.
Gajah sumatera tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hewan biasa, hewan ini merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang kemudian telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024, PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Secara internasional, IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan status gajah sumatera sebagai Critically Endangered, yang berarti berada di ambang kepunahan.
Sebagai satwa liar yang dilindungi, tindakan melukai hingga membunuh gajah sumatera secara tegas bertentangan dengan Pasal 21 UU konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 40 UU tersebut lebih jauh menyatakan ketentuan ancaman pidana bagi orang perseorangan dengan pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Apabila perburuan ini dilakukan untuk kepentingan korporasi tertentu, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pelaku lapangan tetapi juga kepada korporasi sebagai subjek hukum. Masih berdasarkan Pasal 40 UU konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka bagi sebuah korporasi dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Dengan demikian, kematian gajah sumatera tanpa kepala di Riau tidak hanya mencerminkan tragedi ekologis, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan berat terhadap hukum dan komitmen negara dalam menjaga kelestarian satwa liar yang terancam punah.
Penulis: Nadia Jovita
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Polisi Diduga Perkosa Korban Pemerkosaan Saat Mela...
10 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
RUU KUHAP 2025: Revisi atau Revolusi yang Salah Ar...
08 August 2025
Waktu Baca: 15 menit
Baca Selengkapnya →