Balikpapan, Kunci Hukum – Sebuah peristiwa penikaman terjadi di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dan memicu perhatian publik setelah terungkap bahwa penyebab awalnya adalah tuduhan praktik santet antar tetangga. Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menusuk korban menggunakan pisau dapur setelah terjadi pertengkaran yang memanas.


dilansir dari Kompas.Tv, Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban menuduh pelaku memiliki kemampuan santet. Tuduhan itu memicu adu mulut yang semakin panas. Dalam kondisi emosi tinggi, pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan penusukan berulang kali terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit terdekat.


Aparat kepolisian setempat segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia terprovokasi oleh tuduhan santet yang diarahkan kepadanya. Pelaku juga menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan, meskipun menekankan bahwa tindakannya terjadi dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.


Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan pelaku masuk kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Unsur kesengajaan (dolus) terlihat dari tindakan aktif pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk melukai korban. Akibat yang timbul berupa luka berat yang membahayakan nyawa.


Lebih jauh, terdapat kemungkinan perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan, apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya niat pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. Dalam hukum pidana, unsur niat (mens rea) menjadi faktor kunci dalam menentukan kualifikasi tindak pidana yang tepat.


Sementara itu, tuduhan santet yang menjadi pemicu peristiwa tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan. KUHP Baru melalui Pasal 252 hanya mengatur perbuatan mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain. Dalam kasus ini, tidak ada bukti bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut. Dengan demikian, tuduhan santet hanya menjadi motif yang melatarbelakangi perbuatan kekerasan, tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.


Namun, tuduhan tanpa dasar ini bisa dikaitkan dengan delik penghinaan atau pencemaran nama baik, apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan seseorang. Dalam praktiknya, hal ini dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan oleh hakim dalam proses penjatuhan hukuman.


Kasus ini memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Menurut pengacara Hotman Paris Hutapea, penanganan kasus seperti ini harus tetap mengedepankan prinsip humanis dan proporsional, terutama terhadap warga yang sebelumnya tidak pernah tersangkut masalah hukum. Hotman menekankan bahwa hukuman pidana seharusnya mempertimbangkan motif serta kondisi psikologis pelaku pada saat kejadian.


Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Ketua umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa penggunaan kekerasan atau tekanan psikologis terhadap pelaku harus diproses secara pidana jika ditemukan bukti pelanggaran. Menurutnya, kejadian ini bukan sekadar kesalahan biasa, karena terdapat unsur kekerasan fisik dan penyebaran tuduhan palsu yang dapat merugikan kehormatan warga.


Kasus penikaman ini menjadi pelajaran penting bagi aparat dan masyarakat luas. Kejadian menunjukkan bahwa konflik yang dipicu oleh kepercayaan atau tuduhan supranatural dapat bereskalasi menjadi tindak pidana serius apabila tidak dikelola dengan baik. Aparat diharapkan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan tindakan kekerasan atau intimidasi, dalam menangani dugaan perbuatan ilegal yang belum terbukti.


Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pelaku menyatakan keinginannya untuk menebus kesalahan dan berharap peristiwa serupa tidak menimpa warga lain.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam hukum pidana, fokus utama tetap pada perbuatan nyata yang menimbulkan akibat hukum. Motif atau latar belakang berupa tuduhan santet hanya menjadi konteks, bukan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, proses hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi kunci untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi korban, dan memastikan pelaku bertanggung jawab secara proporsional.


Penulis: Gelant Imanuel Sinaga

Editor: Fuji Mayumi Riyenti