Sumber: Unsplash.com
Analisis Putusan MK No. 212/PUU-XXIII/2025: Mencari Kepastian Hukum di Tengah Persimpangan Iman dan Administrasi Negara
Pernikahan beda agama di Indonesia tetap menjadi isu hukum dan sosial yang kompleks. Meskipun modernisasi dan kesadaran akan hak asasi manusia (HAM) mendorong keterbukaan terhadap fenomena ini, pasangan beda agama masih menghadapi tembok besar dalam hal pengakuan legalitas oleh negara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 212/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak baru dalam diskursus ini, terutama terkait upaya pemisahan antara keabsahan agama dan pencatatan administratif.
Duduk Perkara dan Dasar Pengujian
Permohonan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana menikah dengan pasangan beda agama. Pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Para pemohon menggunakan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu uji, yakni Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan prinsip negara hukum, Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan konstruksi argumentasi tersebut, permohonan ini berupaya menempatkan isu pencatatan perkawinan dalam kerangka jaminan konstitusional atas kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Dari Sah secara Agama ke Larangan Administrasi
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah mengalami "distorsi makna". Norma yang seharusnya hanya mengatur syarat keabsahan secara agama, dalam praktiknya digunakan oleh institusi negara untuk menolak pencatatan perkawinan antar-agama. Hal ini dianggap melanggar prinsip kepastian hukum karena mencampuradukkan domain agama (keabsahan) dengan domain negara (pencatatan).
Dampak SEMA No. 2 Tahun 2023
Menyoroti adanya fakta hukum baru (novum) berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut memberikan instruksi kepada hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Pemohon berpendapat bahwa SEMA ini semakin mempertegas ketidakpastian hukum dan menutup celah bagi pasangan beda agama untuk mendapatkan legalitas melalui penetapan pengadilan.
Urgensi Pencatatan bagi Perlindungan Hak
Ketiadaan pencatatan perkawinan memiliki implikasi hukum yang serius dalam praktik. Tanpa pencatatan yang sah, pasangan dapat menghadapi kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak, penetapan hak asuh, serta berbagai persoalan administratif lainnya. Selain itu, status hukum harta bersama (gono-gini) menjadi tidak jelas apabila terjadi perceraian atau sengketa.
Persoalan juga dapat muncul dalam hal pemenuhan kewajiban nafkah, pembagian warisan, hingga akses terhadap layanan administrasi kependudukan. Dengan demikian, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hak para pihak.
Perspektif Filsafat dan Agama
Secara filosofis, cinta kerap dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas-batas identitas, termasuk perbedaan agama. Namun dalam realitas sosial dan hukum Indonesia, identitas keagamaan tetap menjadi bagian integral dari individu yang diakui dan dilindungi. Dalam perspektif ajaran Islam, misalnya, terdapat ketentuan yang secara umum tidak memperkenankan perempuan Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Sementara itu, dalam tradisi Kekristenan, pendekatan terhadap perkawinan beda agama dapat berbeda antar denominasi, dengan sebagian memberikan ruang sepanjang terdapat komitmen saling menghormati. Adapun dalam kerangka hukum positif Indonesia, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, yang dalam praktiknya sering dimaknai bahwa kedua calon mempelai berada dalam kesamaan agama agar dapat dicatatkan secara resmi.
Kesimpulan
Putusan MK No. 212/PUU-XXIII/2025 menegaskan kembali posisi negara bahwa perkawinan di Indonesia bukan sekadar kontrak sipil, melainkan peristiwa keagamaan. Meskipun terdapat tuntutan untuk memisahkan urusan administrasi (pencatatan) dari keyakinan agama demi kepastian hukum, hukum positif Indonesia saat ini masih mensyaratkan keselarasan antara keduanya sebagai syarat mutlak keabsahan dan pencatatan sebuah pernikahan.
Putusan ini mempertegas bahwa Indonesia belum mengadopsi konsep civil marriage secara murni sebagaimana dikenal di beberapa negara Barat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menempatkan nilai Ketuhanan sebagai salah satu fondasi utama dalam konstruksi hukum perkawinan nasional. Dengan pendekatan tersebut, perkawinan dipandang tidak hanya sebagai hubungan perdata, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki dimensi sosial dan spiritual dalam konteks budaya hukum Indonesia.
Di sisi lain, pendekatan tersebut menunjukkan peran Mahkamah dalam menjaga konsensus normatif yang berkembang di masyarakat. Namun demikian, dalam konteks masyarakat yang semakin plural, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana putusan ini mampu menjawab kebutuhan warga negara dengan latar belakang keyakinan yang berbeda. Tantangan yang mengemuka bukan semata pada legitimasi nilai yang dianut, melainkan pada bagaimana hukum nasional menyediakan ruang perlindungan yang memadai bagi seluruh warga negara secara proporsional.
Putusan ini juga dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian Mahkamah dalam mempertahankan konstruksi hukum yang telah mapan, dengan mempertimbangkan ketertiban umum dan nilai-nilai religius yang hidup dalam masyarakat. Konsekuensinya, perdebatan mengenai keseimbangan antara peran institusi keagamaan dan jaminan hak otonomi individu tetap terbuka. Diskursus ini menjadi penting agar pengaturan mengenai hak membentuk keluarga dapat terus dikaji dalam kerangka perlindungan hak konstitusional yang inklusif, tanpa mengabaikan karakter sosial dan kultural bangsa Indonesia.
Putusan Putusan MK No. 212/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum Indonesia, perkawinan tetap diposisikan bukan semata sebagai kontrak perdata, melainkan sebagai peristiwa keagamaan yang keabsahan dan pencatatannya tidak dapat dipisahkan, sehingga negara tetap mensyaratkan keselarasan dengan hukum agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan diperkuat praktik peradilan pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023; meskipun permohonan mendalilkan adanya ketidakpastian hukum dan perlunya pemisahan antara ranah keabsahan agama dan administrasi negara demi perlindungan hak konstitusional, Mahkamah tetap menempatkan nilai Ketuhanan dan konsensus sosial sebagai fondasi hukum perkawinan nasional, sehingga Indonesia belum mengadopsi konsep civil marriage secara murni, sekaligus menyisakan ruang diskursus mengenai bagaimana menjamin kepastian dan perlindungan hak warga negara dalam masyarakat yang semakin plural tanpa mengabaikan karakter religius dan kultural bangsa.
Referensi
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi. Putusan No.212/PUU-XXIII/2025. Muhamad Anugrah Firmansyah. (Pemohon) (2026).
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI https://share.google/y9bjNoRvKkC7oxehe
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Sumber: JDIH MAHKAMAH AGUNG RI https://share.google/wLO7cOfLPkwC3NEg1
Artikel Web
“Keabsahan Pernikahan” Living in Indonesia: A Site for Expatriates. Tersedia pada https://share.google/U6kM2yzeZ39SeE19b
Jurnal
Faridah, S., & Darojat, D. (2025). Di Antara Iman dan Cinta: Eksplorasi Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Filsafat, Agama, dan Hukum. Mutiara: Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah, 3(1), 178-190.
Sumber: Universitas Islam Malang https://share.google/AEQ0k3A7CQC48pomW
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Yudikatif punya KY, Tetapi Mengapa Legislatif dan...
27 November 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Larangan Kepala BNN Kepada Anggotanya: Artis Pengg...
17 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Usai Pamer Anak jadi WNA, Alumni LPDP Terancam Kem...
24 February 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →