
Sumber: Freepik
Waspada, Sering Menyalin Tugas Teman Bisa Terjerat Hukum!
Mengapa Bisa Dijerat Hukum?
Menyalin karya orang lain dengan tanpa izin, seperti makalah atau skripsi, termasuk tindakan ilegal yang disebut plagiarisme. Plagiarisme berasal dari kata "plagiat," yang berarti mengambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri karena tujuan tertentu. Hal ini biasa terjadi di dalam lingkungan akademis seperti universitas atau sekolah.
Dasar Hukum Plagiarisme di Indonesia
Umumnya larangan plagiarisme diatur pada Pasal 380 Ayat (1) KUH Pidana. Pasal ini mengancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda bagi siapa saja yang menaruh nama atau tanda palsu pada karya sastra, ilmiah, seni, atau kerajinan orang lain tanpa izin, dengan tujuan supaya orang-orang mengira bahwa itu adalah hasil karyanya sendiri.
Undang-Undang Lain yang Mengatur Plagiarisme
a. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Melalui Pasal 70, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Ada juga sanksi pencabutan gelar melalui Pasal 25 ayat (2).
b. Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Mengancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan!
Plagiarisme, yaitu tindakan menyalin karya orang lain tanpa izin dan mengakuinya sebagai milik sendiri, merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, khususnya dalam lingkungan akademis. Tindakan ini diatur dalam berbagai peraturan, seperti Pasal 380 Ayat (1) KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur sanksi penjara maksimal dua tahun, denda hingga Rp200 juta, dan pencabutan gelar akademik. Selain itu, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memberikan sanksi pidana hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku plagiarisme.
Referensi
Soelistyo, Hendry. 2011. PLAGIARISME: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Kanisius
Panjaitan, Hulman. 2017. Sanksi Pidana Plagiarisme Dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum to-ra. Vol. 3 No.2. Hal. 551-557.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Bagaimana Tahapan sedari Laporan Polisi hingga Put...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mahasiswa Hukum Wajib Tau! Apa Itu Diversi dalam S...
26 June 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Amerika Serikat Resmi Luncurkan Serangan ke Iran,...
22 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →