Sumber: Kompas
Studi Putusan Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 sebagai Judex Yuris Vonis Bebas dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak berbasi Penyalahgunaan Kewenangan
Putusan Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 mengangkat masalah utama mengenai sebagai perubahan terhadap putusan bebas dalam perkara tindak pidana pencabulan anak oleh seorang pejabat publik (Kepala Desa). Yang menjadikan salah satu permasalahan hukum mendasar dalam perkara ini adalah apakah hakim tingkat pertama telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum ketika menyatakan bahwa unsur penyalahgunaan jabatan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak terpenuhi.
Sehingga berangkat melalui persoalan ini, pembahasan yang dapat sekaligus dikaitkan berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tingkat pertama adalah dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis bebas dan menilai ulang penerapan hukum terhadap fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan.
Perspektif Hukum Positif terhadap Putusan Kasasi sebagai Judex Yuris dalam Perkara Tersebut
Secara regulasi yang diberlakukan saat ini, wewenang Mahkamah Agung untuk memeriksa kasasi terhadap putusan bebas menjadi sah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan tersebut menyatakan bahwa larangan kasasi terhadap putusan bebas dalam KUHAP tidak lagi berlaku. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat bagi semua pihak dan menjadi bagian dari aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga peradilan. Dengan demikian, langkah Mahkamah Agung dalam menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa tidak melanggar asas legalitas maupun prinsip kepastian hukum. Masalah berikutnya berkaitan dengan bagaimana unsur pidana disusun.
Pasal 6 huruf c UU TPKS menitikberatkan pada penyalahgunaan jabatan, wewenang, atau ketimpangan posisi untuk memengaruhi seseorang dalam hal ini anak agar melakukan atau membiarkan terjadinya perbuatan cabul. Dalam kasus ini, terdakwa adalah seorang kepala desa, sedangkan korban merupakan anak remaja (berusia sekitar 13 tahun) yang datang ke kantor desa untuk mengurus administrasi beasiswa. Hubungan tersebut secara nyata mengandung ketimpangan kekuasaan dan potensi ketergantungan.
Fakta persidangan menunjukkan adanya tindakan pencabulan atau kekerasan seksual tanpa consent melalui perbuatan menarik korban ke pangkuan, memeluk, dan mencium, yang diperkuat oleh keterangan saksi serta ahli psikologi mengenai trauma yang dialami korban. Secara hukum, rangkaian kejadian tersebut memenuhi unsur perbuatan cabul dan menunjukkan adanya pemanfaatan posisi kekuasaan.
Pertimbangan dalam Menjatuhkan Putusan Tingkat Pertama dan Putusan Kasasi
Pengadilan Negeri Takalar yang menjatuhkan putusan tingkat awal sebagai Judex Factie dalam putusan bebasnya menganggap unsur penyalahgunaan jabatan tidak terpenuhi. Namun, Mahkamah Agung menilai pertimbangan tersebut keliru karena tidak teliti dalam menyusun fakta hukum dan menghubungkannya dengan aturan yang berlaku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat letak kesalahan penerapan hukumnya. Kesalahan tersebut bukan pada cara menemukan fakta, melainkan pada cara menerapkan aturan terhadap fakta yang sudah terbukti. Dalam sistem hukum Indonesia yang menerapkan kecondongan berdasar pada kodifikasi hukum seperti undang-undang tertulis, hakim wajib menguji fakta berdasarkan rumusan yang jelas dalam undang-undang.
Ketika fakta persidangan sudah menunjukkan adanya ketimpangan posisi dan tindakan cabul, maka penolakan terhadap terpenuhinya unsur tersebut justru menunjukkan kesalahan dalam menafsirkan aturan. Dari sisi pembuktian, sistem peradilan mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim (Ulus Testis Nullus Testis). Dalam perkara ini, terdapat keterangan korban, keterangan saksi yang saling mendukung, serta penjelasan ahli mengenai kondisi kejiwaan korban.
Kesesuaian pada alat bukti tersebut sudah memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara pidana. Mahkamah Agung menilai bahwa hakim tingkat pertama telah keliru menafsirkan hukum pembuktian karena mengabaikan keterkaitan alat bukti yang ada. Oleh karena itu, koreksi dari Mahkamah Agung merupakan bentuk penegakan konsistensi sistem pembuktian dalam hukum nasional.
