Jakarta, Kunci Hukum - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di kawasan wisata Chinatown, Singapura, pada Jumat, 6 Februari 2026, yang menewaskan seorang anak perempuan WNI dan menyebabkan ibunya mengalami luka serius. Peristiwa ini telah menarik perhatian media dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.


Insiden terjadi sekitar pukul 11.50 pagi waktu setempat di South Bridge Road, tepat di area parkir dekat Buddha Tooth Relic Temple, sebuah kawasan wisata populer di pusat Chinatown. Korban merupakan seorang ibu berusia 31 tahun dan putrinya berusia 6 tahun, yang saat itu sedang berjalan kaki ketika sebuah mobil yang keluar dari tempat parkir menabrak keduanya.


Melansir dari cnbcindonesia.com, kecelakaan ini diduga terjadi karena pengemudi mobil yang tidak memperhatikan kondisi sekitar saat berbelok. Saksi mata setempat menyatakan bahwa kendaraan yang dibawa pelaku mendadak melaju keluar dengan cepat dari area parkir tanpa memperhatikan pejalan kaki yang sedang menyeberang, sehingga langsung menabrak ibu dan anak tersebut yang sedang menyeberang.


Setelah kejadian, ibu dan anak tersebut dilarikan ke Singapore General Hospital (SGH) dalam kondisi sadar. Namun sayangnya, anak tersebut mengalami luka parah pada kepala dan bagian tubuh lainnya meninggal dunia di rumah sakit beberapa saat kemudian. Jenazahnya kemudian dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta pada 8 Februari 2026.


Ibu korban sempat berada di unit perawatan intensif (HDU). Menurut laporan pihak kedutaan dan media, dia telah sadar kembali dan dapat berkomunikasi meskipun kondisinya masih lemah dan terus menjalani observasi medis.


Pengemudi mobil yang menabrak keduanya merupakan seorang wanita 38 tahun yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Singapura atas tuduhan mengemudi tanpa pertimbangan yang wajar hingga menyebabkan kematian. Mengutip dari cnnindonesia.com, pengemudi mobil tersebut melaju kencang karena hendak menjemput anaknya di kawasan Chinatown. Setelah menyadari bahwa ia menabrak, pengemudi tersebut langsung keluar membantu para korban dan menghubungi layanan. Saksi mata juga melaporkan bahwa pengemudi tersebut tidak sendirian saat mengemudi, ia bersama anaknya yang duduk di kursi penumpang.


Menyikapi insiden ini, pihak KBRI Singapura menyatakan sedang memantau proses hukum tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak korban. KBRI Singapura juga menyampaikan ketersediaannya untuk memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban. Wakil Kepala Perwakilan RI Singapura, Thomas Ardhian Siregar, mengungkapkan bahwa pihak KBRI Singapura akan menyiapkan pengacara sebagai bantuan pendampingan hukum.


Suami korban, Ashar Ardianto, menyampaikan keinginan agar kasus yang menimpa keluarganya diproses secara hukum dan pelaku mendapatkan sanksi seadil-adilnya. Pernyataan ini disampaikan melalui perwakilan KBRI Singapura sebagai bagian dari upaya keluarga untuk mencari keadilan atas tragedi yang menewaskan putri mereka serta menyebabkan istrinya dirawat di rumah sakit. Thomas menuturkan bahwa KBRI Singapura akan mendampingi Ashar selama berada di Singapura, baik dalam menjalani proses hukum maupun saat menemani istrinya menjalani perawatan. KBRI juga akan memberikan dukungan berupa fasilitas tempat tinggal selama masa tersebut.


Penulis: Khairadhita Azurat

Editor: Fuji Mayumi Riyenti