Sumber: pn-tangerang.go.id
Studi Putusan Nomor 134/Pdt.G/2026/PN Tng dalam Sengketa Kepemilikan Tanah berdasarkan Perspektif Perbuatan Melawan Hukum dan Kepastian Hukum Pertanahan
Permasalahan Hukum
Putusan Nomor 134/Pdt.G/2026/PN Tng merupakan perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan tanah yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Januari 2026. Dalam perkara ini, pihak Penggugat adalah Dr. H. Wahidin Halim, M.Si, sedangkan pihak Tergugat adalah para ahli waris Bosih bin Jona. Selain itu, perkara ini juga melibatkan Turut Tergugat, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pinang serta Kantor Pertanahan Kota Tangerang (ATR/BPN) yang berkaitan dengan penerbitan dan administrasi dokumen pertanahan.
Putusan tersebut mengangkat persoalan hukum mengenai sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan klaim hak atas objek tanah antara pihak penggugat dengan para tergugat. Sengketa tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen kepemilikan tanah serta tindakan penguasaan tanah oleh pihak yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam perkara ini, penggugat mendalilkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan hak miliknya yang dibuktikan melalui dokumen kepemilikan yang sah, sementara pihak tergugat dianggap telah melakukan penguasaan atas tanah tersebut tanpa hak.
Kasus Posisi
Perkara bermula dari adanya sengketa kepemilikan tanah antara pihak Dr. H. Wahidin Halim (penggugat) dan para tergugat yaitu ahli waris Bosih bin Jona. Selain itu, perkara ini juga melibatkan Turut Tergugat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pinang serta Kantor Pertanahan Kota Tangerang (ATR/BPN) terkait suatu objek tanah yang diklaim sebagai milik penggugat. Penggugat menyatakan bahwa dirinya memiliki hak atas tanah tersebut yang dibuktikan melalui dokumen kepemilikan yang sah serta penguasaan yang didasarkan pada dasar hukum yang jelas. Namun demikian, dalam perkembangannya pihak tergugat diduga melakukan penguasaan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tersebut tanpa memiliki dasar hak yang sah menurut hukum.
Tindakan penguasaan tanah oleh pihak tergugat tersebut kemudian dipandang oleh penggugat sebagai suatu perbuatan yang merugikan haknya sebagai pemilik tanah. Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah tersebut. Dalam gugatan tersebut, penggugat pada pokoknya memohon agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan penguasaan tanah oleh tergugat merupakan perbuatan melawan hukum serta meminta agar hak kepemilikan atas tanah yang disengketakan dinyatakan sah menurut hukum.
Berdasarkan hal tersebut, permasalahan hukum utama dalam perkara ini adalah apakah tindakan penguasaan tanah oleh pihak tergugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, perkara ini juga menimbulkan persoalan mengenai bagaimana kekuatan pembuktian dokumen pertanahan yang diajukan oleh para pihak dalam menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Dengan demikian, fokus utama pembahasan dalam putusan ini berkaitan dengan penerapan prinsip hukum perdata terkait perbuatan melawan hukum, pembuktian, serta kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Perspektif Hukum Positif terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah
Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai kepemilikan tanah secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menegaskan bahwa hak atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Salah satu dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tersebut merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Dalam konteks perkara ini, klaim penggugat terhadap tanah yang disengketakan didasarkan pada dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh instansi pertanahan yang berwenang. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa penggugat memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Sebaliknya, pihak tergugat diduga melakukan penguasaan terhadap tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas ataupun tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Apabila tindakan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam doktrin hukum perdata, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang timbul.
Selain itu, sistem hukum perdata juga menekankan pentingnya pembuktian dalam menentukan kebenaran suatu perkara. Berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, setiap pihak yang mengajukan dalil atau klaim dalam suatu perkara wajib membuktikan dalil tersebut. Oleh karena itu, pengadilan harus menilai secara menyeluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, baik berupa dokumen pertanahan seperti sertifikat, akta jual beli (AJB), maupun alat bukti lain seperti keterangan saksi, untuk menentukan pihak yang memiliki hak yang sah atas tanah yang disengketakan.