Kemudian terdapat unsur keberpihakan pada perlindungan hukum korban anak dalam putusan sebagai prinsip utama hukum pidana saat ini. Aturan dalam UU TPKS tidak hanya fokus pada pembuktian perbuatan pelaku, tetapi juga pada perlindungan korban, termasuk melalui pemberian ganti rugi atau restitusi. Dikabulkannya restitusi oleh Mahkamah Agung menunjukkan penguatan keadilan yang berpusat pada korban, sesuai dengan perkembangan hukum modern. Trauma psikologis diakui sebagai fakta hukum yang penting, sehingga kerugian mental mendapatkan pengakuan resmi dalam pertimbangan hakim.
Kesimpulan
Mahkamah Agung tidak melakukan pembentukan norma hukum baru maupun perluasan interpretasi terhadap unsur tindak pidana di luar ketentuan perundang-undangan yang terkodifikasi. Ratio decidendi putusan sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan positif dan sistem hukum normatif yang telah diatur secara jelas dalam Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karenanya, putusan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk judicial activism yang melampaui kewenangan yudisial, melainkan merupakan fungsi korektif terhadap kekeliruan penerapan hukum yang terjadi pada tingkat peradilan pertama.
Secara keseluruhan, putusan kasasi ini menunjukkan fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga keseragaman penerapan hukum nasional. Koreksi terhadap putusan bebas bukan sekadar membalikkan keadaan, melainkan penegasan bahwa penerapan aturan harus sejalan dengan isi undang-undang dan standar pembuktian yang ditetapkan. Dalam sistem hukum Indonesia, keunggulan undang-undang tetap menjadi acuan utama, dan hakim bertugas memastikan bahwa fakta yang terbukti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dampaknya, putusan ini memperkuat penerapan dan kekuatan hukum Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus yang melibatkan ketimpangan kekuasaan dan korban anak. Di sisi lain, meski secara aturan putusan ini sudah tepat, berat ringannya hukuman yang dijatuhkan masih membuka ruang diskusi mengenai seberapa efektif hukuman tersebut bagi pelaku yang menyalahgunakan jabatan publik. Namun, dari sudut pandang sistem hukum, putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang konsisten, teratur, dan berlandaskan pada undang-undang tertulis.
Putusan Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 menegaskan kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex yuris untuk membatalkan putusan bebas yang keliru dalam penerapan hukum, khususnya terkait unsur penyalahgunaan jabatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, Mahkamah Agung berwenang menerima kasasi terhadap vonis bebas dan menilai kembali ketepatan penerapan hukum oleh judex facti. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menilai hakim tingkat pertama keliru menafsirkan unsur penyalahgunaan jabatan, karena fakta persidangan telah menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan antara kepala desa dan korban anak serta terpenuhinya unsur perbuatan cabul yang didukung minimal dua alat bukti yang sah. Koreksi tersebut bukan bentuk judicial activism, melainkan fungsi korektif untuk menjaga konsistensi penerapan hukum dan memperkuat perlindungan korban anak, termasuk melalui pengakuan restitusi dan trauma psikologis sebagai bagian dari pertimbangan hukum yang sah.
Referensi
Jurnal
Risal, Muhammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan Dan Efektivitas.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, June 23, 2022, 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207.
Simamora, Janpatar. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas” 7, no. 1 (March 24, 2014): 1–17. https://doi.org/10.29123/JY.V7I1.90.
Salsabila, Nabila Wista, and Asep Suherman. “Perlindungan Hukum Atas Kekerasan Seksual Bagi Remaja Perempuan Di Indonesia.” Verdict. 1, no. 2 (August 1, 2022): 74–85. https://doi.org/10.59011/vjlaws.1.2.2022.74-85.
Peraturan Perundang - Undangan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Ini Dia Perbedaan Hukum Militer dengan Hukum Pidan...
30 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Gibran Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan, Desak...
15 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Di Balik Tirai Sirkus: Polemik Oriental Circus Ind...
25 May 2025
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →