Sumber: Detik.com
Bocah 6 Tahun WNI Tewas di Singapura, Tersangka Tak Ditahan Jadi Sorotan
Jakarta, Kunci Hukum - Seorang bocah warga negara Indonesia (WNI) berusia enam tahun meninggal dunia setelah tertabrak mobil di Singapura pada awal Februari 2026. Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan jalan umum yang dilengkapi fasilitas penyeberangan pejalan kaki. Peristiwa ini menjadi perhatian luas publik di Singapura maupun Indonesia karena melibatkan anak di bawah umur serta memunculkan pertanyaan terkait proses hukum yang berlaku.
Dilansir di detik.com, berdasarkan keterangan otoritas setempat, kecelakaan terjadi saat korban berada di area penyeberangan bersama anggota keluarganya. Sebuah kendaraan yang melintas diduga menabrak korban hingga mengalami luka serius. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah menjalani penanganan medis, bocah tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Polisi Singapura segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa pengemudi kendaraan yang terlibat. Setelah proses pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti sementara, pengemudi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian. Meski demikian, otoritas tidak melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyelidikan berlangsung.
Keputusan tidak dilakukannya penahanan ini menjadi sorotan, terutama dari publik Indonesia yang mempertanyakan alasan hukum di balik kebijakan tersebut. Dalam sistem hukum Singapura, penahanan sebelum persidangan bukan merupakan langkah otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan diskresi untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti risiko tersangka melarikan diri, kemungkinan menghilangkan barang bukti, atau potensi mengulangi perbuatan.
Apabila tersangka dinilai kooperatif, memiliki alamat tetap, serta tidak berisiko mengganggu jalannya penyidikan, maka ia dapat tidak ditahan dengan kewajiban tetap memenuhi panggilan penyidik. Pendekatan ini menekankan asas proporsionalitas dalam pembatasan kebebasan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berbeda dengan praktik yang lazim terjadi di Indonesia, penahanan terhadap tersangka dalam kasus pidana sering kali dilakukan apabila ancaman pidananya melebihi lima tahun atau terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mewajibkan penahanan dalam setiap kasus, namun dalam praktiknya penahanan kerap dipandang sebagai bentuk keseriusan proses penegakan hukum.
Perbedaan pendekatan ini memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Di Indonesia, penetapan tersangka sering diasosiasikan dengan penahanan sebagai langkah tegas aparat. Sementara di Singapura, tidak ditahannya tersangka tidak berarti proses hukum dihentikan atau pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang tetap menjamin proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga kini, penyelidikan atas kecelakaan tersebut masih berlangsung. Polisi Singapura dilaporkan tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas, kondisi lalu lintas saat kejadian, serta hasil pemeriksaan teknis kendaraan. Aspek kecepatan kendaraan dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas juga menjadi bagian dari investigasi yang dilakukan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Singapura menyatakan telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Pemerintah Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan serta berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.
Kasus ini tidak hanya menjadi duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu diskusi publik mengenai keselamatan berlalu lintas serta perbedaan sistem hukum antarnegara. Tragedi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap negara memiliki mekanisme hukum yang berbeda dalam menangani perkara pidana, termasuk terkait kebijakan penahanan, namun tetap bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: Gelant Imanuel Sinaga
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Retaknya Batas Pajak di Era Digital: Pergulatan Ke...
28 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Tarif Dipotong Menjadi 19%, Indonesia Akan Menjadi...
17 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Dirut BEI dan Ketua OJK Mundur, Regulator Pastikan...
31 January 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →