Baru baru ini ruang publik dihebohkan oleh sebuah kasus viral yang menyoroti tanggung jawab moral dan hukum penerima beasiswa negara. Kehebohan ini bermula dari unggahan seorang individu berinisial DS yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya serta secara terbuka menyatakan keinginannya agar sang anak tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Kemarahan masyarakat memuncak ketika terungkap fakta mengejutkan bahwa suami dari individu tersebut yang berinisial AP ternyata merupakan salah satu alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).


Sorotan utama publik langsung mengarah pada jejak rekam AP yang diduga kuat telah mangkir dari kewajiban kontraknya untuk kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya di luar negeri. Sikap enggan kembali ke tanah air ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat mengingat seluruh biaya pendidikan dan biaya hidup yang bersangkutan didanai secara penuh oleh alokasi uang pajak rakyat. Kasus ini pada akhirnya membuka kembali diskursus mengenai tingkat kepatuhan alumni beasiswa negara yang memilih mengabaikan sumpah pengabdian mereka demi kepentingan pribadi.


Merespons desakan publik yang masif Pemerintah melalui melalui manajemen Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di bawah Kementerian Keuangan langsung mengambil langkah tegas dengan memproses sanksi dan menuntut pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah dikucurkan kepada yang bersangkutan. Tindakan tegas dari negara ini memicu sebuah persoalan hukum yang sangat esensial untuk dibedah.


Sejauh mana kekuatan mengikat dari perjanjian beasiswa tersebut terhadap para penerimanya? dan apakah tindakan mangkir dari kewajiban pengabdian dapat dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi yang melahirkan hak mutlak bagi negara untuk mengeksekusi penagihan dana tersebut sebagai piutang negara?


Anatomi Kontrak LPDP: Pengabdian sebagai Sebuah "Prestasi"

Dalam kacamata hukum perdata perjanjian beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan secara esensial merupakan sebuah kontrak murni yang keabsahannya tunduk mutlak pada Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Karena telah memenuhi unsur kesepakatan kecakapan hal tertentu dan sebab yang halal maka kontrak ini secara otomatis melahirkan kepastian hukum melalui asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur pada Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.


Asas ini menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat selayaknya undang undang bagi para pembuatnya. Oleh karena kesepakatan tersebut bukanlah sekadar pakta integritas atau himbauan moral melainkan sebuah perikatan hukum yang bersifat memaksa dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh penerima beasiswa tanpa persetujuan pemberi dana.


Konsekuensi logis dari perikatan hukum tersebut sekaligus menepis kesalahan persepsi yang kerap menganggap beasiswa negara sebagai sebuah hibah atau pemberian cuma-cuma. Secara konstruksi hukum kontrak beasiswa ini adalah perjanjian timbal balik yang menuntut pelaksanaan kewajiban setara. Setelah negara menunaikan prestasinya dengan menyalurkan pembiayaan pendidikan secara penuh maka wujud kewajiban utama dari pihak penerima tidak hanya berhenti pada pencapaian gelar akademik semata.


Prestasi paling substansial yang mengikat penerima beasiswa justru adalah keharusan mutlak untuk kembali dan mengabdi di tanah air selama batas waktu yang telah disepakati bersama yang umumnya memakai rumus perhitungan dua kali masa studi ditambah satu tahun.


Kualifikasi Wanprestasi dan Akibat Hukumnya

Berdasarkan konstruksi hukum perikatan yang telah dibangun sebelumnya, setiap kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati akan melahirkan konsekuensi yuridis yang serius. Dalam terminologi hukum perdata tindakan seorang penerima beasiswa yang memilih untuk tidak kembali ke Indonesia atau bekerja di luar negeri tanpa izin resmi dikualifikasikan secara tegas sebagai tindakan wanprestasi atau ingkar janji.


Merujuk pada ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Perdata wanprestasi terjadi ketika pihak yang berutang prestasi tidak memenuhi kewajibannya sama sekali atau melakukan sesuatu yang secara tegas dilarang dalam perjanjian. Keputusan sepihak untuk menetap di negara asing setelah masa studi berakhir merupakan bentuk pelanggaran kontrak yang sangat fatal karena mencederai secara langsung tujuan utama dari program pembiayaan pendidikan negara tersebut.


Tindakan wanprestasi ini secara otomatis mengaktifkan berbagai akibat hukum yang mengikat bagi pihak yang melanggar janji. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, klausul kontrak dari LPDP mengatur secara rinci instrumen sanksi bagi alumni yang mangkir dari pengabdian. Sanksi administratif yang dijatuhkan meliputi pencabutan status penerima beasiswa dan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam yang menutup seluruh akses fasilitas pemerintah di masa depan.