Pertimbangan Hakim Dalam Mengambil Putusan
Dalam memutus perkara ini, hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan keabsahan kepemilikan tanah serta tindakan penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa. Pertimbangan hakim didasarkan pada penilaian terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Salah satu aspek penting yang dipertimbangkan adalah kekuatan pembuktian dokumen pertanahan yang diajukan oleh penggugat. Sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam menentukan kepemilikan tanah. Oleh karena itu, hakim perlu menilai apakah dokumen tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam perkara ini, penggugat mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan fakta mengenai penguasaan fisik atas tanah yang menjadi objek sengketa. Dalam praktik hukum pertanahan, penguasaan fisik terhadap suatu tanah tidak serta merta dapat dijadikan dasar kepemilikan apabila tidak didukung oleh dokumen hukum yang sah. Apabila terbukti bahwa penguasaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan merugikan pihak lain, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Amar Putusan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa penggugat merupakan pihak yang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa, serta menyatakan bahwa tindakan penguasaan tanah oleh pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat untuk menghentikan penguasaan atas tanah tersebut serta memberikan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, melalui amar putusan tersebut, pengadilan pada akhirnya memberikan kemenangan kepada pihak penggugat, sekaligus menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang sah harus didasarkan pada bukti hukum yang jelas serta penguasaan yang memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Putusan Nomor 134/Pdt.G/2026/PN Tng menunjukkan bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dalam sistem hukum perdata Indonesia sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta dasar hukum kepemilikan yang diajukan oleh para pihak. Dalam perkara ini, penerapan prinsip perbuatan melawan hukum menjadi salah satu dasar penting dalam menilai tindakan penguasaan tanah yang dilakukan oleh pihak tergugat. Selain itu, putusan ini juga mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam sistem pertanahan Indonesia, di mana kepemilikan tanah harus didasarkan pada dokumen hukum yang sah dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, penguasaan terhadap suatu tanah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain.
Secara keseluruhan, putusan ini memperlihatkan bagaimana pengadilan menerapkan prinsip-prinsip hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah serta memastikan bahwa kepemilikan tanah yang sah mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya memberikan penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi, tetapi juga memperkuat prinsip kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional.
Putusan Nomor 134/Pdt.G/2026/PN Tng merupakan sengketa kepemilikan tanah antara Dr. H. Wahidin Halim sebagai penggugat dan ahli waris Bosih bin Jona sebagai tergugat, yang berfokus pada keabsahan hak atas tanah dan tindakan penguasaan tanpa dasar hukum. Penggugat mendalilkan kepemilikan sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara tergugat menguasai tanah tanpa bukti yang kuat, sehingga dipersoalkan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam pertimbangannya, hakim menekankan kekuatan pembuktian dokumen pertanahan sebagai alat bukti utama serta menilai bahwa penguasaan fisik tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan. Pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan sebagian dengan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah, serta memerintahkan tergugat menghentikan penguasaan atas tanah tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum pertanahan bergantung pada legalitas dokumen resmi dan pembuktian yang kuat, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah dalam sistem hukum Indonesia.
Referensi
Jurnal
Santoso, U. (2017). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 420–442. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art5. Diakses pada tanggal 6 Maret 2026.
Sutedi, A. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(3), 394–411. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no3.282. Diakses pada tanggal 6 Maret 2026.
Rachman, N. F. (2016). Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 240–262. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.49. Diakses pada tanggal 6 Maret 2026.
Wibowo, A. (2020). Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Kepemilikan Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 55–70. Diakses pada tanggal 6 Maret 2026.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2026/PN Tng.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mengenal Sistem Perlindungan Merek, Indonesia Anut...
07 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
RUU Perampasan Aset: Demokrat dan Prabowo Dorong P...
02 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →