Sumber: Detik.com
Ungkap Pencurian Lewat Unggahan CCTV, Nabilah O’Brien Justru Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Jakarta, Kunci Hukum - Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh pasangan suami istri, Zendy Kusumah dan Evi Santi, pada Sabtu (28/02/2026). Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya pasangan tersebut sempat membuat keributan dan menolak membayar pesanannya di restoran milik Nabilah. Menanggapi kejadian itu, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan perilaku Zendy dan Evi. Namun, unggahan itu justru menjadi awal mula ia ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (19/09/2025) saat Zendy dan Evi masuk ke area dapur restoran Bibi Kelinci tanpa izin karena makanan yang mereka pesan tak kunjung datang. Tak hanya masuk tanpa izin, Zendy dan Evi pun melakukan tindakan intimidatif yang berujung pada keributan, terlebih setelah memukul lemari pendingin dan seorang kepala dapur, yaitu Abdul Hamid.
Setelah membuat keributan, keduanya meninggalkan restoran tanpa membayar 11 (sebelas) makanan dan 3 (tiga) minuman yang dipesan, meski telah dikejar oleh salah seorang pegawai. Akibatnya, restoran mengalami kerugian sebesar Rp 530.150 (lima ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam tagihan. Namun, Zendy membantah jumlah tersebut dan menyatakan dalam suratnya bahwa nominal makanan yang dibawanya tidak sampai sebesar itu.
Sehari setelah kejadian, Nabilah selaku pemilik restoran mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan Zendy dan Evi di akun Instagram pribadinya. Kemudian, pada Rabu (24/09/2025), Nabilah mengirimkan surat somasi yang meminta Zendy untuk melakukan permintaan maaf secara publik. Karena tak kunjung mendapatkan tanggapan, Nabilah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mampang Prapatan.
Namun, Zendy dan Evi justru mensomasi balik Nabilah dengan tuntutan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sebagai syarat damai karena merasa dirugikan oleh unggahan Nabilah. Tuntutan tersebut ditolak oleh Nabilah karena ia merasa bahwa dirinya adalah korban dalam peristiwa ini. Akibat penolakan tersebut, Zendy dan Evi kemudian melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik.
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan masing-masing pihak pun berjalan. Pada Selasa (24/02/2026), Zendy dan Evi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sementara itu, Nabilah mengikuti serangkaian pemeriksaan penyelidikan hingga 26 Februari 2026. Dua hari kemudian, pada Sabtu (28/02/2026), Nabilah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Zendy dan Evi.
Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, penetapan Nabilah sebagai tersangka dinilai janggal karena prosesnya berlangsung cepat. Ia juga menyatakan tindakan yang dilakukan Nabilah tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik pencemaran nama baik, penuduhan, maupun fitnah. Menurutnya, unggahan yang dilakukan Nabilah adalah fakta dan bertujuan untuk kepentingan publik agar pelaku usaha lain tidak mengalami kejadian serupa.
Kemudian, Goldie menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan seluruh upaya hukum, mulai dari praperadilan, meminta gelar perkara khusus ke Wassidik, hingga melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Divisi Propam Polri. Perlu diketahui, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan, yang salah satunya dapat diajukan oleh tersangka terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menanggapi kasus ini, Polres Mampang Prapatan menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) perkara yang berbeda. Perkara pertama terkait laporan terhadap Zendy dan Evi atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHP ke Polres Mampang Prapatan, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Dengan demikian, dalam kasus ini terdapat 2 (dua) perkara dengan objek dan instansi kepolisian yang menangani masing-masing berbeda.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menanggapi peristiwa ini. Ia menyatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Nabilah beserta kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum terkait. Pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Komisi III DPR RI dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya optimis pertemuan tersebut dapat mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga negara.
Akhir Perselisihan
Pada Minggu (08/03/2026), Nabilah telah melakukan mediasi dengan Zendy dan Evi di Biro Wassidik Bareskrim Polri. Dari mediasi tersebut, para pihak telah sepakat untuk saling mencabut laporan, sehingga kasus ini berakhir damai dan saling memaafkan. Melalui pencabutan laporan tersebut, maka baik Nabilah maupun Zendy beserta Evi tak lagi berstatus sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah menandatangani perjanjian perdamaian saat mediasi. Menurutnya, mediasi dilakukan setelah kepolisian mengkaji laporan dari masing-masing pihak. Selain pencabutan laporan, para pihak pun telah sepakat untuk menghapus unggahan di media sosial yang menyinggung satu sama lain. Trunoyudo menambahkan bahwa tercapainya perdamaian ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Penulis: Monariska Angelina S
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Senjata Mainan Berujung Maut: Menguji Legalitas Pe...
06 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Olá, Indonesia! Presiden Prabowo Canangkan Bahasa...
25 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Bisakah Meminta Ganti Rugi Terhadap Cacat Produk P...
08 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →