Sumber: CNN Indonesia
Menakar Batas Imunitas Pembelaan Diri: Analisis Penerapan Doktrin Noodweer Exces dalam Kasus Kematian Pelaku Kejahatan Akibat Pengejaran Korban
Batas demarkasi antara tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dan upaya pembelaan diri (self-defense) sering kali berada di wilayah abu-abu dalam praktik penegakan hukum pidana. Fenomena ini kembali mencuat ke permukaan melalui kasus kontroversial di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana seorang suami melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya hingga pelaku tewas di tempat.
Dinamika status hukum yang dialami oleh "si pengejar", yakni Hogi Minaya bermula dari penetapan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, hingga akhirnya penuntutan dihentikan oleh kejaksaan negeri Sleman menjadi preseden hukum yang menarik untuk dibedah secara dogmatis. Peristiwa ini menghadirkan ketegangan klasik antara prinsip monopoli penggunaan paksaan fisik oleh negara (monopoly on violence) dan hak kodrati individu untuk mempertahankan diri serta harta bendanya dalam keadaan mendesak. Persoalan yuridis menjadi rumit ketika tindakan defensif bertransformasi menjadi ofensif melalui aksi pengejaran (hot pursuit) yang berujung fatal.
Publik dan praktisi hukum dihadapkan pada pertanyaan mendasar, apakah tindakan mengejar pelaku yang melarikan diri masih dapat dibenarkan sebagai upaya menghentikan serangan, ataukah telah beralih rupa menjadi ajang pembalasan yang dilarang oleh undang-undang?
Oleh karena itu, kajian ini difokuskan untuk menjawab dua pertanyaan hukum fundamental. Pertama, apakah tindakan pengejaran terhadap pelaku yang sedang melarikan diri masih dapat dikualifikasikan sebagai "pembelaan terpaksa" terhadap serangan yang dianggap masih berlangsung? Kedua, sampai pada titik manakah guncangan psikologis atau keguncangan jiwa yang hebat (hebatige gemoedsbeweging) dapat memberikan imunitas pidana kepada korban yang melakukan tindakan balasan secara berlebihan (eksesif) hingga menghilangkan nyawa pelaku kejahatan?
Regulasi
Kerangka normatif mengenai pembelaan terpaksa dalam hukum pidana nasional diatur secara eksplisit melalui Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pada ayat (1), undang-undang memberikan legitimasi berupa alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) bagi setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan pidana guna membela diri.
Agar suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), harus terpenuhi syarat-syarat limitatif, yakni adanya serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika, melawan hukum, serta ditujukan pada tubuh, kesusilaan, atau harta benda milik sendiri maupun orang lain. Lebih lanjut, hukum positif mengakomodasi sisi humanis korban kejahatan melalui ketentuan Pasal 34 ayat (2) yang mengatur perihal pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Ketentuan ini menegaskan bahwa pelampauan batas pertahanan tidak dapat dipidana jika hal tersebut terjadi akibat keguncangan jiwa yang hebat (hebatige gemoedsbeweging) yang disebabkan langsung oleh serangan pelaku.
Dalam dogmatika hukum pidana, pasal ini berkedudukan sebagai alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond); artinya, meskipun perbuatan tersebut tetap bersifat melawan hukum dan berlebihan, negara memaafkan pelakunya karena hilangnya unsur kesalahan (schuld) akibat guncangan psikologis yang luar biasa.
Dimensi Temporal "Serangan Seketika" dalam Aksi Pengejaran
Perdebatan yuridis utama dalam kasus ini berporos pada interpretasi unsur "serangan seketika" (ogenblikkelijk) sebagai syarat mutlak pembelaan terpaksa. Penafsiran klasik yang kaku sering menganggap serangan berakhir saat pelaku melarikan diri, namun pandangan ini dinilai tidak relevan dalam delik harta benda. Secara dogmatis, serangan terhadap hak milik dianggap masih berlangsung (ongoing) selama barang curian belum berada dalam penguasaan mutlak pelaku (feitelijke heerschappij).
Oleh karena itu, dalam konteks pengejaran seketika (hot pursuit), perpindahan penguasaan barang dinilai belum sempurna atau voltooid, sehingga durasi serangan harus dimaknai secara ekstensif mencakup rentang waktu pengejaran tersebut. Implikasi dari penafsiran ekstensif ini menempatkan tindakan pengejaran dalam koridor pembelaan diri (noodweer) yang sah, bukan sebagai tindakan main hakim sendiri. Upaya korban memacu kendaraan bukanlah manifestasi dendam, melainkan langkah recovery untuk memulihkan hak milik yang sedang dilanggar secara paksa.
Selama objek sengketa masih dalam jangkauan pengejaran, hak mempertahankan harta tetap melekat pada korban, sehingga tindakan tersebut harus dikualifikasikan sebagai satu kesatuan upaya menghentikan pelanggaran hukum yang sedang terjadi, bukan sebagai serangan baru yang berdiri sendiri.
