Hal tersebut telah diatur didalam Kode Etik Notaris (“KEN”) yang dibuat oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). KEN adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) berdasarkan keputusan kongres INI dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh semua anggota INI dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, maupun Pejabat Notaris Sementara, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus. KEN ini pun telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”).


Kenapa Notaris Dilarang Mempromosikan Dirinya di Media Sosial?

Hal ini karena Notaris merupakan dari Pejabat Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUJN yang menyebutkan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Dengan posisi sebagai pejabat umum maka Notaris tidak diperbolehkan untuk publikasi sebagaimana pelaku usaha yang harus melakukan promosi ataupun publikasi.


Selain itu, larangan Notaris untuk mempromosikan dirinya juga diatur pada KEN yakni pada Pasal 4 ayat 3. Berdasarkan ayat tersebut, Notaris dilarang untuk mempromosikan dirinya baik sendiri atau secara bersama-sama dengan mencantumkan nama maupun jabatannya melalui media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan iklan, ucapan selamat, terima kasih, belasungkawa, kegiatan pemasaran maupun kegiatan sponsor.


Pengecualian

Terdapat pengecualian sebagaimana pada Pasal 5 KEN:

a. Jika yang bersangkutan hanya menulis namanya saja dan tidak mencantumkan Notaris untuk memberikan ucapan selamat maupun belasungkawa dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya maka tidak apa-apa. 

b. Penyebutan nama untuk keperluan seperti dimasukan pada buku nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.

c. Memasang papan petunjuk dengan warna dasar putih tulisan warna hitam, dengan ukuran tidak melebihi 20cm x50 cm tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dengan jarak maksimum 100 meter dari kantor Notaris.


Sanksi apabila Melanggar

Berdasarkan Pasal 6 KEN, bagi pelanggar KEN maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. teguran;

b. peringatan;

c. pemecatan sementara dari keanggotaan INI;

d. pemecatan dari keanggotaan INI;

e. pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota INI.


Kesimpulan

Pada dasarnya Notaris tidak diizinkan untuk mempromosikan dirinya sendiri di media sosial manapun tetapi ada juga pengecualian yang tetap perlu diperhatikan. KEN sebagai pedoman bagi Notaris sudah sepatutnya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar dapat memaksimalkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 


Ingin bisnismu aman dan terpercaya secara hukum? Konsultasikan legalitas usaha sekarang disini atau melalui 0812 3493 2075

Kode Etik Notaris (KEN) yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) melarang notaris untuk mempromosikan diri di media sosial maupun media lainnya karena statusnya sebagai pejabat umum yang tidak diperbolehkan melakukan publikasi layaknya pelaku usaha. Larangan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 KEN, namun terdapat pengecualian seperti penyebutan nama tanpa jabatan dalam ucapan atau buku resmi, serta pemasangan papan petunjuk dengan batasan tertentu. Pelanggaran terhadap KEN dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan INI. Oleh karena itu, notaris wajib menaati KEN demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.

Referensi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Kode Etik Notaris (Ikatan Notaris Indonesia)

Tri Noviyanti, Edith Ratna M.S. Akibat Hukum Notaris Mempromosikan Diri Di Sosial Media Instagram. Jurnal NOTARIUS, Volume 15 Nomor 2 (2022) E-ISSN:2686-2425 ISSN: 2086-1702

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-notaris-promosi-diri-lt4ed774ae87ed1/