Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu aspek fundamental yang mengalami pembaruan adalah ketentuan mengenai tindak pidana yang tidak selesai (percobaan), serta bentuk-bentuk keterlibatan tindak pidana seperti penyertaan dan pembantuan. Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan mengadopsi perkembangan teori hukum pidana modern.


Perubahan Ketentuan Percobaan (Poging)

Percobaan merupakan instrumen hukum untuk menjatuhkan sanksi atas kehendak jahat yang telah diwujudkan dalam perbuatan fisik namun belum mencapai hasil yang diinginkan.

Dalam KUHP Baru, percobaan diatur dalam Pasal 17.

Syarat-syarat meliputi:

1) Adanya niat

2) Telah dimulainya permulaan pelaksanaan, dan

3) Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata-mata karena kehendak pelaku


Batas perbuatan Persiapan dan Pelaksanaan, KUHP Nasional berupaya memperjelas batas antara perbuatan persiapan (voorbereidingshandelingen) yang tidak dipidana dengan permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen) yang mulai dipidana. Penegasan Pasal 17 bertujuan meminimalisir subjektifitas aparat penegak hukum dalam menafsirkan kapan intervensi hukum pidana dapat dimulai


Pengecualian Pemidanaan, perbedaan signifikan dengan KUHP Lama adalah adanya ketentuan bahwa percobaan tindak pidana jika pelaku secara sukarela menghentikan perbuatannya atau mencegah timbulnya akibat tindak pidana tersebut.


Penyertaan dalam Tindak Pidana (Deelneming)

Ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 KUHP Nasional memperluas jangkauan pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang berperan di balik terjadinya kejajahatan. Subjek hukum yang dapat dipidana sebagai pelaku meliputi:

1) Pelaku Langsung (Pleger), orang yang melakukan sendiri tindak pidana tersebut

2) Pelaku Menyuruh (Doenpleger), orang yang melakukan tindak pidana dengan perantaraan seperti menyuruh orang lain 

3) Turut Serta (Medepleger), dua orang atau lebih yang bekerja sama secara sadar dan aktif melaksanakan tindak pidana

4) Penganjur/Penghasut (Uitlokker), orang yang menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana melalui pemberian janji, penyalahgunaan kekuasaan, atau ancaman.


Pembantuan (Medeplichtige)

Pembantuan merupakan bentuk keterlibatan sekunder yang bersifat aksesori, dimana pertanggungjawabannya bergantung pada terbuktinya tindak pidana utama.

1) Bentuk Pembantuan, Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa pembantuan dapat dilakukan dengan memberi kesempatan, sarana, atau memberi bantuan pada saat tindak pidana dilakukan.

2) Unsur kesengajaan, pembantu harus mengetahui dan menghendaki bahwa bantuannya digunakan untuk melakukan tindak pidana. Jika bantuan diberikan tanpa mengetahui adanya niat jahat, maka ia tidak dapat dipidana.

3) Sanksi Pidana, karena perannya lebih kecil dari pelaku utama, pembantu umumnya dikenai ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.



Pembaruan dalam KUHP Nasional memberikan kerangka hukum yang lebih terperinci dan sistematis dibandingkan KUHP Lama. Dengan adanya batasan yang jelas mengenai permulaan pelaksanaan pada percobaan serta definisi yang tegas mengenai peran penyertaan dan pembantu, diharapkan penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan dengan lebih proporsional dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memperkenalkan pembaruan mendasar dalam pengaturan percobaan, penyertaan, dan pembantuan tindak pidana guna memperkuat kepastian hukum dan selaras dengan perkembangan teori hukum pidana modern. Percobaan kini mensyaratkan adanya niat, dimulainya permulaan pelaksanaan, serta tidak selesainya perbuatan bukan semata-mata karena kehendak pelaku, disertai penegasan batas antara perbuatan persiapan dan pelaksanaan untuk mengurangi subjektivitas penafsiran. KUHP baru juga mengatur pengecualian pemidanaan apabila pelaku secara sukarela menghentikan perbuatannya atau mencegah akibat pidana. Dalam aspek penyertaan, pertanggungjawaban pidana diperluas mencakup pelaku langsung, pelaku menyuruh, turut serta, dan penganjur, sementara pembantuan ditegaskan sebagai keterlibatan aksesori yang mensyaratkan kesengajaan serta dikenai ancaman pidana lebih ringan. Secara keseluruhan, pembaruan ini membentuk kerangka hukum yang lebih sistematis dan proporsional dalam menilai keterlibatan pidana.

Referensi


Jurnal

Demada, F. (2025). Perbandingan Pengaturan Percobaan (Poging) Tindak Pidana Antara KUHP Lama dan KUHP Baru. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(1), 75-85.

Saktiawan, P., et al. (2025). Pembantuan dalam Hukum Pidana Indonesia: Analisis Pasal 56 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 8257-8269. 


Artikel Webpage

Prawira, S. A. (2025). Menentukan Batas Perbuatan Persiapan dan Permulaan Pelaksanaan Percobaan KUHP Nasional. MariNews, Mahkamah Agung. 26 Desember 2025. Tersedia pada Sumber: Mahkamah Agung https://share.google/asCGkWdUuvQhv5Gf9 

Penjelasan Pasal 20 KUHP Baru: Penyertaan (Deelnemning). 4 November 2025. Tersedia pada Sumber: Lawyer Ahdan Ramdani https://share.google/iR4fkcDXviTnHogT5 

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru: Pembantuan dalam Tindak Pidana (Medeplichtige). 5 November 2025. Tersedia pada Sumber: Lawyer Ahdan Ramdani https://share.google/qJBIyK0y0st3t6Iof