Akibat hukum yang paling berat justru terletak pada kewajiban finansial di mana pelanggar dituntut untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya secara penuh. Penagihan ini tidak hanya mencakup biaya pendidikan melainkan juga akumulasi seluruh biaya hidup tunjangan keberangkatan hingga asuransi yang telah dinikmati selama masa studi yang nominalnya seringkali diperberat dengan pengenaan sanksi denda.


Eksekusi Sanksi

Ketika penerima beasiswa terbukti melakukan wanprestasi maka status uang tersebut secara otomatis berubah wujud dalam kacamata hukum keuangan negara. Dana yang awalnya disalurkan murni sebagai biaya pendidikan kini bertransformasi menjadi hak tagih atau piutang negara yang sah. Perubahan status ini memberikan landasan yuridis yang sangat kuat bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan tindakan penagihan secara terukur. Hal ini menegaskan bahwa kerugian finansial akibat pelanggaran kontrak beasiswa tidak selalu harus diselesaikan melalui gugatan perdata biasa di pengadilan negeri melainkan ditarik ke dalam rezim penyelesaian piutang negara yang memiliki instrumen penagihan khusus yang jauh lebih represif dan efisien.


Proses eksekusi sanksi finansial ini kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Urusan Piutang Negara atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai institusi yang berwenang. Melalui mekanisme ini negara dibekali dengan kekuatan eksekutorial yang bersifat memaksa untuk menuntut pelunasan utang miliaran rupiah dari alumni yang mangkir dari kewajiban pengabdian. Tindakan penagihan yang dilakukan oleh negara tidak hanya sebatas mengirimkan surat peringatan tetapi dapat bereskalasi secara serius pada upaya paksa yang membatasi hak keperdataan pelanggar. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2022 Negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemblokiran rekening bank penyitaan aset pribadi pelarangan akses terhadap layanan publik hingga pencegahan bepergian ke luar negeri guna memastikan uang rakyat tersebut kembali sepenuhnya ke kas negara.


Kesimpulan

Perjanjian beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah kontrak keperdataan yang mengikat secara hukum bukan sebuah hibah. Pengabdian di tanah air merupakan wujud prestasi utama yang wajib dipenuhi sehingga tindakan mangkir dari kewajiban tersebut dikualifikasikan sebagai wanprestasi secara nyata. Oleh karena itu langkah tegas negara untuk menagih paksa pengembalian dana beasiswa tersebut sebagai piutang negara merupakan tindakan yuridis yang sah dan tepat guna memulihkan kerugian keuangan negara serta menegakkan keadilan bagi masyarakat pembayar pajak.

Kasus viral yang melibatkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial AP memicu perdebatan publik mengenai tanggung jawab hukum penerima beasiswa negara yang diduga tidak memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Dalam perspektif hukum perdata, perjanjian beasiswa LPDP merupakan kontrak yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya prinsip *pacta sunt servanda* pada Pasal 1338, sehingga kewajiban pengabdian merupakan prestasi utama yang harus dipenuhi oleh penerima beasiswa. Ketika penerima tidak kembali atau bekerja di luar negeri tanpa izin, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif serta kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima. Dalam konteks keuangan negara, dana tersebut kemudian berubah status menjadi piutang negara yang dapat ditagih secara paksa melalui mekanisme pengurusan piutang negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara, sehingga negara memiliki kewenangan melakukan berbagai tindakan penagihan seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri demi memulihkan kerugian keuangan negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat pembayar pajak.

Referensi

Buku

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT Intermasa, 1985. 

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Website

Irham. "Polemik beasiswa LPDP 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' – Pembangkangan, penghinaan atau kegagalan sistemik?" bbc.com. 2026. 26 Februari Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/c620l5yzndno. Diakses pada tanggal 4 Maret 2026.

Susilo, Nina. "Kasus ”Awardee” Viral, Dana Abadi LPDP Rp 180,8 Triliun Disorot." Kompas.id. 2026. 24 Februari Tersedia pada https://www.kompas.id/artikel/kasus-awardee-viral-dana-abadi-lpdp-rp-1808-triliun-disorot. Diakses pada tanggal 4 Maret 2026.

Kumara, Zabrina. "Polemik Pengabdian Penerima Beasiswa, LPDP Diminta Benahi Tata Kelola." ugm.ac.id. 2026. 2 Maret Tersedia pada https://ugm.ac.id/id/berita/polemik-pengabdian-penerima-beasiswa-lpdp-diminta-benahi-tata-kelola/. Diakses pada tanggal 4 Maret 2026.