Jakarta, Kunci Hukum - Komika sekaligus figur publik nasional, Pandji Pragiwaksono, menjalani sidang adat yang digelar oleh pemangku adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Prosesi adat tersebut dilaksanakan sebagai respons masyarakat adat terhadap materi stand-up comedy Pandji yang kembali viral di ruang publik dan dinilai menyinggung nilai budaya serta kehormatan adat masyarakat Toraja. Sidang adat ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan bagaimana mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal masih memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah perkembangan era digital.


Dilansir dari Detik.com dan sejumlah sumber media nasional lainnya, sidang adat dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemangku adat, serta perwakilan wilayah adat Toraja yang memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara berbasis hukum adat. Prosesi ini tidak hanya menjadi forum evaluasi terhadap tindakan individu, tetapi juga ruang dialog antara pelaku dan komunitas adat yang merasa terdampak. Dalam konteks masyarakat Toraja, sidang adat berfungsi sebagai sarana pemulihan hubungan sosial yang mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap leluhur, serta penyelesaian konflik secara kolektif.


Menurut pemangku adat setempat, keputusan untuk menggelar sidang adat diambil setelah berbagai pertimbangan dilakukan oleh lembaga adat dan tokoh masyarakat. Materi komedi yang sebelumnya disampaikan Pandji dinilai mengandung unsur yang berpotensi melukai nilai budaya lokal. Meskipun materi tersebut disampaikan dalam konteks hiburan, masyarakat adat menilai bahwa penghormatan terhadap tradisi dan simbol budaya merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, sidang adat dipandang sebagai langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan secara damai sekaligus memberikan edukasi publik mengenai pentingnya sensitivitas budaya.


Dalam putusan sidang adat, lembaga adat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi tersebut bukan dimaknai sebagai hukuman dalam perspektif modern semata, melainkan sebagai simbol permohonan maaf kepada masyarakat dan leluhur Toraja. Dalam tradisi Toraja, pengorbanan hewan memiliki makna filosofis yang berkaitan dengan pemulihan keseimbangan sosial, pengakuan atas kesalahan, serta rekonsiliasi antara individu dengan komunitas. Para tokoh adat menegaskan bahwa tujuan utama sanksi ini adalah memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, bukan untuk mempermalukan atau menghakimi pelaku.


Pandji hadir secara langsung dalam prosesi sidang adat dan mengikuti seluruh rangkaian acara sesuai tata cara adat setempat. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia mengakui bahwa materi komedi yang disampaikan sebelumnya tidak dilandasi pemahaman yang cukup mendalam mengenai nilai budaya lokal. Dalam pernyataannya, Pandji juga menegaskan komitmennya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi publik, khususnya yang berkaitan dengan identitas budaya dan tradisi masyarakat tertentu. Sikap terbuka tersebut diapresiasi oleh sejumlah tokoh adat sebagai bentuk tanggung jawab moral serta kesediaan untuk belajar dari kesalahan.


Proses sidang adat berlangsung dengan suasana musyawarah yang menekankan dialog dan pemulihan. Para pemangku adat memberikan kesempatan kepada Pandji untuk menjelaskan latar belakang materinya serta mendengarkan pandangan masyarakat adat mengenai dampak yang dirasakan. Dalam tradisi Toraja, proses ini merupakan bagian penting untuk membangun kesepahaman antara pelaku dan komunitas. Selain itu, sidang adat juga berfungsi sebagai ruang edukasi kolektif mengenai nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.


Menurut para pemangku adat, penyelesaian melalui jalur adat merupakan cerminan sistem sosial masyarakat Toraja yang menjunjung tinggi keseimbangan dan keharmonisan. Mekanisme adat memberikan ruang bagi individu untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menjaga integritas budaya lokal. Dengan adanya prosesi ini, masyarakat adat berharap konflik yang muncul dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan berkepanjangan. Pendekatan restoratif yang digunakan dalam sidang adat dinilai mampu mengedepankan rekonsiliasi dibandingkan pendekatan yang bersifat menghukum secara represif.


Peristiwa ini juga memicu diskusi publik yang luas mengenai batas kebebasan berekspresi dalam era digital. Banyak pihak menilai bahwa kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab sosial, terutama ketika menyangkut budaya dan identitas kelompok tertentu. Sejumlah pengamat budaya dan hukum menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya literasi budaya bagi publik figur dan kreator konten. Di tengah arus globalisasi, sensitivitas terhadap nilai lokal menjadi faktor penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia.


Di sisi lain, beberapa kalangan menilai bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat menunjukkan praktik keadilan restoratif yang relevan dengan nilai-nilai lokal Indonesia. Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial, dialog, serta tanggung jawab moral pelaku terhadap komunitas yang terdampak. Dalam konteks ini, sidang adat Toraja menjadi contoh bagaimana sistem hukum nonformal dapat berperan dalam menyelesaikan konflik sosial secara efektif, selama tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


Peristiwa sidang adat terhadap Pandji Pragiwaksono juga menjadi refleksi bagi dunia hiburan dan industri kreatif. Materi komedi yang bersifat kritis atau satir sering kali berada di wilayah sensitif, terutama ketika bersinggungan dengan nilai budaya atau kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, para kreator konten diharapkan memiliki pemahaman kontekstual yang memadai sebelum menyampaikan materi kepada publik luas. Kasus ini menunjukkan bahwa reaksi masyarakat terhadap sebuah karya dapat dipengaruhi oleh cara penyampaian serta konteks sosial yang melingkupinya.


Secara keseluruhan, sidang adat yang dijalani Pandji Pragiwaksono mencerminkan peran penting kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai dan bermartabat. Proses tersebut tidak hanya menjadi mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga sarana edukasi publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap keberagaman budaya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, setiap bentuk ekspresi publik perlu mempertimbangkan sensitivitas budaya serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.


Dengan berakhirnya prosesi sidang adat dan dilaksanakannya sanksi yang telah diputuskan, diharapkan hubungan antara Pandji Pragiwaksono dan masyarakat Toraja dapat kembali harmonis. Peristiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik sosial dapat diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap tradisi, serta kesediaan individu untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan di ruang publik. Ke depan, sinergi antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai budaya diharapkan dapat terus dijaga demi terciptanya ruang publik yang sehat, inklusif, dan saling menghargai.


Penulis: Gelant Imanuel Sinaga

Editor: Rofi Nurrohmah