Asas Proporsionalitas versus Subsidiaritas
Tantangan utama menjustifikasi tindakan pengejaran berujung maut terletak pada uji asas proporsionalitas. Secara objektif, menukarkan nyawa manusia dengan harta benda jelas melanggar keseimbangan nilai, namun hukum pidana tidak menuntut kalkulasi matematis presisi dalam situasi genting. Ekspektasi agar korban menimbang akurat antara nilai barang dan risiko kematian pelaku dalam hitungan detik adalah hal yang tidak realistis. Oleh karena itu, titik berat analisis harus digeser dari sekadar proporsionalitas menuju asas subsidiaritas, yang berfokus pada pertanyaan mengenai ketersediaan sarana lain yang lebih ringan untuk menghentikan serangan tersebut.
Penerapan asas subsidiaritas menempatkan tindakan korban dalam konteks keterpaksaan absolut. Dalam skenario pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi, opsi pertahanan menjadi sangat terbatas dan upaya pasif sering kali tidak efektif. Jika tindakan menabrakkan kendaraan merupakan satu-satunya cara (ultima ratio) untuk menghentikan pelaku, maka syarat subsidiaritas secara hukum telah terpenuhi. Meskipun dampaknya bersifat eksesif, unsur keterpaksaan inilah yang membuka pintu penerapan doktrin Noodweer Exces sebagai alasan pemaaf, bukan alasan pembenar.
Menelaah "Keguncangan Jiwa yang Hebat"
Hukum pidana tidak berlandaskan logika mekanis semata, melainkan mengakui fragilitas psikologis manusia melalui doktrin noodweer exces. Legislator menyadari bahwa individu di bawah tekanan mental luar biasa tidak dapat dituntut berpikir kalkulatif, sehingga penilaian beralih dari ketepatan tindakan menuju kondisi kejiwaan pelaku yang mengalami guncangan jiwa hebat (hevig gemoedsbeweging). Serangan kejahatan terhadap orang terkasih bertindak sebagai pemicu (trigger) yang melumpuhkan akal sehat, di mana hukum mensyaratkan kausalitas ganda: serangan menyebabkan guncangan jiwa, dan guncangan tersebut secara langsung memicu respons eksesif yang spontan tanpa perencanaan.
Implikasi yuridis dari kondisi ini mengeliminasi elemen kesalahan (schuld) dalam pertanggungjawaban pidana. Hukum tidak dapat memaksakan standar ketenangan "ruang sidang" kepada seseorang yang sedang bertaruh nyawa di jalanan, sehingga ketiadaan kebebasan kehendak pada detik-detik krusial tersebut menjadi dasar pemaaf. Meskipun tindakan menabrak pelaku secara objektif tetap melawan hukum, penerapan Pasal 34 ayat (2) KUHP Nasional memberikan jalan keadilan substansial untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), karena perbuatan tersebut lahir dari keterbatasan manusiawi yang tidak terelakkan.
Kesimpulan
Kasus Hogi Minaya menjadi preseden vital yang menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh sekadar menjadi mesin kalkulasi yang buta terhadap konteks psikologis manusia. Tindakan pengejaran yang berujung maut, meskipun secara objektif melampaui asas proporsionalitas, tetap memperoleh legitimasi yuridis melalui doktrin Noodweer Exces ketika dilakukan di bawah tekanan hevig gemoedsbeweging. Kombinasi antara penafsiran ekstensif terhadap durasi serangan seketika dalam delik harta benda serta terpenuhinya asas subsidiaritas telah mengubah kualifikasi tindakan tersebut dari vigilantisme menjadi upaya pemulihan hak yang terpaksa.
Dengan demikian, keputusan penghentian penuntutan merepresentasikan manifestasi keadilan substantif yang mengakui bahwa dalam detik-detik genting saat nalar lumpuh oleh guncangan jiwa, ketidaksempurnaan respons pembelaan diri merupakan sisi manusiawi yang patut dimaafkan dan bukan dipidana.
Referensi
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Jurnal
Marselino, R. "Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2)." Jurist-Diction 3. No. 2 (2020). Hlm. 633-648.
Oktaria. "Paradoks Hukum Noodweer: Penerapan Pasal 49 KUHP dan Kedudukan Korban Begal yang Dijadikan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." QIYAS: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 5. No. 2 (2023). Hlm. 1-15.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.
Website
UMY. "Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasus Hogi Tidak Tepat." Umy.ac.id. 3 Februari 2026. Tersedia pada https://www.umy.ac.id/penetapan-tersangka-kasus-hogi-minaya-tidak-tepat/. Diakses pada tanggal 4 Februari 2026.
Kompas.com. "Perjalanan Kasus Hogi Minaya, dari Kejar Jambret hingga Perkara Dihentikan Kejari Sleman." Kompas.com. 31 Januari 2026. Tersedia pada https://yogyakarta.kompas.com/read/2026/01/31/065017278/perjalanan-kasus-hogi-minaya-dari-kejar-jambret-hingga-perkara-dihentikan?page=all. Diakses pada tanggal 5 Februari 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital...
15 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Pengangkatan Pegawai MBG Jadi ASN: Solusi atau Pre...
24 January 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →