Sumber: news.detik.com
Prabowo di PBB: Indonesia Siap Akui Israel, dengan Syarat Palestina Lebih Dulu Diakui
Jakarta, Kunci Hukum – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 di New York, Amerika Serikat, Senin (22/9/2025). Dalam pidatonya, Prabowo kembali menegaskan sikap Indonesia yang mendukung solusi dua negara sebagai jalan damai bagi konflik Palestina–Israel.
Prabowo menjadi salah satu dari 33 kepala negara dan perwakilan organisasi internasional yang diberi kesempatan berbicara. Ia tampil sebagai pembicara ke-5 setelah Raja Yordania Abdullah II, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, dan Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa. Sidang dibuka oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron bersama Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, Presiden Sidang Majelis Umum Annalena Baerbock, serta Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang hadir secara virtual.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti krisis kemanusiaan di Jalur Gaza. Ia mengkritik keras kekerasan yang telah menewaskan ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
“Kami mengecam semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil tak berdosa,” ujar Prabowo, dikutip dari Tempo.co, Selasa (23/9/2025).
Selain korban jiwa, ia juga menyinggung krisis pangan yang melanda warga Palestina. Prabowo menekankan bahwa situasi ini mencerminkan kegagalan komitmen global dalam melindungi hak dasar manusia. Ia menuturkan dengan tegas bahwa penderitaan rakyat Palestina adalah luka global yang harus segera ditangani.
Prabowo menyatakan bahwa solusi dua negara merupakan jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, tanggung jawab internasional dalam konflik ini tidak hanya menyangkut nasib Palestina, tetapi juga keberlangsungan Israel dan kredibilitas PBB.
“Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya terhadap solusi dua negara dalam penyelesaian masalah Palestina,” lanjutnya.
Indonesia Akan Akui Israel Setelah Palestina Diakui
Dalam bagian pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa Indonesia siap mengakui Israel, asalkan Israel lebih dulu mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Ia bahkan menambahkan bahwa Indonesia siap menjamin keamanan Israel jika Palestina telah merdeka.
“Begitu Israel mengakui kemerdekaan dan kenegaraan Palestina, Indonesia akan segera mengakui negara Israel,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Prabowo setelah pertemuannya dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada (28/5/2025), di mana ia menekankan pengakuan terhadap Palestina sebagai syarat utama sebelum Indonesia membangun hubungan diplomatik dengan Israel.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai pernyataan tersebut konsisten dengan kebijakan solusi dua negara yang selama ini didukung Indonesia.
“Langkah ini sejalan dengan two states solution sebagaimana diatur dalam Perjanjian Oslo 1993, di mana Israel dan Palestina berdiri berdampingan sebagai negara merdeka,” jelas Hikmahanto saat diwawancarai Tempo.co, Rabu (28/5/2025).
Selain menyampaikan sikap politik, Prabowo juga menawarkan kontribusi konkret Indonesia. Ia menyatakan bahwa Indonesia siap mengirim pasukan penjaga perdamaian PBB ke perbatasan jika kesepakatan gencatan senjata tercapai.
Prabowo melihat Deklarasi New York sebagai kesempatan untuk mencapai perdamaian. Ia mengapresiasi negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Portugal yang telah mengakui Palestina, menyebut langkah mereka sebagai "berada di sisi sejarah yang benar." Karena itu, ia mendorong negara lain untuk segera melakukan hal serupa dan membantu menghentikan krisis kemanusiaan di Gaza.
“Indonesia siap mengambil bagian dalam perjalanan menuju perdamaian ini. Kami bersedia menyediakan pasukan penjaga perdamaian. Perdamaian itu harus nyata bagi semua pihak. Perdamaian sekarang. Perdamaian segera. Kita membutuhkan perdamaian,” tegasnya, mengakhiri pidato.
Penulis: Fuji Mayumi Riyenti
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Koperasi Desa Merah Putih: Terobosan atau Ilusi?
03 April 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Mengaku Bersalah di Pengadilan Pidana Bisa Mengura...
29 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Bersalah tetapi Bebas, Laras Faizati Divonis Pidan...
22 January 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →