Sumber: Suara.com
Siswa MTs di Tual Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob, DPR Desak Hukuman Berat
Jakarta, Kunci Hukum — Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara tewas setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di wilayah Kota Tual pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Peristiwa ini memicu reaksi keras publik dan desakan hukuman berat dari DPR RI.
Korban, Arianto Tawakal (14), yang masih duduk di bangku kelas IX, dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga dipukul oleh oknum Brimob berinisial MS (Bripda Masias Siahaya) dengan menggunakan helm saat berkendara bersama kakaknya di sekitar ruas Jalan RSUD Maren, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.
Menurut keterangan kakak korban, Nasri Karim (15), insiden bermula ketika mereka tengah melintas di lokasi tersebut. Tanpa peringatan, pelaku yang mengenakan seragam dinas melakukan tindakan fisik yang menyebabkan Arianto terjatuh dari sepeda motor dan mengalami benturan keras. Meski sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa Arianto tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Pelaku Diamankan dan Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan MS sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika terbukti melanggar kode etik profesi, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi disiplin termasuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Penyidik telah menerapkan pasal berlapis dalam proses penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat korban masih di bawah umur. Jika terbukti, tersangka bisa dijerat hukuman penjara yang cukup berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reaksi Keluarga dan Publik
Keluarga korban dan warga setempat menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut. Solidaritas masyarakat muncul di sekitar rumah duka, sementara pihak keluarga menuntut penegakan hukum yang tegas dan adil kepada pelaku.
Seorang anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam tindakan oknum aparat tersebut sebagai perbuatan yang sangat keji dan biadab. Ia menegaskan bahwa seperti warga negara lain, semua aparat negara harus bertanggung jawab secara hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hak dan keselamatan warga sipil. Selly juga mendesak agar proses hukum meliputi sanksi etik dan pidana yang maksimal, serta pemulihan sosial dan mental bagi keluarga korban.
Politisi lainnya, Mercy Barends, juga menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. Ia menekankan bahwa negara dan aparat harus menjadi pelindung masyarakat, bukan ancaman terhadap keselamatan mereka.
Isu Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam perlindungan hak anak dan mekanisme penegakan hukum terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran serius. Pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia menilai bahwa proses penyidikan dan persidangan nantinya harus mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memberikan efek jera, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Beberapa pihak juga menggarisbawahi perlunya penegakan kode etik profesi kepolisian secara ketat, terutama bagi unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil, seperti Brimob. Kode etik itu diperlukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ujian Akuntabilitas Aparat Negara
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Arianto menjadi ujian penting dalam sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Bagaimana aparat negara, termasuk institusi kepolisian, diproses secara hukum akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara bisa menjamin perlindungan hak warga negara, khususnya anak di bawah umur.
Kasus ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga membuka kembali diskusi publik tentang tanggung jawab, akuntabilitas, dan etika profesi aparat negara di tengah masyarakat. Proses hukum yang berjalan akan terus menjadi perhatian publik sambil menunggu hasil akhir penyidikan dan persidangan.
Penulis: Ika Rizki Refima Putri
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Implikasi dan Peran Pemerintah Terhadap Kebijakan...
28 November 2025
Waktu Baca: 21 menit
Baca Selengkapnya →
Scan Retina Dibayar Uang Ratusan Ribu Rupiah? Paha...
15 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Eskalasi Pasca Aksi: Penjarahan Berbagai Rumah Pej...
01 September 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →