
Sumber: emedia.dpr.go.id
Pasca Perubahan UU BUMN, Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara?
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada 4 Februari 2025 menjadi babak baru bagi tata kelola perusahaan milik negara tersebut. Salah satu perubahan signifikan adalah dimana kerugian yang dialami BUMN tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, akibat adanya perubahan terkait status kekayaan BUMN.
Pengaturan Kerugian BUMN Sebelum Perubahan Ketiga UU BUMN
Pasal 1 ayat (1) UU 19/2003 tentang BUMN menyatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Meskipun merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan BUMN masih termasuk sebagai kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hal ini semakin dipertegas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menyebutkan “Bahwa menurut Mahkamah, pemisahan kekayaan negara dimaksud dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya. Dengan demikian kekayaan negara yang dipisahkan tersebut masih tetap menjadi kekayaan negara.”
Meskipun Mahkamah menyatakan bahwa pengelolaan BUMN tunduk pada prinsip business judgement rule (prinsip yang membebaskan direksi dari tanggung jawab atas keputusannya yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan atas dasar keputusan dibuat dengan kehati-hatian, itikad baik, rasionalitas, dan untuk tujuan dan cara yang benar), hal tersebut tak dapat menafikan bahwa kerugian BUMN sebagai kerugian negara.
Status kekayaan BUMN yang merupakan kekayaan negara menyebabkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan-keputusan yang cenderung beresiko. Direksi seringkali takut mengambil keputusan dikarenakan kerugian akibat keputusan yang diambilnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Di sisi lain, direksi dituntut untuk mengambil keputusan dalam rangka untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana tujuan didirikannya BUMN.
Pengaturan Kerugian BUMN Setelah Perubahan Ketiga UU BUMN
Setelah disahkannya UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN, terdapat dua perubahan signifikan perihal status kekayaan BUMN dan pengaturan kerugian BUMN. Perubahan ini dapat kita lihat dari pengaturan yang terdapat dalam 2 (dua) Pasal sebagai berikut:
Pasal 4A Ayat (5) UU 1/2025 menyatakan, bahwa “Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.”
Pasal 4B UU 1/2025 menyatakan, bahwa “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”
Hal ini cukup menarik, mengingat sering kali terjadi perdebatan dalam menafsirkan kerugian dan keuntungan BUMN sebagai kerugian dan keuntungan negara yang tidak lain dan tidak bukan akibat status kekayaan BUMN yang dahulu diatur sebagai kekayaan negara. Erick Thohir yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan perubahan ketiga UU BUMN turut menyampaikan, bahwa penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan bertujuan agar BUMN lebih lincah dalam melakukan aksi korporasi.
Hadirnya kedua pasal a quo tentunya menjadi angin segar bagi para direksi BUMN dalam mengambil keputusan, karena kerugian BUMN tidak lain adalah kerugian BUMN itu sendiri, bukan lagi kerugian negara. Dalam konteks BUMN, pasal tersebut sangat berperan penting melindungi direksi dari potensi kriminalisasi. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, direksi BUMN mungkin akan ragu mengambil keputusan strategis yang berisiko tinggi, meskipun berpotensi mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan dan negara.
Namun, untuk memastikan bahwa perubahan status kekayaan BUMN dan pengaturan kerugian BUMN ini tidak disalahgunakan, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN. Ke depan, keleluasaan dalam pengambilan keputusan hendaknya diimbangi dengan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Hanya dengan demikian, perubahan ketiga UU BUMN ini dapat benar-benar menjadi suatu instrumen dalam memajukan BUMN, bukan justru menjadi celah yang merugikan kepentingan negara dan rakyat.
Demikian artikel mengenai "Pasca Perubahan UU BUMN, Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara?", semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa kekayaan dan kerugian BUMN bukan lagi bagian dari kekayaan dan kerugian negara, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Perubahan ini diharapkan membuat BUMN lebih fleksibel dalam beroperasi, namun pengawasan dan evaluasi yang ketat diperlukan agar tidak tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Referensi
(menggunakan panduan referensi yang sudah di share)
Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No.70, TLN No.4297
Undang Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. LN Tahun 2025 No.25, TLN No.7097
Mahkamah Konstitusi. Putusan No.62/PUU-XI/2013. Forum Badan Usaha Milik Negara dkk. (Pemohon) (2013).
Ady Thea DA, “Memuat 10 Materi Pokok, DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU” Hukumonline. 4 Februari 2025. Tersedia pada http://hukumonline.com/berita/a/memuat-10-materi-pokok--dpr-sahkan-ruu-bumn-jadi-uu-lt67a1af2c12ec3/. Diakses pada tanggal 29 April 2025.
Eri Hertiawan, “Penerapan Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia” Hukumonline. 12 September 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia-lt62565dbe855a0/. Diakses pada tanggal 3 Mei 2025.
Tria Sutrisna dan Robertus Belarminus, “DPR Resmi Sahkan Revisi UU BUMN Menjadi Undang-Undang” Kompas.com. 4 Februari 2025. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2025/02/04/11191721/dpr-resmi-sahkan-revisi-uu-bumn-jadi-undang-undang. Diakses pada tanggal 1 Mei 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

2 Jenis Pendekatan dalam Penilaian Pelanggaran Per...
27 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Satgassus Dibentuk Polri, Sebut Akan Targetkan Sha...
18 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Sejarah dan Perbedaan Common Law dan Civil Law: Du...
05 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →